⚡ Lagi Naik
Politik

Wajib Halal Diundur ke 2028, tapi Bukan untuk Semua Produk

Pemerintah memundurkan kewajiban sertifikasi halal ke 2028, sepuluh hari setelah BPJPH menegaskan tidak ada penundaan. MUI menyebutnya penundaan kelima.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 21, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 5 menit baca
Ilustrasi rak supermarket berisi kemasan produk pangan tanpa merek, menggambarkan produk yang menunggu kepastian sertifikasi halal
ANGLE PAGIPAGIYang berubah 17 Oktober bukan cuma tanggal, tapi siapa yang menanggung risikonya. Pemerintah menunda kewajiban sertifikat halal ke 2028 dengan alasan kesiapan ekosistem — padahal sepuluh hari sebelumnya BPJPH masih menyatakan “tidak ada penundaan”. Yang menarik: penundaan ini berlaku untuk UMK dan produk impor, sementara kewajiban label tetap jalan bagi konsumen. Jadi beban kepatuhan bergeser dari produsen ke pembeli.
VALIDASIVerifikasi: rincian perubahan (Pasal 160, 160 ayat 3, 161 huruf a/d/e/f/g; tenggat UMK 17 Okt 2028; impor 18 Okt 2028; obat bebas 17 Okt 2029; obat keras 17 Okt 2034; pencabutan Peraturan BPJPH 4/2026) dibaca langsung dari keterangan tertulis Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di detikFinance dan CNBC Indonesia — dua media berbeda, angka identik. Kontras pernyataan pejabat diverifikasi dari rilis BPJPH sendiri (10 Juni 2026 dan 9 Okt 2026). Kronologi penundaan berulang (2019/2021/2024/2026/2028) dari rilis resmi MUI 18 Okt 2026. BELUM TERKONFIRMASI: (a) nomor dan tanggal persis PP Perubahan PP 42/2024 — tidak disebut dalam keterangan tertulis yang kami baca, dan teks peraturan belum ditemukan di JDIH; (b) alasan rinci per sektor di balik angka 2028 — hanya disebut “masukan asosiasi dunia usaha dan industri” tanpa rincian; (c) keterangan resmi BPJPH soal penundaan ini belum ada di situs BPJPH saat artikel disusun (halaman terbaru BPJPH masih memuat pernyataan ‘sesuai tahapan’), sehingga posisi BPJPH sesudah keputusan tidak tercatat. Data jumlah produk bersertifikat halal tidak dipakai karena tidak ditemukan rilis resmi terbaru yang bisa kami buka.
STATUSSumber tersedia

Wajib Halal Diundur ke 2028, tapi Bukan untuk Semua Produk

Jakarta — Pemerintah memundurkan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk hingga Oktober 2028. Keputusan itu disampaikan Jumat, 16 Oktober 2026, lewat sosialisasi daring yang melibatkan kementerian, BPJPH, dan asosiasi dunia usaha. Sebelumnya, kewajiban itu dijadwalkan berlaku 18 Oktober 2026.

Yang membuat keputusan ini menonjol bukan sekadar pergeseran tanggalnya. Sepuluh hari sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan masih menegaskan tidak ada penundaan: “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan” (BPJPH, 9 Oktober 2026).

Apa yang berubah

Perubahan diatur lewat Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut alasannya: kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan asosiasi dunia usaha.

“Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Ada empat kelompok yang bergeser:

  • Usaha mikro dan kecil (UMK) — makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan: penahapan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.
  • Produk impor — mulai 18 Oktober 2028, dengan pertimbangan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
  • Jasa terkait makanan dan minuman — kecuali jasa penyembelihan, sesuai perubahan Pasal 160.
  • Kelompok produk Pasal 161 — obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan, mundur sampai 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Penting dicatat: tidak semua kategori mundur. Obat bebas dan obat bebas terbatas dijadwalkan sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai 17 Oktober 2034.

Yang direvisi jadwalnya, bukan kewajibannya

Kewajiban ini berakar pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. PP 42/2024 adalah aturan pelaksananya. Jadi yang direvisi adalah jadwal penahapan, bukan kewajibannya.

MUI: ini penundaan kelima

Reaksi keras datang dari Majelis Ulama Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menyebut penundaan ini berpotensi memicu gelombang ketidakpercayaan publik.

“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” kata Kiai Aminudin kepada MUI Digital, Jumat (17/10/2026).

Ia membeberkan kronologi yang jarang muncul di pemberitaan lain. UU JPH diundangkan 2014 dengan masa sosialisasi lima tahun, sehingga kewajiban seharusnya berlaku penuh pada 2019. Target itu bergeser ke 2021, lalu 2024, lalu 2026, dan kini 2028. “Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujarnya.

Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyesalkan dengan alasan lebih mendasar: undang-undangnya sudah ada.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda?” kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Ahad (18/10/2026). Ia menegaskan kewajiban mengonsumsi yang halal tetap melekat bagi setiap Muslim: “Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah.” MUI mengimbau umat menghindari produk tanpa label halal.

Pelaku usaha: lega, tapi jangan diam

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan penundaan sebagai alasan menunda persiapan. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Muti dalam keterangan persnya. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) lewat Wakil Ketua Umum BPP Erwin Taufan menyatakan dukungan pada prinsip wajib halal, sambil mencatat bahwa “implementasinya diundur hingga 2028”.

Bagaimana media lain membingkainya

  • detikFinance paling rinci soal pasal: menyebut Pasal 160, 160 ayat (3), dan 161 huruf a, d, e, f, g satu per satu.
  • CNBC Indonesia menambahkan detail yang tidak muncul di detik: kategori yang tidak ikut mundur (obat bebas 2029, obat keras 2034).
  • Republika membingkai lewat dua sudut: reaksi keagamaan MUI dan respons LPPOM.
  • ANTARA mengambil sudut importir lewat pernyataan GINSI.

Yang tidak banyak disebut: kontras pernyataan BPJPH 9 Oktober yang menegaskan “tidak ada penundaan” dengan keputusan sepekan kemudian. Hampir semua media memberitakannya sebagai kebijakan baru, tanpa menautkan ke pernyataan sebelumnya.

Angle PagiPagi: beban kepatuhan bergeser ke konsumen

Penundaan ini berlaku untuk produsen, terutama UMK dan importir. Tapi kewajiban konsumen Muslim untuk mengonsumsi yang halal tidak ikut ditunda. Selama dua tahun ke depan, tanggung jawab memastikan kehalalan produk berpindah dari mekanisme negara ke pembaca label di rak supermarket.

Kronologi MUI soal 2019, 2021, 2024, 2026, dan kini 2028 memberi konteks yang tidak didapat dari satu pengumuman. Kalau ini penundaan kelima, pertanyaan yang lebih berguna bukan “kenapa diundur lagi”, tapi “apa yang berbeda kali ini sehingga 2028 bisa dipenuhi”.

Kenapa ini penting

Bagi UMK, ini kepastian waktu menyiapkan dokumen dan proses produksi. Bagi konsumen, label halal tetap jadi alat utama. Bagi pemerintah, ini ujian kredibilitas: janji jadwal kelima dinilai dari hasilnya.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikasi halal tidak dibatalkan, hanya dijadwalkan ulang ke 2028 untuk UMK, produk impor, dan sejumlah kelompok produk lain. Pemerintah beralasan kesiapan ekosistem; MUI menilainya penundaan kelima dan memperingatkan risikonya. Kewajiban bagi konsumen tetap berlaku hari ini.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] BPJPH (situs resmi) — 'Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan' — sumber primer: pernyataan "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026" (Jakarta, 10 Juni 2026) — framing: kepastian jadwal https://bpjph.halal.go.id/main/read/raker-dengan-dpr-kepala-bpjph-pastikan-implementasi-wajib-halal-oktober-2026-sesuai-tahapan
  2. [2] BPJPH (situs resmi) — 'Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha' — sumber primer: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, 9 Okt 2026, "Tidak ada penundaan" — framing: ketentuan khusus UMK & impor sedang disusun https://bpjph.halal.go.id/main/read/wajib-halal-berlaku-18-oktober-2026-bpjph-siapkan-aturan-yang-memudahkan-pelaku-usaha
  3. [3] detikFinance — 'Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028, Ini Ketentuannya' (18 Okt 2026) — framing: rincian pasal per pasal perubahan PP 42/2024, mengutip Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8711897/kewajiban-sertifikasi-halal-diundur-jadi-oktober-2028-ini-ketentuannya
  4. [4] CNBC Indonesia — 'Wajib Sertifikat Halal Mundur ke 2028, Pemerintah Ungkap Alasannya' (18 Okt 2026) — framing: alasan kesiapan ekosistem + mencatat kategori yang TIDAK ikut ditunda (obat bebas s.d. 2029, obat keras s.d. 2034) https://www.cnbcindonesia.com/news/20261018103200-4-777180/wajib-sertifikat-halal-mundur-ke-2028-pemerintah-ungkap-alasannya
  5. [5] Republika — 'MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Imbauan untuk Umat' (18 Okt 2026) — framing: reaksi keagamaan — Kiai Cholil Nafis menyesalkan, imbau umat hindari produk tanpa label halal https://news.republika.co.id/berita/tn377f393/mui-sesalkan-wajib-halal-ditunda-hingga-2028-ini-imbauan-untuk-umat
  6. [6] Republika HalalHub — 'Wajib Halal Mundur ke 2028, Ini Kata LPPOM' (18 Okt 2026) — framing: sudut pelaku usaha/lembaga pemeriksa — Dirut LPPOM Muti Arintawati minta tambahan waktu tidak dipakai menunda persiapan https://halalhub.republika.co.id/berita/tn303r423/wajib-halal-mundur-ke-2028-ini-kata-lppom
  7. [7] ANTARA News — 'GINSI respons positif kebijakan wajib halal bertahap produk impor' (18 Okt 2026) — framing: sudut importir — dukungan prinsip, tapi mencatat implementasi mundur ke 2028 https://www.antaranews.com/berita/5793773/ginsi-respons-positif-kebijakan-wajib-halal-bertahap-produk-impor
  8. [8] MUI (situs resmi) — 'Wasekjen MUI Bidang Fatwa Soal Penundaan Wajib Halal: Bisa Picu Gelombang Public Distrust' — sumber primer: KH Aminudin Yakub, 17 Okt 2026 — framing: kronologi penundaan berulang 2019→2021→2024→2026→2028 https://mui.or.id/baca/berita/wasekjen-mui-bidang-fatwa-soal-penundaan-wajib-halal-bisa-picu-gelombang-public-distrust
  9. [9] detikHikmah — 'Wajib Halal Diundur hingga 2028, LPPOM MUI Minta Sertifikasi Tak Ditunda' (18 Okt 2026) — framing: penegasan LPPOM agar pelaku usaha tidak menunggu batas akhir https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8711150/wajib-halal-diundur-hingga-2028-lppom-mui-minta-sertifikasi-tak-ditunda
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, pengelompokan pemberitaan lintas media, dan penyusunan draft. Seluruh angka dan kutipan diperiksa manual terhadap sumber yang tercantum sebelum masuk WordPress. Foto featured adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa atau foto tokoh.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.