⚡ Lagi Naik
Politik

Bakom Bilang Tak Ada Kriminalisasi Kritik, Tapi Angka 703 Warga Sipil Mengukur Hal Lain

Bakom menyatakan tidak ada penangkapan karena menghina presiden dan tidak ada kriminalisasi kritik. Temuan KPF soal 703 warga sipil yang diproses hukum mengukur hal berbeda — dan itu justru yang perlu dipisahkan.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 27, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 5 menit baca
Ilustrasi deretan kursi kayu kosong di ruang diskusi publik
ANGLE PAGIPAGIKlaim Bakom 'tidak ada kriminalisasi' dan temuan KPF soal 703 warga sipil sebenarnya mengukur dua hal berbeda — penghinaan presiden vs pemrosesan demonstran. Keduanya bisa benar sekaligus; yang salah adalah memakai klaim pertama untuk menutup perdebatan yang lebih luas.
VALIDASISumber primer yang dicoba: data resmi perkara kepolisian dan siaran pers Bakom — keduanya TIDAK berhasil diperoleh. Tidak ada kanal publik yang menerbitkan jumlah perkara pasal penghinaan kepala negara dua tahun terakhir. Karena itu artikel TIDAK menyimpulkan siapa benar. Yang bisa diverifikasi: kutipan Hariqo identik di 4 media (CNN, Kompas, iNews, Warta Ekonomi) yang hadir di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, 22 Okt 2026. Yang belum terkonfirmasi: (1) angka 703 berasal dari Komisi Pencari Fakta — koalisi LSM, bukan lembaga negara — dan tidak diverifikasi ulang ke sumber peradilan; (2) Bakom tidak mempublikasikan data internal pendukung klaim 'tidak ada kriminalisasi'; (3) tidak ada data pemisah berapa perkara dengan pasal penghinaan vs pasal demonstrasi. Catatan penting: anchor komparatif artikel ini memakai pernyataan KPF yang diberitakan ulang oleh CNN dan Warta Ekonomi — keduanya mengutip dokumen yang sama, jadi kedua sumber itu bukan verifikasi independen atas angka 703. Sudut 'dua klaim mengukur hal berbeda' adalah analisis PagiPagi berdasarkan perbedaan payung hukum, bukan klaim fakta baru, dan disajikan sebagai bagian Angle — bukan sebagai temuan. Catatan akses: URL Kompas.com membalas HTTP 202 ke curl dan dibaca lewat proxy render r.jina.ai; isinya terverifikasi utuh.
STATUSSumber tersedia

Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyatakan tidak ada satu orang pun yang ditangkap karena menghina Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahannya. Klaim itu disampaikan di sebuah forum publik, Kamis, 22 Oktober 2026 — dan langsung dibandingkan dengan data yang sudah beredar sejak Februari.

“Bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada satu orang pun yang ditangkap karena menghina presiden,” kata Tenaga Ahli Utama Bakom Hariqo Wibawa Satria di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Hariqo juga menyatakan tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang mengkritik pemerintah. Dia menyinggung pernyataan Prabowo saat ulang tahun Polri: “orang yang benar harus merasa aman, siapa pun yang mengkritik pemerintah harus merasa aman.”

Apa yang diklaim, dan apa yang dipakai untuk membantahnya

Klaim Bakom bersifat sangat luas: tidak ada penangkapan karena penghinaan presiden, dan tidak ada kriminalisasi kritik — diucapkan dalam satu tarikan napas. Pembandingnya bukan pernyataan politisi lawan, melainkan temuan Komisi Pencari Fakta (KPF), gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, soal demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. KPF menyebutnya krisis politik paling signifikan di tahun pertama pemerintahan Prabowo.

Angka yang paling sering dikutip: sedikitnya 703 warga sipil di berbagai daerah menghadapi ancaman proses hukum karena berdemonstrasi. KPF menyebutnya operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak Reformasi.

Kenapa dua hal ini tidak persis sejajar

Di sini letak persoalan yang jarang dijelaskan media: klaim Bakom dan temuan KPF sebenarnya mengukur hal yang berbeda.

Bakom berbicara soal penghinaan terhadap presiden — pasal pidana tentang menyerang kehormatan atau martabat kepala negara. KPF berbicara soal demonstrasi dan kritik kebijakan — yang payung hukumnya berbeda, dan sebagian besar tidak berkaitan dengan penghinaan presiden.

Jadi secara teknis, keduanya bisa sama-sama benar: mungkin saja nol orang ditangkap khusus karena menghina presiden, sementara ratusan orang lain diproses karena kegiatan demonstrasi. Tapi kalimat “tidak ada kriminalisasi” menutup celah itu, karena kriminalisasi tidak hanya berarti penghinaan presiden.

Inilah yang membuat klaim itu problematik, bukan karena angkanya salah, tapi karena cakupannya terlalu lebar untuk dibuktikan dengan data yang dipakai.

Siapa yang diuntungkan dari kerancuan ini

Perdebatan soal ruang sipil di Indonesia hampir selalu berakhir di dua kutub: “tidak ada kriminalisasi” versus “ada ratusan korban”. Keduanya sulit dipertemukan karena memakai definisi yang berbeda tanpa pernah mendefinisikannya di depan.

Yang jarang muncul di pemberitaan adalah data pemisah: berapa perkara dengan pasal penghinaan kepala negara, berapa dengan pasal demonstrasi, dan berapa yang berakhir tanpa dakwaan. Tanpa itu, perdebatan berhenti pada klaim dan bantahan.

Bagaimana media lain membingkainya

  • CNN Indonesia dan Warta Ekonomi memilih membingkainya sebagai konflik klaim: judul CNN menyebut klaim itu “bertentangan” dengan temuan KPF, lalu mencantumkan angka 703 warga sipil. Warta Ekonomi lebih tegas lagi — menambahkan frasa “koalisi langsung tunjuk data”.
  • Kompas.com menahan diri: kutipan Hariqo ditampilkan utuh, konteks pernyataan Prabowo di ulang tahun Polri disebut, tetapi tidak ada pembanding data di badan berita.
  • iNews turun hampir murni sebagai kutipan pernyataan, tanpa pembanding. Framing-nya “pemerintah menjunjung kebebasan berekspresi”.
  • ANTARA tidak memberitakan pernyataan ini sebagai berita utama; kanal-nya lebih banyak memuat pernyataan Bakom soal topik lain (karhutla, MBG). Ini sendiri sebuah pilihan editorial.

Yang tidak disebut siapa pun: apakah Bakom punya data internal untuk mendukung klaim “tidak ada kriminalisasi”, atau klaim itu murni pernyataan tanpa basis angka. Sampai berita ini ditulis, tidak ada media yang mengutip data Bakom.

Sebagai catatan konteks, di hari yang sama Kepala Bakom Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, termasuk lewat media lokal. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis, bukan dalam forum yang sama dengan Hariqo.

Angle PagiPagi

Pertanyaan yang paling berguna bukan “siapa benar”, tapi “apakah klaim ini bisa diuji”.

Klaim “nol penangkapan karena menghina presiden” sebenarnya mudah diverifikasi — cukup minta data perkara dari kepolisian atau sistem peradilan. Yang membuatnya jadi perdebatan berkepanjangan adalah karena klaim itu digabung dengan klaim lain yang jauh lebih luas: “tidak ada kriminalisasi”. PagiPagi memilih memisahkan keduanya, karena satu klaim bisa benar tanpa membuat klaim lainnya ikut benar.

Kenapa ini penting

Dua tahun pemerintahan adalah momen evaluasi. Ketika pemerintah menilai dirinya sendiri lewat badan komunikasinya, ukuran yang dipakai seharusnya bisa diperiksa orang luar — bukan hanya pernyataan di forum.

Isu ini juga menyangkut hal yang lebih dasar dari angka: apakah warga bisa membedakan antara “kritik yang dilindungi” dan “penghinaan yang dipidana” tanpa takut salah tebak.

Yang belum terkonfirmasi

Bakom belum mempublikasikan data perkara yang mendukung klaimnya. Angka 703 berasal dari KPF — sebuah koalisi LSM, bukan lembaga negara — dan belum diverifikasi ulang oleh PagiPagi ke sumber peradilan. Data resmi kepolisian soal jumlah perkara penghinaan kepala negara dalam dua tahun terakhir tidak berhasil diperoleh dari kanal publik pada saat penulisan. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan siapa yang benar, melainkan menunjukkan bahwa kedua klaim mengukur hal yang berbeda.

Kesimpulan

Bakom berbicara soal penangkapan karena penghinaan presiden; KPF soal pemrosesan hukum ratusan demonstran. Keduanya bisa benar sekaligus — dan justru karena itu, kalimat “tidak ada kriminalisasi” seharusnya tidak dipakai untuk menutup perdebatan yang lebih luas.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] CNN Indonesia — 'Bakom: 2 Tahun Prabowo, Tak Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden' (22 Okt 2026) — framing: klaim Bakom dilawankan langsung dengan temuan KPF 703 warga sipil https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261022175723-32-1418532/bakom-2-tahun-prabowo-tak-ada-orang-ditangkap-karena-hina-presiden
  2. [2] Kompas.com — 'Bakom: 2 Tahun Prabowo, Tak Ada yang Ditangkap karena Hina Presiden' (22 Okt 2026) — framing: kutipan utuh tanpa pembanding data; menyebut konteks pernyataan Prabowo di HUT Polri https://nasional.kompas.com/read/2026/10/22/17224451/bakom-2-tahun-prabowo-tak-ada-yang-ditangkap-karena-hina-presiden
  3. [3] iNews — '2 Tahun Prabowo, Bakom: Tak Ada Satu Orang pun Ditangkap karena Hina Presiden' (22 Okt 2026) — framing: murni kutipan, narasi 'pemerintah menjunjung kebebasan berekspresi' https://www.inews.id/news/nasional/2-tahun-prabowo-bakom-tak-ada-satu-orang-pun-ditangkap-karena-hina-presiden
  4. [4] Warta Ekonomi — 'Bakom Klaim 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Tak Ada Satu Orang Pun Ditangkap, Koalisi Langsung Tunjuk Data 703 Warga Sipil' (22 Okt 2026) — framing: paling tegas memasangkan klaim dengan data KPF https://wartaekonomi.co.id/read642886/bakom-klaim-2-tahun-pemerintahan-prabowo-tak-ada-satu-orang-pun-ditangkap-koalisi-langsung-tunjuk-data-703-warga-sipil
  5. [5] detik.com — 'Kabakom Tegaskan Siap Dengar Masukan dari Daerah' (22 Okt 2026) — framing: konteks kelembagaan, Kepala Bakom Syahganda soal keterbukaan terhadap kritik https://news.detik.com/berita/d-8719835/kabakom-tegaskan-siap-dengar-masukan-dari-daerah
  6. [6] ANTARA — 'Istana: Presiden tak pernah sampaikan bentuk tim pencari fakta demo' (19 Sep 2025) — framing: latar kebijakan, Istana menolak membentuk TGPF dan menyerahkan penyelidikan ke enam lembaga HAM https://www.antaranews.com/berita/5121205/istana-presiden-tak-pernah-sampaikan-bentuk-tim-pencari-fakta-demo
Transparansi AI

AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft. Informasi faktual diperiksa terhadap isi artikel sumber sebelum publikasi, dan keputusan terbit tetap di tangan editor manusia. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa nyata.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.