⚡ Lagi Naik
Politik

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Tanpa Pasal, Tapi Penyelidikan Lain Baru Dimulai

Aksi di Bundaran HI berakhir tanpa satu pun pasal. Yang belum selesai: penyelidikan soal cara mereka memanjat monumen yang berstatus cagar budaya.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 21, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 4 menit baca
Ilustrasi kain spanduk polos tanpa tulisan di ruang terbuka, menggambarkan penyampaian pendapat di ruang publik
ANGLE PAGIPAGIEnam aktivis dipulangkan tanpa satu pun pasal, tapi bukan berarti aksi itu tanpa konsekuensi. Ada dua jalur berbeda yang berjalan bersamaan: jalur medis-keselamatan yang dipakai polisi untuk mengevakuasi, dan jalur cagar budaya yang masih diselidiki setelahnya.
VALIDASIVerifikasi tingkat kutipan pejabat: keterangan Kapolres Metro Jakpus Reynold EP Hutagalung, Kabid Humas Polda Metro Budi Hermanto, Dirjen/Karo terkait, LBH Jakarta Daniel Winarta, Kepala Bakom Syahganda Nainggolan, dan Gubernur DKI Pramono Anung dibaca langsung dari ANTARA, detik, CNN, iNews, dan SINDOnews. Sumber primer yang TIDAK bisa dibaca: tidak ada siaran pers tertulis Polda Metro Jaya atau Greenpeace Indonesia yang berhasil dibuka; pernyataan polisi hanya tersedia lewat kutipan media. Yang belum terkonfirmasi: (1) alasan medis persisnya — polisi menyebut 'lemas dan pusing', LBH menyebut aktivis tidak dimintai keterangan sama sekali; (2) apakah penyelidikan cagar budaya masih berjalan atau dihentikan setelah pemulangan — polisi hanya menyatakan akan mendalami, tidak ada pernyataan lanjutan sampai berita ini disusun; (3) jumlah total peserta aksi di lokasi lain (BEM UI/Tugu Tani) — ANTARA menyebut perkiraan 500 orang, angka ini belum dikonfirmasi kepolisian. Beda penyajian dicatat: ANTARA menulis spanduk dibentangkan pukul 06.05-06.15 WIB, detik menulis 'sekitar jam 06.00 WIB', dan menyebut pengangkatan spanduk pukul 08.10 WIB; SINDOnews menyebut aktivis dibebaskan pukul 20.30 WIB setelah sekitar 8 jam, sementara detik dan LBH menyebut jam yang sama. Tidak ada kontradiksi substansial. Klaim Greenpeace soal krisis iklim adalah posisi organisasi, bukan temuan yang diverifikasi artikel ini.
STATUSSumber tersedia

Jakarta — Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, dipulangkan Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam, sekitar delapan jam setelah dibawa. Tidak satu pun dari mereka dikenai pasal.

Aksi itu digelar bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Spanduknya berbunyi “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” dan menuntut penanganan krisis iklim sekaligus penurunan biaya hidup.

Tapi ada satu hal yang luput dari pemberitaan: setelah mereka pulang, penyelidikan lain baru dimulai — bukan soal unjuk rasa, tapi soal monumennya.

Apa yang terjadi, berurutan

Aksi dimulai pagi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, spanduk dibentangkan antara pukul 06.05 dan 06.15 WIB oleh enam orang — dua perempuan dan empat laki-laki.

Petugas mengangkat spanduk sekitar pukul 08.10 WIB. Polisi lalu meminta para aktivis turun. Evakuasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan Suku Dinas Gulkarmat, dengan enam ambulans disiagakan.

Satu aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dan langsung dibawa ambulans. Pemeriksaan medis berlangsung di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB, melibatkan tiga unit Biddokkes Polda Metro dan dua unit Sidokkes Jakarta Pusat.

Mereka dipulangkan sekitar pukul 20.30 WIB. Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut kliennya tidak dimintai keterangan — hanya didata soal kronologi dan identitas.

Dua jalur yang berjalan bersamaan

Ini bagian yang paling jarang dijelaskan. Polisi memakai dua kerangka berbeda dalam satu peristiwa yang sama.

Kerangka pertama adalah keselamatan. Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto menyebut keselamatan massa aksi sebagai “hukum tertinggi”, dan evakuasi dilakukan dengan alasan medis. Nada pernyataannya jelas: melayani, bukan menahan.

Kerangka kedua adalah cagar budaya. Reynold menyebut Bundaran HI sudah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, dan perlindungannya diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Ia juga menyatakan polisi akan mendalami cara keenam aktivis bisa mencapai puncak monumen, termasuk lewat pemeriksaan CCTV.

Dua kerangka itu menghasilkan dua konsekuensi yang sangat berbeda. Yang pertama berakhir dengan pemulangan tanpa pasal. Yang kedua belum berakhir — dan tidak ada batas waktu yang disebutkan.

Respons pemerintah

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah menghormati aksi itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ia menyebut kekhawatiran soal krisis iklim dan biaya hidup juga menjadi perhatian Presiden.

Sebagai buktinya, ia menyebut penanganan karhutla yang dipimpin langsung Prabowo, termasuk tambahan belanja tidak terduga Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota. Untuk biaya hidup, ia merujuk paket stimulus semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih nada yang sedikit berbeda. Ia menegaskan Jakarta adalah bagian dari negara demokrasi, tapi menambahkan satu syarat: “jangan kemudian mengganggu ketertiban umum”.

Bagaimana media lain membingkainya

ANTARA membagi isu jadi tiga artikel: evakuasi, respons pemerintah, dan tanggapan gubernur. Artikel evakuasinya paling lengkap soal dasar hukum cagar budaya.

detik mengambil empat sudut sekaligus, termasuk artikel khusus soal penyelidikan cara aktivis memanjat. Framing artikel evakuasinya mengikuti narasi kepolisian hampir sepenuhnya.

SINDOnews memilih sudut durasi: “usai 8 jam di Polda Metro Jaya”. Fokusnya pengalaman para aktivis, bukan dasar hukumnya.

iNews.id satu-satunya yang mengutip langsung bunyi kedua spanduk, sehingga pesan aksinya tersampaikan utuh.

Yang tidak disebut siapa pun: apakah penyelidikan cagar budaya masih berjalan setelah para aktivis pulang, dan apakah Greenpeace Indonesia akan dipanggil sebagai organisasi.

Angle PagiPagi

Pemulangan tanpa pasal mudah dibaca sebagai akhir cerita. Padahal tidak.

Dalam kasus aksi di ruang publik, selesainya penanganan di lokasi bukan berarti selesainya perkara. Justru di situ pertanyaannya berpindah: dari “apakah mereka melanggar saat menyampaikan pendapat” menjadi “apakah cara mereka menyampaikan pendapat merusak benda yang dilindungi negara”.

Dua pertanyaan itu punya dasar hukum berbeda, dan hanya yang kedua yang masih terbuka.

Kenapa ini penting

Bundaran HI adalah ruang publik paling sering dipakai untuk menyampaikan pendapat di Jakarta. Sekaligus, ia benda cagar budaya.

Ketika dua status itu bertabrakan, hasilnya bergantung pada kerangka mana yang dipakai penegak hukum. Kalau kerangka keselamatan yang dipakai, aksi berakhir dengan ambulans. Kalau kerangka cagar budaya, aksi berakhir dengan penyelidikan.

Masyarakat berhak tahu kerangka mana yang berlaku — sebelum, bukan sesudah, mereka naik ke atas monumen.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA — 'Butuh penanganan medis, polisi evakuasi enam aktivis Greenpeace di Bundaran HI' (20 Oktober 2026) — fokus: jumlah 2 perempuan dan 4 laki-laki, waktu spanduk dibentangkan 06.05-06.15 WIB, status Bundaran HI sebagai cagar budaya lewat Kepgub DKI 271/2024. https://www.antaranews.com/berita/5798865/butuh-penanganan-medis-polisi-evakuasi-enam-aktivis-greenpeace-di-bundaran-hi
  2. [2] ANTARA — 'Pemerintah hormati aksi Greenpeace, tegaskan tangani krisis iklim' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan, angka BTT Rp760 miliar untuk karhutla, paket stimulus Rp26,34 triliun. https://www.antaranews.com/berita/5799973/pemerintah-hormati-aksi-greenpeace-tegaskan-tangani-krisis-iklim
  3. [3] ANTARA — 'Ini tanggapan Pramono soal Greenpeace Indonesia bentangkan spanduk' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan Gubernur DKI soal demokrasi vs ketertiban umum, dan konteks demo BEM UI di Tugu Tani. https://www.antaranews.com/berita/5798401/ini-tanggapan-pramono-soal-greenpeace-indonesia-bentangkan-spanduk
  4. [4] detikNews — 'Pemasang spanduk Greenpeace di Bundaran HI sudah dipulangkan dari Polda' (20 Oktober 2026) — fokus: keterangan LBH Jakarta Daniel Winarta soal pulang pukul 20.30 WIB, hanya didata tanpa dimintai keterangan. https://news.detik.com/berita/d-8716454/pemasang-spanduk-greenpeace-di-bundaran-hi-sudah-dipulangkan-dari-polda
  5. [5] detikNews — 'Kabakom respons aksi Greenpeace: krisis iklim-biaya hidup jadi atensi presiden' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan lengkap Bakom, rincian stimulus, ajakan agar Greenpeace menyampaikan data ke kementerian. https://news.detik.com/berita/d-8716393/kabakom-respons-aksi-greenpeace-krisis-iklim-biaya-hidup-jadi-atensi-presiden
  6. [6] detikNews — 'Pembentang spanduk Greenpeace dievakuasi Polda Metro, keselamatan warga prioritas utama' (20 Oktober 2026) — fokus: framing kepolisian, penanganan medis sejak 10.30 WIB, tiga unit Biddokkes. https://news.detik.com/berita/d-8715589/pembentang-spanduk-greenpeace-dievakuasi-polda-metro-keselamatan-warga-prioritas-utama
  7. [7] detikNews — 'Polisi dalami cara Greenpeace naik ke Patung Selamat Datang Bundaran HI' (20 Oktober 2026) — fokus: penyelidikan cara aktivis memanjat, rencana pemeriksaan CCTV dan pihak terkait. https://news.detik.com/berita/d-8715476/polisi-dalami-cara-greenpeace-naik-ke-patung-selamat-datang-bundaran-hi
  8. [8] SINDOnews — '6 Aktivis Greenpeace akhirnya dipulangkan usai 8 jam di Polda Metro Jaya' (20 Oktober 2026) — fokus: durasi 8 jam, keterangan kuasa hukum, tanpa pemeriksaan substansi. https://nasional.sindonews.com/read/1762865/6/6-aktivis-greenpeace-akhirnya-dipulangkan-usai-8-jam-di-polda-metro-jaya-1792516212
  9. [9] iNews.id — '6 Aktivis Greenpeace dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai sempat diamankan' (20 Oktober 2026) — fokus: bunyi spanduk ('Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?'), konteks dua tahun pemerintahan. https://www.inews.id/news/nasional/6-aktivis-greenpeace-dipulangkan-dari-polda-metro-jaya-usai-sempat-diamankan
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft; verifikasi fakta dan keputusan editorial tetap di tangan editor manusia. Foto yang dipakai adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.