⚡ Lagi Naik
Politik

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka, Nomor Presiden Disebut Ikut Disadap

Penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka penyadapan ilegal, termasuk eks Kapolri Listyo Sigit. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Nomor Presiden diduga jadi sasaran.

Aan Kurniawan Saputra• November 3, 2026• Diperbarui 3 Nov 2026, 13:42• 5 menit baca
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam foto resmi Kepolisian RI
ANGLE PAGIPAGISiapa yang mengawasi alat pengawas: eks Kapolri jadi tersangka penyadapan nomor Presiden
VALIDASI6 sumber badan terbaca (bukan judul), status penahanan dikonfirmasi ANTARA
STATUSSumber tersedia

Malam itu, di Gedung Bareskrim Polri, penyidik menyebut tiga inisial. Salah satunya adalah orang yang pernah memimpin seluruh korps Polri.

Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Satu di antara mereka: Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah status tersangka ditetapkan.

Yang membuat perkara ini berbeda bukan hanya namanya. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.

Tiga nama, satu meja pemeriksaan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep, dikutip CNN Indonesia.

Tiga inisial itu: LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN atau AHN (Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Satu orang lain, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi — Suara.com menyebutnya sebagai Irjen Slamet Uliandi.

Konferensi pers itu tidak dihadiri Kabareskrim sendirian. Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap — komposisi yang menunjukkan perkara ini ditangani sebagai persoalan internal, bukan sekadar kasus pidana biasa.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny Isir. Ia menghubungkannya dengan program Kapolri: “bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.”

Cara penyadapan diduga dilakukan

Dari pemaparan Kabareskrim, Tirto.id dan Republika mencatat kronologi yang cukup spesifik. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Menurut Republika, penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Prosedur yang seharusnya diikuti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Pada sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan di komputer sistem tersebut. detikcom menulis penyidik menduga jejak log dihapus pada bulan yang sama. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa itu.

Siapa yang jadi sasaran

Kabareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak tunggal.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip detikcom.

Selain Presiden, para tersangka juga diduga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan sejumlah pengusaha.

Rangkaian itu menjelaskan mengapa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi internal. Ia menyentuh jalur komunikasi pejabat tertinggi negara sekaligus kebebasan kerja pers.

Yang berbeda di antara media

Enam media yang kami baca sepakat pada kerangka utama: tiga tersangka, dugaan penyadapan ilegal, dan konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam.

Perbedaannya ada pada penekanan. detikcom menempatkan jabatan Listyo Sigit saat ini — Kepala Staf Kepresidenan — di paragraf pertama. Tirto.id justru menegaskan statusnya sebagai mantan Kapolri dan purnawirawan, serta paling rinci soal mekanisme LIMS. Republika menambahkan detail surat perintah dan dokumen pendukung yang tidak ada. CNN Indonesia mencatat siapa saja pejabat yang hadir dan pernyataan Kadiv Humas soal “bersih ke dalam”. ANTARA yang paling tegas soal status penahanan: ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Suara.com menambah konteks pemeriksaan internal Propam sejak Selasa siang dan kutipan pengamat ISESS, Bambang Rukminto.

Satu hal yang kami tidak pakai: Suara.com memuat frasa “tersangka makar” di bagian awal beritanya. detikcom, Tirto.id, CNN Indonesia, dan ANTARA konsisten menyebut penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal — dan itu yang disebut penyidik. Istilah makar tidak muncul dalam keterangan resmi, jadi tidak kami gunakan.

Kenapa ini penting

Pertama, posisi tersangka. Seorang mantan Kapolri — yang selama menjabat memegang kewenangan penyadapan — kini berstatus tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sama. Itu bukan perkara kecil bagi institusi yang sedang membersihkan dirinya.

Kedua, sasarannya. Ketika nomor Presiden, tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha disebut berada dalam satu daftar, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tapi siapa yang mengawasi alat pengawas.

Ketiga, cara informasi ini keluar. Sejak siang, kabar penangkapan sejumlah jenderal beredar lebih cepat daripada keterangan resmi. Penetapan tersangka malam ini menjawab sebagian pertanyaan, dan sekaligus menegaskan bahwa versi yang beredar sebelumnya belum tentu benar.

Yang belum terjawab

Belum ada keterangan resmi soal pasal yang disangkakan secara lengkap, ancaman hukuman, motif, siapa yang memerintahkan lebih dulu, dan apakah ada pihak lain di luar tiga tersangka.

Juga belum jelas bagaimana nomor-nomor itu bisa masuk ke sistem tanpa verifikasi, dan siapa yang seharusnya mengawasi proses itu.

Sampai putusan pengadilan, status ketiganya tetap: tersangka, belum terbukti bersalah.

Foto: Dok. Kepolisian RI / Wikimedia Commons (Public Domain).

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan belum diperiksa editor manusia. Bila ada keterangan resmi lanjutan, artikel akan diperbarui.

Sumber & Perbandingan Angle

  • detikcom — penetapan tiga tersangka, kutipan Kabareskrim, jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dugaan penghapusan jejak log. Terbit 20:12 WIB.
  • CNN Indonesia — komposisi pejabat yang hadir di konferensi pers dan pernyataan Kadiv Humas soal “bersih ke dalam”. Terbit 20:09 WIB.
  • ANTARA — status penahanan: ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan tersangka.
  • Tirto.id — kronologi paling rinci: Perkap 5/2010, mekanisme LIMS, periode 2025–2026, perintah penghapusan berkas, laporan 30 Oktober 2026. Menegaskan status purnawirawan.
  • Republika — detail tanpa surat perintah penyidikan dan dokumen pendukung; menyebut sistem Second Place/LIMS dan saksi SU.
  • Suara.com — konteks pemeriksaan Propam, satu saksi berinisial SU, kutipan pengamat ISESS. Memuat frasa “tersangka makar” yang tidak didukung media lain.
SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. detikcom, CNN Indonesia, ANTARA, Tirto.id, Republika, Suara.com
Transparansi AI

Disusun dengan bantuan AI, belum diperiksa editor manusia. Istilah makar di Suara.com tidak dipakai karena tidak disebut penyidik.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.