⚡ Lagi Naik
Politik

Perkembangan Gugatan Ijazah Gibran di MK: KPU Dicecar, Jokowi Bicara

MK memeriksa lanjutan gugatan syarat pendidikan Gibran lewat perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon minta pelantikan wapres dibatalkan, Jokowi membuka riwayat sekolah putranya, dan sejumlah pihak bersuara di luar sidang.

Aan Kurniawan Saputra• September 26, 2026• 5 menit baca
Ilustrasi ruang persidangan dengan kursi kayu, mikrofon, dan tumpukan berkas tanpa orang
ANGLE PAGIPAGIMembaca gugatan ini bukan sebagai urusan ijazah satu orang, melainkan sebagai uji dua hal sekaligus: seberapa final hasil pemilu, dan seberapa serius berkas pencalonan diverifikasi di awal. Artikel membedakan mana dalil hukum, mana reaksi politik, dan mana yang masih berupa pendapat.
VALIDASIArtikel ini disusun dari isi delapan artikel dari lima penerbit berbeda (ANTARA News, CNN Indonesia, detikcom, SINDOnews, iNews.id) yang benar-benar dibuka dan dibaca, bukan dari judul. Isi permohonan, petitum, pasal yang dipersoalkan, dan kutipan para pihak semuanya dapat ditelusuri ke URL di kotak sumber. Keterbatasan yang kami catat: (1) dokumen resmi permohonan dan berkas perkara di situs MK (mkri.id) tidak dapat kami akses langsung dari server kami, sehingga rincian perkara diverifikasi lewat pemberitaan yang meliput persidangan; (2) angka jumlah pemohon dan nomor perkara diambil dari pemberitaan, bukan dari salinan dokumen; (3) putusan MK belum ada, sehingga artikel ini tidak menyimpulkan apa pun soal hasil perkara. Yang BELUM terkonfirmasi: jadwal putusan, arah putusan, dan mekanisme pengisian kursi wakil presiden bila pelantikan dibatalkan. Catatan kecil: pernyataan Partai Golkar yang beredar di beberapa media ('kita hormati') tidak kami muat karena isi artikelnya tidak berhasil kami buka — yang kami kutip hanya pihak yang pernyataannya benar-benar kami baca.
STATUSSumber tersedia

Perkembangan Gugatan Ijazah Gibran di MK: KPU Dicecar, Jokowi Bicara

Gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi. Perkaranya kini masuk tahap pemeriksaan lanjutan, dan yang diminta pemohon bukan hal kecil: pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam satu pekan ini Mahkamah menggelar dua sidang — pemeriksaan pendahuluan Senin (21/9/2026) dan sidang lanjutan Rabu (23/9/2026). Di luar ruang sidang, suara ikut bermunculan: dari Presiden ke-7 Joko Widodo, partai politik, organisasi advokat, sampai kelompok relawan.

Perkara Apa yang Sedang Diperiksa

MK memeriksa perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yaitu sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pokok yang dipersoalkan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu — pasal yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut ANTARA, permohonan diajukan 12 pemohon. Di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum pemohon.

Dalil utamanya sederhana. Pemohon menilai syarat pendidikan di pasal itu bersifat imperatif — wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon, bukan dilengkapi setelahnya.

Apa yang Diminta Pemohon

CNN Indonesia mencatat petitumnya secara lengkap. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal.

Permintaannya berlanjut ke tiga hal: membatalkan Keputusan KPU, membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR, dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Argumen Pemohon di Ruang Sidang

Denny mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang, menurutnya, diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mengaitkannya dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 soal dokumen pendukung penyetaraan.

“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Denny, dikutip ANTARA.

Ia juga menyorot Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 — aturan yang memberi pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Versi Jokowi soal Riwayat Sekolah Gibran

Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi dengan membuka riwayat pendidikan putranya. Dikutip detikcom, ia menyebut Gibran menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta.

Jenjang menengahnya ditempuh di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Setelah itu Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Australia — yang oleh Jokowi disebut sebagai program pathway atau jalur persiapan — lalu ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jokowi menilai syarat pendidikan tidak lagi menjadi persoalan karena Gibran sudah diterima KPU. “Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” katanya sambil tertawa. Soal permintaan menganulir pencalonan, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum.

Reaksi di Luar Ruang Sidang

Dari partai politik, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyebut permohonan itu sebagai “manuver-manuver politik yang nggak beradab”. Ia mengingatkan pola serupa pernah menimpa ijazah Jokowi, dan menurutnya bisa berlanjut ke nama lain di keluarga yang sama. PSI juga mempertanyakan waktu kemunculan isu ini.

Dari organisasi advokat, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta MK menolak perkara ini lewat putusan sela. Argumennya: putusan sengketa Pilpres 2024 sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak semestinya dipersoalkan kembali.

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah mempertimbangkan dampak ketatanegaraan. Menurutnya, putusan yang dipersepsikan mengubah hasil pemilu setelah seluruh proses politik selesai berpotensi memicu krisis kepercayaan dan kegaduhan soal legitimasi pemerintahan.

Dari sisi pendukung pemohon, kelompok relawan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) menyerahkan amicus curiae atau pendapat hukum ke MK. Isinya mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan Mahkamah, dengan alasan mereka bukan peserta Pilpres 2024.

Bagaimana Media Lain Membingkainya

  • ANTARA News paling rinci memuat dalil hukum pemohon: kutipan permohonan, surat penyetaraan 2019, dan pasal-pasal yang dipersoalkan.
  • CNN Indonesia menonjolkan isi petitum sampai permintaan sidang MPR, plus daftar lengkap para pemohon.
  • detikcom memilih sudut keluarga: riwayat sekolah Gibran versi Jokowi beserta kalimat tentang Paket C.
  • iNews.id mengangkat dua suara yang menolak: Projo soal krisis kepercayaan, dan Peradi Bersatu yang meminta putusan sela.
  • SINDOnews membingkainya sebagai manuver politik lewat pengamat Boni Hargens, yang menyebut ada tiga poin politik — termasuk kemungkinan isu ini menjadi alat tawar-menawar koalisi menjelang Pilpres 2029.

Yang relatif sedikit dibahas: akibat praktisnya kalau permohonan dikabulkan. Sampai hari ini belum ada penjelasan rinci soal bagaimana kursi wakil presiden diisi bila pelantikan dibatalkan.

Angle PagiPagi

Gugatan ini sering dibaca sebagai urusan ijazah satu orang. Padahal yang sedang diuji lebih luas dari itu: apakah syarat pencalonan masih bisa diperiksa setelah pemilu selesai dan pejabatnya sudah dilantik.

Jawabannya berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk Gibran. Kalau syarat bisa diperiksa kapan saja, setiap hasil pemilu berpotensi digugat ulang. Kalau syarat tidak bisa diperiksa lagi, maka verifikasi di awal harus benar-benar dijaga kualitasnya.

Kenapa Ini Penting

Ada dua hal yang dipertaruhkan. Pertama, kepastian hukum: seberapa final hasil pemilu. Kedua, kualitas pemeriksaan: seberapa serius berkas pencalonan diperiksa sebelum nama ditetapkan.

Yang belum terkonfirmasi sampai berita ini ditulis: kapan MK memutus, dan ke arah mana putusannya. Semua pernyataan di luar ruang sidang — baik yang mendukung maupun menolak — masih berupa pendapat, bukan fakta hukum. Putusan Mahkamah yang akan menutup perdebatan ini.

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA News — 'MK kembali sidangkan sengketa Pilpres 2024 syarat pendidikan Gibran' (22 Sep 2026) — framing: paling rinci memuat dalil hukum pemohon, kutipan permohonan, surat penyetaraan 2019, dan pasal yang dipersoalkan — https://www.antaranews.com/berita/5751989/mk-kembali-sidangkan-sengketa-pilpres-2024-syarat-pendidikan-gibran
  2. [2] CNN Indonesia — 'Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura' (25 Sep 2026) — framing: sudut keluarga, riwayat pendidikan, dan daftar lengkap pemohon — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260925062822-32-1408005/riwayat-sekolah-gibran-diungkap-jokowi-uts-australia-mdis-singapura
  3. [3] CNN Indonesia — 'Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs' (25 Sep 2026) — framing: langkah kelompok relawan dan argumen kedudukan hukum pemohon — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260925151912-12-1408184/relawan-gibran-serahkan-amicus-curiae-ke-mk-terkait-gugatan-denny-cs
  4. [4] CNN Indonesia — 'PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab' (24 Sep 2026) — framing: reaksi partai, menilai gugatan sebagai manuver politik — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260924212831-32-1407954/psi-soal-gugatan-terkait-gibran-di-mk-manuver-politik-tak-beradab
  5. [5] detikcom — 'Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Jokowi Ungkap Riwayat Sekolah' (24 Sep 2026) — framing: pernyataan Jokowi dan riwayat sekolah Gibran — https://news.detik.com/berita/d-8677899/syarat-pendidikan-gibran-digugat-ke-mk-jokowi-ungkap-riwayat-sekolah
  6. [6] SINDOnews — 'Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK' (25 Sep 2026) — framing: analisis politik, membaca gugatan sebagai instrumen koalisi 2029 — https://nasional.sindonews.com/read/1753745/12/pengamat-sebut-3-poin-politik-dari-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-di-mk-1790345375
  7. [7] iNews.id — 'Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!' (25 Sep 2026) — framing: dampak ketatanegaraan dan risiko krisis kepercayaan — https://www.inews.id/news/nasional/projo-kritik-gugatan-syarat-ijazah-gibran-di-mk-bisa-picu-krisis-kepercayaan
  8. [8] iNews.id — 'Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran: Jangan Merusak Tatanan!' (25 Sep 2026) — framing: desakan organisasi advokat agar perkara ditolak lewat putusan sela — https://www.inews.id/news/nasional/peradi-bersatu-ultimatum-mk-tolak-gugatan-soal-ijazah-gibran-jangan-merusak-tatanan
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sejumlah pemberitaan yang dibuka dan diverifikasi; tidak ada kalimat yang disalin dari media lain. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa. Redaksi wajib melakukan cek akhir sebelum tayang.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.