⚡ Lagi Naik
Politik

KPK Sudah Surati Panglima TNI Soal 2 Prajurit Aktif, Tapi Jawabannya Masih Ditunggu

KPK mengirim surat ke Panglima TNI pada 20 Oktober soal dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB. Sampai Kamis, balasannya belum ada — dan tak ada tenggat yang mengikat TNI untuk menjawab.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 27, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 5 menit baca
Ilustrasi ruang konferensi pers dengan mikrofon, tanpa orang
ANGLE PAGIPAGIBukan sekadar 'KPK menunggu TNI': yang diuji adalah mekanisme ketika penyidik sipil menemukan bukti mengarah ke personel militer aktif. Dua jalur hukum berjalan dengan kecepatan berbeda dan tak ada tenggat yang memaksa keduanya sinkron.
VALIDASISumber primer yang dicoba: siaran pers KPK (kpk.go.id/id/berita/siaran-pers) — halaman terbuka tetapi daftar rilis dirender JavaScript sehingga item siaran pers spesifik perkara BNPB tidak bisa diambil langsung dari server kami. Pernyataan KPK (Plt Dirpen Taufik Husein, Jubir Budi Prasetyo, Ketua KPK Setyo Budiyanto) diverifikasi tingkat kutipan lewat 8 media yang hadir di konferensi pers yang sama. Yang belum terkonfirmasi: (1) identitas dan peran dua prajurit TNI aktif — KPK menyebut masih dalam penyidikan; (2) status hukum Kepala BNPB Letjen Suharyanto — KPK menyebut sudah menyampaikan perannya ke Puspom TNI, tetapi belum ada penetapan status; (3) belum ada konfirmasi resmi TNI telah menerima surat 20 Oktober. Catatan penting: karena semua media bersandar pada satu konferensi pers KPK yang sama, ini bukan lima verifikasi independen melainkan lima penekanan berbeda atas pernyataan yang sama. Tidak ada angka yang berbeda antar media.
STATUSSumber tersedia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal dugaan dua prajurit aktif terlibat dalam kasus korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sampai Kamis, 22 Oktober 2026, balasannya belum datang.

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

KPK belum mau membuka siapa dua prajurit itu dan apa peran mereka. Alasannya, penyidikan baru berjalan dan masih bisa berkembang.

Apa yang sebenarnya terjadi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu KPK mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, 14 Oktober, KPK menetapkan lima tersangka.

Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat Kepala BNPB. Bima juga pernah bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika kakaknya masih memimpin lembaga itu.

Empat tersangka lain: Gabriel Purwaka Sigit (pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), dan Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).

Pada 16 Oktober KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar: uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar, ditambah 56 keping emas 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.

Lalu pada 20 Oktober, KPK mengirim surat ke Panglima TNI. Dalam surat itu, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, KPK menguraikan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB, dugaan benturan kepentingan, dan dugaan penyuapan.

Kenapa urusannya jadi lintas institusi

KPK tidak bisa langsung memeriksa prajurit aktif. UU Peradilan Militer mengatur bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer, dengan penyidik dari Polisi Militer.

Karena itu jalur yang ditempuh KPK adalah menyerahkan penanganan personelnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sementara KPK tetap menangani perkara korupsinya. KPK menyatakan sudah berkoordinasi dengan Puspom sejak awal, termasuk menyampaikan peran Suharyanto dalam perkara ini.

Apa kata TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menyatakan institusinya menghormati proses hukum KPK. TNI, katanya, akan berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap informasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tapi belum ada langkah konkret yang disebut, dan identitas kedua prajurit tetap tertutup di kedua lembaga.

Bagaimana media lain membingkainya

Pemberitaan soal ini cukup seragam karena semuanya bersandar pada konferensi pers KPK yang sama, Kamis. Tapi ada beda penekanan:

  • ANTARA menempatkannya sebagai kronologi: surat 20 Oktober, belum ada balasan, lalu merekap ulang rangkaian kasus sejak OTT. Framing-nya “menunggu jawaban”.
  • CNN Indonesia dan SINDOnews fokus ke pernyataan Taufik bahwa identitas dan peran dua prajurit belum bisa diungkap.
  • detik.com memberi porsi lebih besar pada pernyataan Budi Prasetyo sehari sebelumnya — bahwa KPK sudah menyampaikan “konstruksi perkara” secara utuh ke Panglima TNI.
  • Suara.com mengangkat sudut berbeda: judulnya soal TNI “siap tindak tegas”, lebih menonjolkan sikap Mabes TNI ketimbang kebuntuan komunikasi antar-lembaga.
  • VIVA.co.id membingkainya dari sisi barang bukti Rp5,47 miliar, lalu baru menyinggung dua prajurit TNI sebagai perkembangan terbaru.

Yang tidak disebut hampir semua media: status hukum Suharyanto sendiri. KPK menyebut sudah menyampaikan perannya ke Puspom, tetapi belum ada keterangan apakah dia berstatus saksi, diperiksa, atau belum tersentuh sama sekali.

Angle PagiPagi

Isu ini bukan sekadar “KPK menunggu TNI”. Yang lebih penting adalah pertanyaan soal mekanisme: ketika penyidik sipil menemukan bukti yang mengarah ke personel militer aktif, siapa yang sebenarnya memegang kendali atas penuntasan perkaranya?

Di satu sisi, pemisahan peradilan sipil-militer adalah prinsip yang sah dan diakui hukum. Di sisi lain, pemisahan itu menciptakan dua jalur yang berjalan dengan kecepatan berbeda, dan tidak ada mekanisme yang memaksa keduanya sinkron.

KPK bisa menahan tersangka sipil 20 hari dan memperpanjangnya. Tapi untuk dua prajurit itu, KPK hanya bisa menunggu. Tidak ada tenggat yang mengikat TNI untuk menjawab.

Kenapa ini penting

Dana siap pakai BNPB adalah uang yang disiapkan untuk keadaan darurat bencana. Menurut KPK, dalam tiga tahun (2024–2026) pengadaan di BNPB mencapai Rp148 miliar, bersumber dari dana siap pakai untuk karhutla di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT.

Perkara ini juga jadi ujian bagi komitmen “penegakan hukum tanpa pandang bulu” yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo. Selama ini, perkara besar yang berhasil dituntaskan sebagian besar tersangkanya sipil.

Yang belum terkonfirmasi

Identitas dan peran dua prajurit aktif itu belum dibuka. KPK hanya menyebut mereka “dalam konstruksi perkara” dan terkait “pengadaan barang dan jasa”. Status hukum Suharyanto juga belum jelas. Dan belum ada konfirmasi resmi apakah TNI sudah menerima surat KPK atau belum.

Kesimpulan

Yang diuji di sini bukan hanya kasus korupsi di BNPB, tapi kecepatan dan keterbukaan jalur hukum bagi personel militer saat berjalan bersamaan dengan jalur sipil.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA — 'KPK tunggu balasan TNI usai bersurat soal prajurit terlibat kasus BNPB' (22 Okt 2026) — framing: kronologi + rekapan kasus BNPB sejak OTT https://www.antaranews.com/berita/5806055/kpk-tunggu-balasan-tni-usai-bersurat-soal-prajurit-terlibat-kasus-bnpb
  2. [2] CNN Indonesia — 'KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan 2 Prajurit Aktif di Kasus BNPB' (22 Okt 2026) — framing: identitas/peran prajurit belum diungkap, konteks relasi keluarga Bima–Kepala BNPB https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261022220350-12-1418625/kpk-tunggu-balasan-tni-terkait-dugaan-2-prajurit-aktif-di-kasus-bnpb
  3. [3] SINDOnews — 'KPK Tunggu Surat Balasan TNI soal 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB' (22 Okt 2026) — framing: kutipan Taufik soal peran yang belum bisa disampaikan https://nasional.sindonews.com/read/1763659/13/kpk-tunggu-surat-balasan-tni-soal-2-prajurit-aktif-diduga-terlibat-korupsi-bnpb
  4. [4] detik.com — 'KPK Belum Spill Oknum TNI Terlibat Kasus BNPB, Tunggu Surat Balasan Panglima' (22 Okt 2026) — framing: isi surat = konstruksi perkara, pernyataan Budi Prasetyo https://news.detik.com/berita/d-8719675/kpk-belum-spill-oknum-tni-terlibat-kasus-bnpb-tunggu-surat-balasan-panglima
  5. [5] Suara.com — 'Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas' (22 Okt 2026) — framing: sikap Mabes TNI, lebih menonjolkan 'siap tindak tegas' https://www.suara.com/news/2026/10/22/093948/disurati-kpk-soal-2-prajurit-terlibat-korupsi-bnpb-mabes-tni-siap-tindak-tegas
  6. [6] ANTARA — 'TNI akan tindak lanjuti informasi KPK soal dua prajurit terlibat kasus BNPB' (22 Okt 2026) — framing: pernyataan Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas https://www.antaranews.com/berita/5803729/tni-akan-tindak-lanjuti-informasi-kpk-soal-dua-prajurit-terlibat-kasus-bnpb
  7. [7] ANTARA — 'KPK duga dua prajurit TNI aktif terlibat kasus dugaan korupsi BNPB' (21 Okt 2026) — framing: surat 20 Okt + siap dukung Puspom TNI https://www.antaranews.com/berita/5802469/kpk-duga-dua-prajurit-tni-aktif-terlibat-kasus-dugaan-korupsi-bnpb
  8. [8] Suara.com — 'KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti' (21 Okt 2026) — framing: rincian pasal yang disangkakan & masa penahanan 20 hari https://www.suara.com/news/2026/10/21/143047/kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-tni-dalam-kasus-bnpb-minta-puspom-tindak-lanjuti
  9. [9] CNN Indonesia — 'TNI Dalami Info KPK Soal Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB' (22 Okt 2026) — framing: dugaan konflik kepentingan & suap pada DSP Rp148 miliar 2024–2026 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261022104900-12-1418325/tni-dalami-info-kpk-soal-prajurit-diduga-terlibat-korupsi-bnpb
Transparansi AI

AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft. Informasi faktual diperiksa terhadap isi artikel sumber sebelum publikasi, dan keputusan terbit tetap di tangan editor manusia. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa nyata.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.