Ada tiga peran yang melekat pada satu orang dalam kasus ini, dan ketiganya membuat perbuatan yang sama terasa makin berat.
Peran pertama: Kapolri. Sepanjang 2025 sampai Oktober 2026 — periode yang disebut penyidik sebagai waktu terjadinya penyadapan — Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih memimpin seluruh korps Polri. Peran kedua: Kepala Staf Kepresidenan. Setelah melepas jabatan Kapolri, ia kini bekerja langsung untuk Presiden di lingkaran paling dalam Istana. Peran ketiga: jenderal aktif — status yang membuat perkaranya ditangani lewat jalur internal kepolisian.
Dan nomor yang diduga disadap, menurut penyidik, adalah nomor telepon Presiden.
Itulah dasar kenapa perbuatan yang disangkakan kepadanya pantas disebut satu kata yang tidak pernah muncul di konferensi pers mana pun: pembangkangan. Bukan karena ada pejabat yang mengucapkannya, tapi karena hubungan jabatannya sendiri.
Kesalahan pertama: sebagai Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan modusnya secara rinci. Pada periode 2025–2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Caranya: memasukkan sejumlah nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Kemudian, sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Laporan polisi baru dibuat 30 Oktober 2026 oleh pelapor yang merupakan petugas dan mengetahui peristiwa itu.
Sasarannya tidak tunggal: nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Di titik ini, kalimat “seharusnya” datang dari mulut penyidik sendiri. Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 — yang wajib menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Perhatikan siapa yang seharusnya menjamin itu. Perkap 5/2010 mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri. Pemegang tanggung jawab tertinggi atas prosedur tersebut sepanjang 2025–2026 adalah Kapolri. Artinya, prosedur yang dilanggar dalam dugaan penyadapan ini adalah prosedur yang justru berada di bawah kendalinya.
Bagi seorang Kapolri, menyadap nomor pimpinannya sendiri tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran aturan. Itu penggunaan kewenangan yang ia diberi tugas untuk mengawasi.
Kesalahan kedua: sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Yang membuat kasus ini sulit dicerna ada di urutan peristiwanya. Perbuatan yang disangkakan terjadi saat ia memimpin Polri. Setelah melepas jabatan itu, ia justru masuk ke posisi yang paling dekat dengan Presiden: Kepala Staf Kepresidenan.
Jabatan itu bekerja langsung untuk Presiden. Bukan untuk institusi lain, bukan untuk lembaga negara lain — untuk Presiden.
Seharusnya, jabatan yang menuntut kepercayaan paling tinggi di Istana diisi orang yang punya jarak bersih dari perkara yang menyangkut kepala negara sendiri. Bukan sebaliknya: orang yang nomor Presiden diduga ia sadap, duduk di kursi yang paling dekat dengan Presiden.
Sampai artikel ini disusun, tidak ada keterangan publik dari Listyo Sigit maupun kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut. Media yang dihimpun untuk tulisan ini juga tidak memuat kutipan darinya.
Kesalahan ketiga: sebagai jenderal yang masih aktif
Status aktif ini bukan detail administratif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh kepolisian justru karena para tersangka masih berstatus anggota aktif. Ia juga menyebut dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Konsekuensinya dua lapis. Sebagai warga negara, ia menghadapi pidana. Sebagai anggota aktif, ia berada di bawah pengawasan internal kepolisian.
Tiga pasal berlapis pun disangkakan. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik — ancaman 10 tahun penjara. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, tentang mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak — ancaman 6 tahun. Dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, tentang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain — ancaman 8 tahun.
Di sinilah kesalahan ketiga justru bukan miliknya seorang. Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri memilih satu kata untuk kasus ini.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi di Bareskrim.
Ia menyebut Polri punya instrumen aturan, yakni Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan SOTK tingkat Mabes Polri. “Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Seharusnya, kata “oknum” tidak cukup ketika oknum yang dimaksud adalah orang nomor satu di korps itu beberapa bulan sebelumnya — orang yang selama periode perbuatan berlangsung memegang komando atas Pusat Pemantauan. Tanggung jawab institusional tidak selesai dengan menempelkan label individu.
Yang menyebut makar, dan yang menolaknya
Kalau kata “pembangkangan” tidak dipakai institusi, versi paling keras dari kata itu datang dari luar. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali, dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, menolak membaca kasus ini sebagai persoalan teknis.
“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi.
“Makar lah. Jadi ternyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh,” ujarnya.
Beberapa jam berselang, pemerintah menutup pintu itu. “Kami ingin memastikan sejauh ini pasal yang digunakan terkait penyadapan dan berkaitan dengan ITE dan tidak dikenakan pasal makar, dan terkait makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” kata Yusril di Jakarta.
Ia melengkapinya: “Tapi sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.”
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memilih menyerahkan perkara ke proses hukum. “Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” katanya.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Fakta lain yang jarang disebut
Listyo bukan orang yang diangkat Presiden Prabowo menjadi Kapolri. Ia diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri pada 13 Januari 2021, dan memimpin Polri lintas dua pemerintahan — Jokowi lalu Prabowo Subianto. Artinya, Prabowo adalah atasannya karena jabatan, bukan karena pengangkatan. Justru itu yang membuat hubungannya lebih dingin: bukan utang budi, tapi rantai komando.
Dan Yusril membuka kemungkinan bahwa perkara ini belum selesai di tiga nama. “Saya kira tidak akan berhenti sampai di nama tersangka saja, apalagi tentunya akan ada pengembangan selanjutnya dan akan terbuka terkait aktor di belakangnya, maka biarkan penyidik akan melakukannya, apakah mungkin ada keterlibatan pihak asing maka sampai saat ini kita tidak menjawab terkait hal itu,” ujarnya.
Tiga hal yang belum dijawab terbuka: siapa yang memerintahkan intersepsi, sejauh mana institusi mengetahui, dan apakah ada pihak lain di belakang ketiga tersangka.
Sampai putusan pengadilan, statusnya tetap: tersangka, belum terbukti bersalah. Ia berhak atas pendampingan kuasa hukum dan mengajukan praperadilan, sebagaimana ditegaskan Yusril.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan belum diperiksa editor manusia. Bila ada keterangan resmi lanjutan, artikel akan diperbarui.
Sumber & Perbandingan Angle
- Tirto.id — rincian modus (nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi), pernyataan “seharusnya” Kabareskrim soal Perkap 5/2010, dan ancaman tiga pasal (10/6/8 tahun).
- detikcom — “Pernyataan Lengkap Polri”: kutipan Kabareskrim Asep Safrudin, penahanan di Rutan Mabes Polri, Perpol 4/2025.
- Antara — Irwasum Komjen Asep Edi Suheri: murni oknum, bukan kebijakan institusi.
- Beritasatu — Yusril: bukan makar, pasal penyadapan dan ITE, LSP kini KSP; artikel terpisah soal “aktor di belakangnya” dan kemungkinan pihak asing.
- CNN Indonesia — Polri: murni oknum; sasaran sadap termasuk media dan pengusaha.
- VOICE Indonesia — ketiga tersangka ditahan, SU masih berstatus saksi.
- iNews.id — kutipan Effendi Gazali di Rakyat Bersuara: “ini soal makar”.
- tvOnenews — reaksi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
- Profil kelembagaan — Listyo diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri 13 Januari 2021 dan memimpin Polri lintas dua pemerintahan.
Angle PagiPagi: membaca satu perbuatan dari tiga peran yang dipegang satu orang — Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, jenderal aktif — lalu menunjukkan bahwa di setiap peran ada kewajiban yang seharusnya dijaga dan justru dilanggar.
Catatan penilaian: kata “pembangkangan” dan “kesalahan” di artikel ini adalah penilaian atas perbuatan sebagaimana diduga penyidik — bukan kutipan pejabat, bukan pasal yang didakwakan, dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Tidak ada satu pun lembaga yang memakai kata tersebut; pasal yang dijerat adalah penyadapan, akses ilegal, dan UU ITE, tanpa pasal makar.
Catatan verifikasi: klaim “ditahan di Mako Brimob” yang beredar di sejumlah media kecil tidak dipakai, karena sumber primer menyebut Rutan Mabes Polri. Tanggal pasti pelantikan sebagai KSP juga tidak dipakai karena hanya muncul di media kecil; yang dipakai hanya status “kini menjabat KSP” dari Beritasatu.
Jejak sumber berita
- antaranews.com; news.detik.com (2 artikel); cnnindonesia.com; beritasatu.com (2 artikel); voiceindonesia.co; inews.id; tvonenews.com
Draft disusun dengan bantuan AI dan belum diperiksa editor manusia.


