Tuntutan itu bukan putusan MK. Ia bagian dari delapan petitum gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi — dan sidangnya baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026) malam. Di dalam berkas gugatan itu ada delapan tuntutan, atau yang dalam bahasa hukum disebut petitum. Salah satunya meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan.
Satu hal perlu ditegaskan lebih dulu, karena judul berita di beberapa media bisa membuat salah paham: tuntutan itu datang dari para pemohon, bukan dari MK. MK belum memutus apa pun. Sidang Senin malam baru tahap pemeriksaan pendahuluan.
Apa yang sebenarnya diajukan
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonannya masuk ke MK pada 10 September 2026, dan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
PHPU adalah singkatan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum — jalur hukum untuk mempersoalkan hasil pemilu. Perkara ini termasuk yang tidak biasa, karena diajukan jauh setelah Pilpres 2024 selesai.
Pemohonnya 12 pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M. S. Sihombing. Kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto, yang membacakan pokok permohonan.
Delapan tuntutan yang diminta
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah.
- Menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum sejak awal dan tidak mengikat.
- Membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang memilih wakil presiden dari dua calon usulan presiden dalam 60 hari, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.
Tuntutan nomor tujuh itulah yang kemudian menjadi judul berita soal “Prabowo diminta cari dua cawapres”.
Apa dalil pemohonnya
Pokok persoalannya: pemohon menilai Gibran tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Menurut mereka, secara faktual Gibran tidak memiliki bukti telah tamat.
Mereka juga menyoroti dua hal administratif. Pertama, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SLTA bagi kandidat dari sekolah luar negeri. Kedua, surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud yang menurut pemohon terbit kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019.
Pengajuan gugatan ini juga jauh melewati tenggang waktu. Aturannya, permohonan PHPU presiden diajukan paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil. Kuasa hukum pemohon mengakui itu, tetapi meminta batas waktu formal dikesampingkan demi keadilan yang lebih substantif — dengan alasan dalil mereka belum pernah diuji.
MK belum menilai pokok perkara
Sebelum sidang digelar, MK menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September. PMK ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU 2024 yang diajukan pada 2026.
Penting dicatat: dalam Pasal 3 ayat (1), MK menegaskan penetapan tahapan dan jadwal itu bersifat prosedural. Artinya, itu bukan penilaian MK soal kewenangannya, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek permohonan, maupun pokok perkara.
Juru bicara sekaligus hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan PMK ini diterbitkan agar tahapan penyelesaian perkara punya kejelasan.
Bagaimana media lain membingkainya
Ini bagian yang menarik: isu yang sama dibaca dengan sudut yang berbeda-beda.
- Bloomberg Technoz menyorot konsekuensi politiknya. Judul mereka “Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran” menempatkan tuntutan nomor tujuh sebagai inti cerita, lengkap dengan catatan “jika MK mengabulkan”.
- Kompas.com memilih jalur prosedural: menjabarkan delapan petitum, nama-nama pemohon, dan nomor keputusan KPU yang diminta dibatalkan.
- Tutur.co.id dan CNN Indonesia fokus ke dokumen dan aturan, termasuk daftar petitum lengkap dan terbitnya PMK Nomor 1 Tahun 2026.
- Hukumonline melihat dari sisi hukum acara: persoalan tenggang waktu dan permintaan agar MK membuka sidang pembuktian.
- Warta Ekonomi mengangkat suara pihak yang membela Gibran. Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) menilai hasil Pilpres 2024 sah secara konstitusional, mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul hampir dua tahun kemudian, dan menduga ada agenda politik di baliknya.
- Kompas.com juga melaporkan Bawaslu menyatakan siap memberi keterangan, setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pengawasan lembaga itu.
Yang tidak banyak disebut: sampai berita ini disusun, jawaban resmi dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait atas pokok dalil belum disampaikan di persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan mendengarkan keterangan mereka.
Angle PagiPagi
Yang paling perlu dipahami pembaca: ini belum tentang Gibran diganti. Ini masih soal apakah gugatan yang telat diajukan itu akan diterima dan diuji lebih jauh. Ada beberapa dinding yang harus dilewati pemohon lebih dulu — tenggang waktu, kewenangan MK, sampai penilaian pokok perkara.
Jadi kalimat “Prabowo diminta cari 2 cawapres” lebih tepat dibaca sebagai isi permintaan penggugat, bukan sebagai perintah, apalagi keputusan.
Kenapa ini penting
Kalau gugatan ini dikabulkan, dampaknya bukan main-main: status wakil presiden bisa dipersoalkan secara hukum. Karena itu wajar isu ini ramai.
Tapi membacanya perlu konteks. Permohonan diajukan jauh dari batas waktu, dan MK sendiri sudah menegaskan bahwa urusan jadwal dan tahapan bukan penilaian atas pokok perkara. Apa pun hasilnya, jalur yang dilalui masih panjang.
Yang perlu kamu tahu
- Ini gugatan 12 pihak, bukan gugatan MK.
- Tuntutan “dua cawapres” berasal dari petitum nomor tujuh dan bersifat bersyarat — hanya berlaku jika MK mengabulkan.
- Sidang Senin malam baru pemeriksaan pendahuluan.
- Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.
Kesimpulan
Gugatan soal ijazah Gibran ini sudah masuk ruang sidang MK, dan isi tuntutannya memang dramatis — mulai dari diskualifikasi sampai permintaan agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua calon. Tetapi sampai saat ini, semuanya masih berstatus permohonan. Belum ada putusan, dan belum ada perintah apa pun kepada presiden.
AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft. Informasi faktual diperiksa terhadap sumber-sumber yang dicantumkan sebelum publikasi.
Jejak sumber berita
- [1] Bloomberg Technoz — 'Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran' (22 Sep 2026) — framing: konsekuensi politik; menonjolkan petitum ke-7 dan menyebutnya bersyarat 'jika MK mengabulkan'. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/122341/gugatan-di-mk-prabowo-diminta-cari-2-cawapres-gantikan-gibran
- [2] Bloomberg Technoz — 'Sudah 2 Tahun Berkuasa, Alasan Gibran Masih Digugat ke MK' (22 Sep 2026) — framing: alasan pengajuan; kuasa hukum mengakui lewat tenggang waktu dan meminta batas formal dikesampingkan. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/122347/sudah-2-tahun-berkuasa-alasan-gibran-masih-digugat-ke-mk
- [3] Tutur.co.id — 'Ini 8 Petitum Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres ke MK' (21 Sep 2026) — framing: dokumen; memuat delapan petitum lengkap dan jalannya sidang perdana. https://tutur.co.id/ini-8-petitum-gugatan-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-ke-mk/
- [4] Kompas.com — 'Isi Tuntutan Perkara Sengketa Pilpres Terkait Syarat Pencalonan Gibran yang Digelar Hari Ini' (21 Sep 2026, 06.55 WIB) — framing: prosedural; petitum, identitas para pemohon, dan nomor keputusan KPU yang diminta dibatalkan. https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/06552411/isi-tuntutan-perkara-sengketa-pilpres-terkait-syarat-pencalonan-gibran-yang
- [5] CNN Indonesia — 'MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran' (22 Sep 2026, 14.44 WIB) — framing: regulasi; PMK Nomor 1 Tahun 2026 dan penegasan MK bahwa tahapan bersifat prosedural. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260922141435-12-1406832/mk-terbitkan-aturan-untuk-sidangkan-gugatan-syarat-cawapres-gibran
- [6] Hukumonline — 'Dalil Cacat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana dkk Minta MK Buka Sidang Pembuktian' (22 Sep 2026) — framing: hukum acara; persoalan tenggang waktu dan permintaan sidang pembuktian. https://www.hukumonline.com/berita/a/dalil-cacat-syarat-pendidikan-gibran--denny-indrayana-dkk-minta-mk-buka-sidang-pembuktian-lt6ab1b20ac7972/
- [7] Kompas.com — 'Bawaslu Siap Beri Keterangan di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran' (22 Sep 2026, 17.43 WIB) — framing: pihak terkait; pernyataan Ketua Bawaslu dan sorotan Hakim Saldi Isra soal pengawasan. https://nasional.kompas.com/read/2026/09/22/17432441/bawaslu-siap-beri-keterangan-di-sidang-gugatan-syarat-pendidikan-gibran
- [8] Warta Ekonomi — 'Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK' (11 Sep 2026) — framing: sisi pendukung Gibran; menilai hasil Pemilu 2024 sah dan menduga ada agenda politik. https://wartaekonomi.co.id/read634029/aliansi-gibran-curiga-ada-agenda-pemakzulan-di-balik-gugatan-denny-indrayana-ke-mk
AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft. Informasi faktual diperiksa terhadap 8 sumber yang dicantumkan sebelum publikasi. Kutipan diambil apa adanya dari pemberitaan; klaim yang belum terverifikasi ditandai sebagai klaim.

