Kode Etik Jurnalistik
Seluruh jurnalis dan pengelola konten pagipagi.id terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Berikut pokok-pokok yang kami pegang teguh dalam menjalankan kerja jurnalistik.
- Independen dan akurat. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Cara profesional. Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Uji informasi. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Larangan berita bohong. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Perlindungan identitas. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Larangan penyalahgunaan profesi. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Hak tolak. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
- Antidiskriminasi. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Hak pribadi. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Koreksi. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca.
- Hak jawab. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penerapan di pagipagi.id
- Setiap artikel melewati pemeriksaan redaktur sebelum terbit.
- Koreksi dicatat pada artikel yang bersangkutan agar pembaca dapat melihat riwayat perubahannya.
- Permintaan hak jawab diproses melalui email redaksi: admin@pagipagi.id
Pokok-pokok di atas mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Teks resmi lengkap dan terbaru dapat dibaca di dewanpers.or.id. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, teks resmi Dewan Pers yang berlaku.

