Jakarta — Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, dipulangkan Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam, sekitar delapan jam setelah dibawa. Tidak satu pun dari mereka dikenai pasal.
Aksi itu digelar bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Spanduknya berbunyi “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” dan menuntut penanganan krisis iklim sekaligus penurunan biaya hidup.
Tapi ada satu hal yang luput dari pemberitaan: setelah mereka pulang, penyelidikan lain baru dimulai — bukan soal unjuk rasa, tapi soal monumennya.
Apa yang terjadi, berurutan
Aksi dimulai pagi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, spanduk dibentangkan antara pukul 06.05 dan 06.15 WIB oleh enam orang — dua perempuan dan empat laki-laki.
Petugas mengangkat spanduk sekitar pukul 08.10 WIB. Polisi lalu meminta para aktivis turun. Evakuasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan Suku Dinas Gulkarmat, dengan enam ambulans disiagakan.
Satu aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dan langsung dibawa ambulans. Pemeriksaan medis berlangsung di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB, melibatkan tiga unit Biddokkes Polda Metro dan dua unit Sidokkes Jakarta Pusat.
Mereka dipulangkan sekitar pukul 20.30 WIB. Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut kliennya tidak dimintai keterangan — hanya didata soal kronologi dan identitas.
Dua jalur yang berjalan bersamaan
Ini bagian yang paling jarang dijelaskan. Polisi memakai dua kerangka berbeda dalam satu peristiwa yang sama.
Kerangka pertama adalah keselamatan. Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto menyebut keselamatan massa aksi sebagai “hukum tertinggi”, dan evakuasi dilakukan dengan alasan medis. Nada pernyataannya jelas: melayani, bukan menahan.
Kerangka kedua adalah cagar budaya. Reynold menyebut Bundaran HI sudah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, dan perlindungannya diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Ia juga menyatakan polisi akan mendalami cara keenam aktivis bisa mencapai puncak monumen, termasuk lewat pemeriksaan CCTV.
Dua kerangka itu menghasilkan dua konsekuensi yang sangat berbeda. Yang pertama berakhir dengan pemulangan tanpa pasal. Yang kedua belum berakhir — dan tidak ada batas waktu yang disebutkan.
Respons pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah menghormati aksi itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ia menyebut kekhawatiran soal krisis iklim dan biaya hidup juga menjadi perhatian Presiden.
Sebagai buktinya, ia menyebut penanganan karhutla yang dipimpin langsung Prabowo, termasuk tambahan belanja tidak terduga Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota. Untuk biaya hidup, ia merujuk paket stimulus semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih nada yang sedikit berbeda. Ia menegaskan Jakarta adalah bagian dari negara demokrasi, tapi menambahkan satu syarat: “jangan kemudian mengganggu ketertiban umum”.
Bagaimana media lain membingkainya
ANTARA membagi isu jadi tiga artikel: evakuasi, respons pemerintah, dan tanggapan gubernur. Artikel evakuasinya paling lengkap soal dasar hukum cagar budaya.
detik mengambil empat sudut sekaligus, termasuk artikel khusus soal penyelidikan cara aktivis memanjat. Framing artikel evakuasinya mengikuti narasi kepolisian hampir sepenuhnya.
SINDOnews memilih sudut durasi: “usai 8 jam di Polda Metro Jaya”. Fokusnya pengalaman para aktivis, bukan dasar hukumnya.
iNews.id satu-satunya yang mengutip langsung bunyi kedua spanduk, sehingga pesan aksinya tersampaikan utuh.
Yang tidak disebut siapa pun: apakah penyelidikan cagar budaya masih berjalan setelah para aktivis pulang, dan apakah Greenpeace Indonesia akan dipanggil sebagai organisasi.
Angle PagiPagi
Pemulangan tanpa pasal mudah dibaca sebagai akhir cerita. Padahal tidak.
Dalam kasus aksi di ruang publik, selesainya penanganan di lokasi bukan berarti selesainya perkara. Justru di situ pertanyaannya berpindah: dari “apakah mereka melanggar saat menyampaikan pendapat” menjadi “apakah cara mereka menyampaikan pendapat merusak benda yang dilindungi negara”.
Dua pertanyaan itu punya dasar hukum berbeda, dan hanya yang kedua yang masih terbuka.
Kenapa ini penting
Bundaran HI adalah ruang publik paling sering dipakai untuk menyampaikan pendapat di Jakarta. Sekaligus, ia benda cagar budaya.
Ketika dua status itu bertabrakan, hasilnya bergantung pada kerangka mana yang dipakai penegak hukum. Kalau kerangka keselamatan yang dipakai, aksi berakhir dengan ambulans. Kalau kerangka cagar budaya, aksi berakhir dengan penyelidikan.
Masyarakat berhak tahu kerangka mana yang berlaku — sebelum, bukan sesudah, mereka naik ke atas monumen.
Baca juga
- Pasal ‘Gibran Banget’ di PKPU: MK Sudah Menutup, Tapi Pertanyaannya Belum Selesai
- Bakom Bilang Tak Ada Kriminalisasi Kritik, Tapi Angka 703 Warga Sipil Mengukur Hal Lain
- Muse, Agen AI Baru Meta, Bocor Sebelum Umur Dua Pekan
- KPK Sudah Surati Panglima TNI Soal 2 Prajurit Aktif, Tapi Jawabannya Masih Ditunggu
- 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: Penegakan Hukumnya Punya Tiga Jalur, dan Baru Satu yang Jalan
Jejak sumber berita
- [1] ANTARA — 'Butuh penanganan medis, polisi evakuasi enam aktivis Greenpeace di Bundaran HI' (20 Oktober 2026) — fokus: jumlah 2 perempuan dan 4 laki-laki, waktu spanduk dibentangkan 06.05-06.15 WIB, status Bundaran HI sebagai cagar budaya lewat Kepgub DKI 271/2024. https://www.antaranews.com/berita/5798865/butuh-penanganan-medis-polisi-evakuasi-enam-aktivis-greenpeace-di-bundaran-hi
- [2] ANTARA — 'Pemerintah hormati aksi Greenpeace, tegaskan tangani krisis iklim' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan, angka BTT Rp760 miliar untuk karhutla, paket stimulus Rp26,34 triliun. https://www.antaranews.com/berita/5799973/pemerintah-hormati-aksi-greenpeace-tegaskan-tangani-krisis-iklim
- [3] ANTARA — 'Ini tanggapan Pramono soal Greenpeace Indonesia bentangkan spanduk' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan Gubernur DKI soal demokrasi vs ketertiban umum, dan konteks demo BEM UI di Tugu Tani. https://www.antaranews.com/berita/5798401/ini-tanggapan-pramono-soal-greenpeace-indonesia-bentangkan-spanduk
- [4] detikNews — 'Pemasang spanduk Greenpeace di Bundaran HI sudah dipulangkan dari Polda' (20 Oktober 2026) — fokus: keterangan LBH Jakarta Daniel Winarta soal pulang pukul 20.30 WIB, hanya didata tanpa dimintai keterangan. https://news.detik.com/berita/d-8716454/pemasang-spanduk-greenpeace-di-bundaran-hi-sudah-dipulangkan-dari-polda
- [5] detikNews — 'Kabakom respons aksi Greenpeace: krisis iklim-biaya hidup jadi atensi presiden' (20 Oktober 2026) — fokus: pernyataan lengkap Bakom, rincian stimulus, ajakan agar Greenpeace menyampaikan data ke kementerian. https://news.detik.com/berita/d-8716393/kabakom-respons-aksi-greenpeace-krisis-iklim-biaya-hidup-jadi-atensi-presiden
- [6] detikNews — 'Pembentang spanduk Greenpeace dievakuasi Polda Metro, keselamatan warga prioritas utama' (20 Oktober 2026) — fokus: framing kepolisian, penanganan medis sejak 10.30 WIB, tiga unit Biddokkes. https://news.detik.com/berita/d-8715589/pembentang-spanduk-greenpeace-dievakuasi-polda-metro-keselamatan-warga-prioritas-utama
- [7] detikNews — 'Polisi dalami cara Greenpeace naik ke Patung Selamat Datang Bundaran HI' (20 Oktober 2026) — fokus: penyelidikan cara aktivis memanjat, rencana pemeriksaan CCTV dan pihak terkait. https://news.detik.com/berita/d-8715476/polisi-dalami-cara-greenpeace-naik-ke-patung-selamat-datang-bundaran-hi
- [8] SINDOnews — '6 Aktivis Greenpeace akhirnya dipulangkan usai 8 jam di Polda Metro Jaya' (20 Oktober 2026) — fokus: durasi 8 jam, keterangan kuasa hukum, tanpa pemeriksaan substansi. https://nasional.sindonews.com/read/1762865/6/6-aktivis-greenpeace-akhirnya-dipulangkan-usai-8-jam-di-polda-metro-jaya-1792516212
- [9] iNews.id — '6 Aktivis Greenpeace dipulangkan dari Polda Metro Jaya usai sempat diamankan' (20 Oktober 2026) — fokus: bunyi spanduk ('Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?'), konteks dua tahun pemerintahan. https://www.inews.id/news/nasional/6-aktivis-greenpeace-dipulangkan-dari-polda-metro-jaya-usai-sempat-diamankan
Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft; verifikasi fakta dan keputusan editorial tetap di tangan editor manusia. Foto yang dipakai adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa.


