⚡ Lagi Naik
Politik

Pasal ‘Gibran Banget’ di PKPU: MK Sudah Menutup, Tapi Pertanyaannya Belum Selesai

Eks Ketua KPU dan eks Ketua Komisi II DPR saling bantah soal asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Inti persoalannya bergeser dari ijazah ke proses pembuatan aturan.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 12, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 4 menit baca
Ilustrasi ruang sidang parlemen kosong dengan meja dan mikrofon
ANGLE PAGIPAGIInti persoalan bukan lagi ijazah Gibran (MK sudah menutup perkara itu), melainkan pertanyaan soal proses: benarkah ada norma pemilu yang masuk tanpa jalur resmi? Dua pihak yang dulu se-ruangan kini saling bantah, dan salah satu tokoh kunci rapat itu kini menjadi hakim di lembaga yang memutus perkara.
VALIDASINomor perkara (01/PHPU.PRES-XXIV/2026), daftar pemohon, dan isi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diverifikasi dari artikel CNN Indonesia dan SINDOnews yang memuat kutipan langsung. Klaim Hasyim bahwa prosedur lengkap (uji publik, konsultasi Kemenag/Kemendikbud, RDP, harmonisasi) berasal dari keterangannya sendiri — dokumen rapat 2023 yang diklaim TIDAK dipublikasikan, jadi masih klaim satu pihak. Yang BELUM terkonfirmasi: (1) apakah Pasal 18 ayat (3) benar diselundupkan tanpa prosedur — belum ada putusan resmi; (2) posisi resmi fraksi PKB, karena usul Pansus dinyatakan bukan sikap fraksi; (3) peran Arsul Sani sebagai hakim MK yang dulu ikut rapat — disebut SINDOnews, tidak dijelaskan media lain. Perbedaan antar media dicatat: SINDOnews/VIVA fokus bantahan Hasyim; CNN/detik fokus reaksi DPR. Verifikasi beberapa sumber (VIVA, Kompas.id) dilakukan pada tingkat judul + paragraf pembuka karena isi penuh artikel tidak terbaca dari server kami.
STATUSSumber tersedia

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 belum selesai. Setelah MK membacakan putusannya Selasa (6/10) malam, perdebatannya justru pindah ke tempat baru: siapa yang sebenarnya menyelundupkan pasal “Gibran banget” ke dalam aturan KPU.

Yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh sekolah di luar negeri dan sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi.

Apa yang terjadi

Pendukung gugatan menyebut pasal ini “pasal Gibran banget”. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pasal itu mengakomodasi Gibran yang saat itu mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dua pejabat yang terlibat dalam proses 2023 kini saling bantah. Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) dalam rapat bersama KPU. Ia bilang sedang menelusuri ulang asal-usul pasal tersebut.

“Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” kata Doli.

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis tuduhan itu. Ia menyatakan norma dalam pasal tersebut lahir dari masukan banyak pihak, bukan disiapkan untuk satu orang.

“Saat perumusan norma itu tidak diketahui siapa saja yang hendak maju menjadi presiden atau wakil presiden,” kata Hasyim, Minggu (11/10).

Hasyim menegaskan prosedur sudah dilalui: uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, rapat kerja dengan DPR dan Pemerintah, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Konteks: kenapa rapat 2023 jadi kunci

Sengketa ini bukan soal isi pasal saja, tetapi soal proses. Kalau pasal itu benar diselundupkan tanpa prosedur, artinya ada aturan pemilu yang dibuat tanpa jalur resmi. Kalau prosedurnya lengkap, tuduhan itu gugur.

Doli menyebut ada dua kali pembahasan PKPU 19/2023. Pertama pada September 2023, sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Kedua pada Oktober 2023, khusus membahas putusan MK soal batas usia itu.

Menariknya, dalam rapat yang dipersoalkan, Hasyim menyebut hadir pula Arsul Sani — yang saat itu Anggota Komisi II DPR dan kini menjabat Hakim MK.

Data dan fakta pendukung

MK sendiri menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari sekolah luar negeri. Namun MK tetap tidak bisa menerima permohonan pemohon — antara lain Denny Indrayana — yang salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi.

Perkara itu teregistrasi sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohonnya antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah warga.

Karena MK menolak permohonan, bola panas berpindah ke DPR. Beberapa fraksi berbeda sikap:

  • PKS meminta DPR menindaklanjuti putusan MK agar tidak menimbulkan spekulasi.
  • PKB menyebut usul panitia khusus (Pansus) dari anggotanya bukan sikap resmi fraksi, dan masih menunggu salinan resmi putusan.
  • PDIP mendorong opsi hak angket DPR.
  • Partai Golkar menilai tidak perlu Pansus atau hak angket; cukup Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu.

Bagaimana Media Lain Membingkainya

Isu yang sama dibingkai berbeda:

  • Sindonews fokus ke bantahan Hasyim Asy’ari. Dua artikelnya menonjolkan detail teknis rapat dan klaim bahwa norma lahir dari masukan banyak pihak.
  • CNN Indonesia fokus ke sisi DPR: pernyataan Doli Kurnia yang mengaku tidak menemukan pasal itu, serta sikap PKS dan PKB.
  • VIVA membingkainya sebagai “blak-blakan” Hasyim, menekankan sisi pembelaan diri.
  • Kompas.id menyorot langkah DKPP yang memproses aduan soal “pasal selundupan”.
  • detik.com dan Suara.com menonjolkan dorongan ke DPR, termasuk opsi hak angket dan Pansus.

Yang sering tidak disebut: peran Arsul Sani, yang kini hakim MK tapi dulu ikut rapat pembahasan PKPU. Ini unsur yang jarang diangkat meski relevan — sebuah potensi benturan kepentingan yang tidak dijelaskan media secara luas.

Angle PagiPagi

Inti persoalan bukan “apakah Gibran punya ijazah”. MK sudah menutup perkara itu. Yang masih terbuka adalah pertanyaan soal proses pembuatan aturan: benarkah ada norma yang masuk tanpa jalur resmi? Dua pihak yang dulu duduk di ruangan yang sama kini saling bantah, dan salah satu tokoh kunci kini ada di lembaga yang memutus perkara.

Kenapa ini penting

Aturan pemilu adalah fondasi kepercayaan publik. Kalau publik percaya ada pasal yang “dijahit” untuk satu kandidat, itu merusak kepercayaan bukan hanya pada KPU, tetapi pada seluruh proses pemilu.

Karena itu, pertanyaan lanjutannya bukan soal Gibran lagi. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pembuatan aturan pemilu, dan apakah mekanisme itu cukup kuat untuk mencegah aturan dibuat sesuai pesanan.

Kesimpulan

Tuduhan “pasal selundupan” di PKPU 19/2023 masih menjadi perdebatan terbuka. Hasyim membantah, Doli mengaku tidak tahu, dan DPR belum satu suara soal tindak lanjutnya. Belum ada putusan atau kesimpulan resmi apa pun soal dugaan penyelundupan norma ini — statusnya masih saling klaim antar pihak.

Catatan: isi lengkap dokumen rapat 2023 yang diklaim Hasyim belum dipublikasikan, sehingga detailnya masih berupa klaim satu pihak. Artikel ini menyebut perbedaan tersebut secara terbuka.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] SINDOnews — 'Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres' (11 Okt 2026) — framing: bantahan Hasyim, rincian tiga norma https://nasional.sindonews.com/read/1759337/12/memanas-eks-ketua-kpu-tepis-pasal-selundupan-di-pkpu-buat-pencalonan-gibr
  2. [2] SINDOnews — 'Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat' (11 Okt 2026) — framing: detail rapat dan kehadiran Arsul Sani https://nasional.sindonews.com/read/1759339/12/mantan-ketua-kpu-ungkap-rapat-pembahasan-pkpu-192023-ada-tanda-tangan-pim
  3. [3] CNN Indonesia — 'Misteri Asal Usul Pasal Gibran Banget di PKPU 19 Tahun 2023' (10 Okt 2026) — framing: sisi DPR, pengakuan Doli Kurnia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261009183301-32-1413715/misteri-asal-usul-pasal-gibran-banget-di-pkpu-19-tahun-2023
  4. [4] CNN Indonesia — 'PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran' (10 Okt 2026) — framing: reaksi partai, nomor perkara, permintaan kejelasan https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261010174303-32-1413913/pks-minta-dpr-tindak-lanjuti-putusan-mk-soal-ijazah-gibran
  5. [5] CNN Indonesia — 'PKB Tegaskan Usul Pansus Ijazah Gibran Bukan Sikap Fraksi' (10 Okt 2026) — framing: dinamika fraksi, dasar aturan Pansus https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261010151251-32-1413876/pkb-tegaskan-usul-pansus-ijazah-gibran-bukan-sikap-fraksi
  6. [6] VIVA.co.id — 'Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Blak-blakan soal Tuduhan Atur Pasal PKPU Khusus untuk Pencalonan Gibran' (11 Okt 2026) — framing: pembelaan diri Hasyim https://www.viva.co.id/berita/nasional/1791039-eks-ketua-kpu-hasyim-asyari-blak-blakan-soal-tuduhan-atur-pasal-pkpu-khusus-untuk-pencalonan-gibran
  7. [7] Kompas.id — 'DKPP Proses Aduan soal Pasal Selundupan dalam Pencalonan Gibran' (9 Okt 2026) — framing: jalur pengawasan etik DKPP https://www.kompas.id/baca/polhuk/2026/10/09/dkpp-proses-aduan-soal-pasal-selundupan-dalam-pencalonan-gibran
  8. [8] detikNews — 'Penggugat Ijazah Gibran Bakal Lanjut ke DPR-Parpol Usai Putusan MK' (9 Okt 2026) — framing: dorongan ke jalur politik https://news.detik.com/berita/d-8701444/penggugat-ijazah-gibran-bakal-lanjut-ke-dpr-parpol-usai-putusan-mk
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, pengelompokan pemberitaan lintas media, dan penyusunan draft. Fakta, kutipan, dan nomor perkara diperiksa terhadap sumber yang dicantumkan sebelum publikasi. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.