⚡ Lagi Naik
Politik

MK Tak Temukan Ijazah Gibran, Tapi Gugatan Tetap Ditolak: Ini Alasan Sesungguhnya

MK mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran, tapi gugatannya tetap ditolak. Bukan karena dokumennya lengkap — tapi karena pemohonnya dinilai tidak berhak menggugat.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 8, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 5 menit baca
Ilustrasi: palu hakim dan dokumen di meja sidang, simbol putusan pengadilan
ANGLE PAGIPAGIAngle: pisahkan AMAR dari PERTIMBANGAN. Gugatan ditolak karena DASAR FORMIL (pemohon bukan pasangan calon, tidak punya kedudukan hukum) — BUKAN karena MK menyatakan ijazahnya sah. Pertimbangan 'tidak menemukan bukti' TIDAK berstatus temuan yang bisa dipakai mendiskualifikasi.
VALIDASIPrimer: putusan MK Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (6 Okt 2026) via ANTARA — amar 'tidak dapat diterima', eksepsi termohon dikabulkan sepanjang kedudukan hukum. Kutipan Hakim Liliek P. Adi & Ketua MK Suhartoyo dari ANTARA. Dasar hukum: Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK + Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 (diubah PMK 2/2024). Respons Gibran (ANTARA 7 Okt), Istana (Kompas 8 Okt, 'belum ditemukan'), Dasco/DPR (ANTARA 7 Okt). Aduan MKMK: register 05/MKMK/L/10/2026, pelapor Pian Andreo Halomoan Manurung — DITULIS sebagai tuduhan yang belum diputus, bukan pelanggaran terbukti. Keterbatasan: laman resmi mkri.id balas 403 dari server ini, jadi teks putusan dibaca lewat kantor berita ANTARA; salinan resmi putusan belum dibaca langsung.
STATUSSumber tersedia

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang sulit dicerna banyak orang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026: gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditolak — tapi di saat yang sama, MK mengakui tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah setara SMA.

Dua hal itu terdengar bertentangan. Kenapa gugatan kalah, kalau buktinya memang tidak ada? Jawabannya ada di satu kata: kedudukan hukum. Bukan di persoalan ijazahnya.

Apa yang Sebenarnya Diputuskan

Perkara ini bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Yang mengajukan bukan pasangan calon presiden-wakil presiden, melainkan gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan — di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Di situlah masalahnya. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 — yang diubah lewat Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 — pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus berupa pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena mereka bukan pasangan calon, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya: “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Jadi pertanyaannya bukan “apakah ijazah Gibran sah”, tapi “apakah mereka berhak menggugat”. MK menjawab yang kedua: tidak.

Tapi MK Sendiri Bilang Tidak Ada Bukti

Yang membuat putusan ini jadi sorotan justru bagian pertimbangannya — bukan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menegaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Artinya, secara substansial, persoalan ini dinilai sudah tidak tepat lagi diperiksa dalam kerangka sengketa hasil Pilpres 2024. Penilaian keabsahan syarat calon disebut masuk ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD 1945.

Inilah kenapa banyak pihak menyebut MK seperti “melempar bola”: mencatat persoalannya, tapi tidak menyelesaikannya.

Kronologi yang Perlu Dicatat

Ada satu detail yang jarang disorot: perkara ini diajukan para pemohon ke MK pada 10 September 2026, sedangkan batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah paling lambat 23 Maret 2024 — selisih lebih dari dua tahun.

MK tetap memeriksanya karena menilai ada keadaan khusus dan menerapkan asas ius curia novit: pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden, lalu meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.

Respons Gibran: “Kalau Tidak Lulus SMA, Enggak Mungkin Kuliah”

Wakil Presiden Gibran akhirnya buka suara. Menjawab wartawan usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7 Oktober), ia menempuh jalur logika akademik:

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Ia menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan akan fokus bekerja menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Gibran juga menyebut akan segera merespons lebih lanjut soal ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

Istana: Bukan “Tidak Ada”, Tapi “Belum Ditemukan”

Pihak Istana memberi penekanan berbeda pada kata-kata MK. Menurut Istana, kalimat MK bukan berarti ijazah Gibran tidak ada — melainkan belum ditemukan. Perbedaan dua frasa itu, bagi Istana, adalah hal yang penting secara hukum.

Istana juga meminta waktu 2–3 hari sebelum memberi keterangan lebih lanjut.

Sikap serupa datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan MK. Komisi II DPR menyatakan akan mengkaji putusan tersebut setelah menerima salinan resminya. Partai Demokrat dan PKS juga menyampaikan sikap hormat serupa, sambil menyebut belum membahas langkah lanjutan.

Gelombang Setelah Putusan

Putusan ini tidak menghentikan polemik, malah membuka babak baru:

  • Gibran dilaporkan ke Bareskrim — buntut dari putusan ijazah (detikNews, 8 Oktober)
  • Sembilan hakim konstitusi diadukan ke MKMK oleh Pian Andreo Halomoan Manurung, advokat yang juga Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia. Ia menduga ada pelanggaran prinsip independensi dan keseksamaan. Perlu digarisbawahi: aduan itu masih berupa tuduhan dan belum merupakan kesimpulan pelanggaran etik. Laporan disampaikan 1 Oktober, register 05/MKMK/L/10/2026, dan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu.
  • Komentar publik figur — Mahfud MD menyebut putusan ini berarti “tidak ada ijazah”; Feri Amsari menyebutnya “cerdas”; PDIP menyatakan akan menelaah putusan
  • DPRD Sukabumi mencopot foto Gibran dari ruang pimpinan usai putusan
  • Komisi II DPR dan Panja RUU Pemilu akan mengkaji putusan ini, membuka kemungkinan masuk ke pembahasan regulasi pemilu berikutnya

Jokowi, ayah Gibran, ikut berkomentar. Ia menilai Wapres sudah menyelesaikan pendidikan S1, dan soal wacana pemakzulan ia menyebut harus mengikuti mekanisme konstitusi.

Yang Sering Salah Dibaca

Pertama, menolak gugatan bukan berarti menyatakan ijazah Gibran sah. MK tidak memeriksa pokok perkara sampai ke situ — karena pemohonnya dinyatakan tidak punya hak menggugat. Putusan ini soal prosedur, bukan soal keabsahan dokumen.

Kedua, pertimbangan MK yang menyebut “tidak menemukan bukti” tidak otomatis berstatus sebagai temuan resmi yang bisa dipakai untuk mendiskualifikasi. MK sendiri menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena dua alasan: pemohon tidak berkedudukan hukum, dan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.

Ketiga, soal ijazah ini tidak selesai. Ia berpindah ke jalur lain — aduan etik ke MKMK dan laporan pidana ke kepolisian. Bola bukan hilang, cuma berganti lapangan.

Yang paling konkret dan bisa dipastikan: gugatan ditolak karena kedudukan hukum pemohon, bukan karena pengadilan menyatakan dokumennya lengkap. Selisih antara dua hal itu adalah inti seluruh polemik ini.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. ANTARA — Hukum Kemarin: MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran hingga KPK soal Nusron (6 Okt 2026) https://www.antaranews.com/berita/5774573/hukum-kemarin-mk-tolak-gugatan-ijazah-gibran-hingga-kpk-soal-nusron
  2. ANTARA — MK: Denny Indrayana dan Kawan-kawan Tak Punya Kedudukan Hukum (6 Okt 2026) https://www.antaranews.com/berita/5774444/mk-denny-indrayana-dan-kawan-kawan-tak-punya-kedudukan-hukum
  3. ANTARA — Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura (7 Okt 2026) https://www.antaranews.com/berita/5774974/gibran-jika-tidak-lulus-sma-tidak-mungkin-bisa-kuliah-di-singapura
  4. ANTARA — Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Gibran (7 Okt 2026) https://www.antaranews.com/berita/5775981/sembilan-hakim-mk-dilaporkan-ke-mkmk-terkait-perkara-gibran
  5. ANTARA — Politik Kemarin: Kata Gibran soal Putusan MK hingga Taklimat Presiden (7 Okt 2026) https://www.antaranews.com/berita/5776158/politik-kemarin-kata-gibran-soal-putusan-mk-hingga-taklimat-presiden
  6. Mahkamah Konstitusi RI — MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat (6 Okt 2026) https://www.mkri.id
  7. Kompas.com — Istana Respons Putusan MK: Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan (8 Okt 2026)
  8. detikNews — Buntut Putusan Ijazah, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim (8 Okt 2026)
  9. CNBC Indonesia — Gibran Akhirnya Buka Suara usai Putusan MK Soal Polemik Ijazah (7 Okt 2026)
Transparansi AI

Artikel disusun dengan bantuan AI berdasarkan sumber jurnalistik yang ditautkan. Semua kutipan, nomor perkara, pasal, tanggal, dan nama diperiksa terhadap pemberitaan ANTARA. Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum ditandai eksplisit. Aduan etik ke MKMK dinyatakan sebagai tuduhan yang belum diputus.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.