Pemerintah menemukan bahwa masih banyak paket internet dari tiga operator besar di Indonesia yang belum menjalankan aturan “kuota tak hangus” sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah menerima laporan pertama dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Inti masalahnya sederhana. Paket yang dijual masih banyak yang hanya mengirim notifikasi “kuota Anda akan segera habis”, tanpa memberi pembeli cara nyata untuk memakai sisa kuotanya.
Apa yang sebenarnya terjadi
Kuota internet yang sudah dibeli pelanggan lalu hangus saat masa berlaku habis pernah digugat ke MK. MK memutuskan sisa kuota tidak boleh begitu saja hilang. Menindaklanjuti putusan itu, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran itu memberi tenggat: operator wajib melaporkan kesiapan mereka paling lambat 28 September 2026, lalu memperbarui laporan itu setiap bulan. Setelah laporan masuk, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator pada Sabtu (3/10/2026).
Dari rapat itu, Komdigi menyimpulkan ketiga operator sudah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover (sisa kuota otomatis dipindahkan ke periode berikutnya). Tapi masih ada paket yang “perlindungan”-nya cuma berupa notifikasi.
Angka dari masing-masing operator
Komdigi memerinci temuan itu per operator:
- XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket sudah pakai rollover (18 paket baru setelah putusan MK, 74 paket sudah ada sebelumnya). Sisa 9 paket masih mengandalkan notifikasi.
- Indosat melaporkan 94 paket. Baru 23 paket pakai rollover, sedangkan 71 paket lain hanya memberi notifikasi H-7 dan H-2.
- Telkomsel melaporkan 95 paket. 19 paket pakai rollover, 76 paket lain masih berupa notifikasi masa berlaku. Komdigi juga mencatat sebagian paket rollover Telkomsel mundur dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan notifikasi saja tidak cukup. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” katanya.
Kenapa rollover tidak wajib untuk semua paket
Kabar penting yang sering salah dipahami: putusan MK tidak mewajibkan semua paket memakai sistem rollover. Yang diwajibkan adalah perlindungan yang bersifat nyata, bukan sekadar pemberitahuan.
“Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” ujar Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja.
Komdigi juga meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 adalah batas waktu semua paket harus berubah jadi rollover. Menurut Denny, tanggal itu sebenarnya hanya batas operator menyampaikan laporan pertama.
Soal harga: tidak boleh ada biaya tambahan
Muncul pertanyaan lanjutan dari publik: apakah paket dengan fitur rollover boleh dijual lebih mahal? Komdigi menegaskan perlindungan sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun.
“Jelas, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Evan.
Meski begitu, Komdigi tidak langsung menyebut setiap kenaikan harga sebagai pelanggaran. Pemerintah akan mengevaluasi bagaimana operator menerapkan formulasi tarif yang sudah ditetapkan.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- CNBC Indonesia dan detikInet menyorot hal yang paling ditanya publik: apakah paket rollover jadi lebih mahal.
- Kompas dan Kompas.tv fokus pada penerapan putusan MK per operator (XL, Indosat, Telkomsel) dan menegaskan perlindungan tak boleh berbiaya.
- Suara.com mengambil angle kritis: mempertanyakan apakah Surat Edaran Komdigi sendiri justru melenceng dari putusan MK, dan menyorot perdebatan soal isi putusan yang sering disalahpahami.
- detikInet menambahkan perspektif konsumen lewat pernyataan pakar dan pengamat yang menilai aturan ini menguntungkan pelanggan.
- Yang paling jarang dibahas media: rincian jumlah paket per operator (9/71/76 paket yang masih notifikasi) — padahal itu data resmi yang paling konkret.
Angle PagiPagi
Isu ini biasanya dibingkai sebagai “apakah paket internet jadi lebih mahal?”. Pertanyaan yang lebih penting justru: dari 290 paket yang dilaporkan tiga operator, masih ada 156 paket yang perlindungannya cuma notifikasi. Artinya, aturan “kuota tak hangus” belum benar-benar sampai ke tangan pelanggan di sebagian besar paket. Bagi pembaca, ini terjemahannya: cek dulu apakah paket langganan Anda termasuk yang sudah rollover atau masih paket lama yang cuma dapat SMS peringatan.
Kenapa ini penting
Kuota internet sudah jadi kebutuhan harian, termasuk untuk anak sekolah dan pekerja. Aturan “kuota tak hangus” lahir justru untuk melindungi uang pelanggan. Kalau perlindungannya masih sebatas notifikasi, nilai ekonomi kuota yang sudah dibayar tetap berpotensi hilang. Komdigi meminta masyarakat melaporkan masalah ini lewat kanal operator atau Pusat Kontak Digital 159.
Yang perlu kamu tahu
- Putusan MK melarang sisa kuota hangus, tapi tidak mewajibkan semua paket pakai rollover.
- Ada 3 operator yang sudah lapor: Telkomsel, Indosat, XLSmart.
- 156 paket dari total 290 paket yang dilaporkan belum memberi perlindungan substantif (masih notifikasi).
- Perlindungan sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan.
- Laporan operator akan dievaluasi setiap bulan oleh Komdigi.
Kesimpulan
Aturan kuota tak hangus sudah mulai jalan, tapi baru sebagian. Yang sudah jelas: pelanggan berhak memakai sisa kuotanya tanpa biaya tambahan, dan notifikasi saja tidak dianggap cukup oleh pemerintah. Langkah berikutnya ada di tangan operator — dan Komdigi berjanji mengawasi setiap bulan.
Baca juga
- Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Hari Ini Tenggat Operator Lapor, Ini Isi Aturannya
- Gugatan di MK soal Ijazah Gibran: Ada Tuntutan Prabowo Cari 2 Cawapres Pengganti
- Disney+ dan Hulu Naik Harga Lagi, Paket Tanpa Iklan Kini Lebih Mahal dari Netflix
- KPK Sudah Surati Panglima TNI Soal 2 Prajurit Aktif, Tapi Jawabannya Masih Ditunggu
- Menkeu Baru, Pasar Merah: Apa yang Sebenarnya Dibaca Investor
Jejak sumber berita
- [1] CNBC Indonesia — 'Paket Internet Tak Hangus Jadi Lebih Mahal? Ini Kata Komdigi' (3 Okt 2026) — framing: harga paket rollover + kutipan Evan Fathurokhman https://www.cnbcindonesia.com/tech/20261003145726-37-773056/paket-internet-tak-hangus-jadi-lebih-mahal-ini-kata-komdigi
- [2] detikInet — 'Komdigi: Banyak Paket Internet Belum Penuhi Aturan Kuota Tak Hangus' (3 Okt 2026) — framing: rincian paket per operator (XLSmart/Indosat/Telkomsel) https://inet.detik.com/telecommunication/d-8690516/komdigi-banyak-paket-internet-belum-penuhi-aturan-kuota-tak-hangus
- [3] ANTARA News — 'Operator seluler wajib sediakan kanal untuk cek sisa kuota internet' (16 Sep 2026) — framing: kewajiban kanal cek sisa kuota https://www.antaranews.com/berita/5770105/apple-perketat-kontrol-full-disk-access-di-macos-karena-risiko-agen-ai
- [4] Suara.com — 'Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?' (7 Sep 2026) — framing: kritik bahwa SE tidak sejalan putusan MK https://www.suara.com/tekno/2026/09/07/123740/mengapa-se-menkomdigi-soal-kuota-hangus-melenceng-dari-putusan-mk
- [5] detikInet — 'Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi' (3 Okt 2026) — framing: penegasan tak ada biaya tambahan https://inet.detik.com/telecommunication/d-8690540/paket-internet-rollover-lebih-mahal-ini-jawaban-komdigi
- [6] Kompas — 'Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenakan Biaya' (3 Okt 2026) — framing: perlindungan tak berbiaya
- [7] Tirto.id — 'Di Balik Sisa Kuota Internet: Celah Regulasi & Sikap Komdigi' (3 Okt 2026) — framing: kritik celah regulasi
Artikel ini disusun AI sebagai draft, wajib direview editor sebelum terbit. Foto adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa.


