⚡ Lagi Naik
Tech

Kenapa Mobil Listrik Susah Naik Kapal Laut? Ini Penjelasan Kemenhub

Banyak pengusaha mengeluh kendaraan listrik tak bisa dikirim antarpulau. Kemenhub menegaskan itu bukan larangan, melainkan syarat keselamatan sejak 2024 yang belum bisa dipenuhi sebagian operator kapal.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 5, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:38• 4 menit baca
Ilustrasi kapal feri bersandar di dermaga pelabuhan pada sore hari
ANGLE PAGIPAGIIni bukan pertengkaran soal boleh atau tidak boleh, tapi soal rantai pasok. Aturan keselamatan sejak 2024 membuat distribusi antarpulau tersendat, dan beban terberat jatuh ke produsen kecil yang tidak bisa menyiapkan kapal sendiri. Yang dibutuhkan bukan hanya klarifikasi, tetapi SOP dan kejelasan siapa yang membayar penyesuaian kapal.
VALIDASIRujukan utama: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024. Teks lengkap SE tidak dibaca langsung dari situs Kemenhub; nomor, tanggal, dan syarat teknis (dek terbuka, baterai maksimal 50 persen, ruang mitigasi, alat pemadam khusus baterai) diverifikasi dari empat media berbeda yang saling cocok: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, detikcom, dan Uzone.id. Perbedaan yang dicatat terbuka: kalangan industri (Periklindo/Moeldoko) menyebut adanya 'larangan di kapal laut', sedangkan Kemenhub (Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin) menegaskan tidak ada larangan — penolakan murni karena syarat keselamatan belum terpenuhi. Pada 27 September 2026 Kemenhub dikutip menyatakan tengah menyiapkan aturan yang lebih kuat, tetapi rancangannya belum dipublikasikan sehingga belum bisa diverifikasi. Belum terkonfirmasi: berapa banyak operator yang menolak dan rute mana saja yang terdampak.
STATUSSumber tersedia

Kenapa mobil listrik susah naik kapal laut? Ini penjelasan Kemenhub

Keluhannya datang dari Moeldoko, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Intinya: pengusaha kesulitan mengirim kendaraan listrik lewat kapal laut. “Ada larangan di kapal laut,” katanya — dan pernyataan itu ramai diberitakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada larangan. Yang ada adalah syarat keselamatan. Dan syarat itu, menurut Kemenhub, belum bisa dipenuhi sebagian operator kapal.

Apa yang terjadi

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, membenarkan pihaknya masih menerima laporan soal operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik.

“Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik,” katanya seperti dikutip awal September 2026.

Ia menegaskan keputusan operator itu bukan karena kendaraan listrik dilarang diangkut kapal.

“Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut,” ujar Samsuddin.

Kemenhub mengakui telah menyampaikan kembali surat edaran itu kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa.

Aturannya sudah ada sejak 2024

Rujukannya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik, yang diterbitkan 4 April 2024.

Isinya mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal berbendera Indonesia. Poin-poin utamanya:

  • kendaraan listrik wajib ditempatkan di dek terbuka, dan tidak boleh berada di dek kendaraan (car deck) bagian bawah;
  • daya baterai kendaraan yang akan diangkut dibatasi maksimal 50 persen;
  • kapal harus punya ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan;
  • kapal wajib menyediakan alat pemadam kebakaran yang sesuai karakteristik baterai kendaraan listrik.

Alasan aturan itu bukan sekadar administrasi. Baterai lithium punya karakter berbeda dari kebakaran biasa.

“Litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional,” kata Moeldoko.

Masalahnya bukan boleh atau tidak boleh

Masalahnya adalah siapa yang menanggung biaya keselamatan itu.

Menempatkan kendaraan di dek terbuka, membatasi daya baterai, dan menyediakan alat pemadam khusus berarti kapal harus mengubah cara kerja dan menambah peralatan. Bagi kapal yang belum siap, pilihannya sederhana: tidak mengangkut.

Beban terberat justru dirasakan produsen kecil. Produsen besar bisa menyiapkan kapal sendiri.

“Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal,” ujar Moeldoko.

Karena itu Periklindo meminta ada standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk pengangkutan kendaraan listrik, baik lewat darat maupun laut. Kemenhub sendiri menyatakan tengah menyiapkan aturan yang lebih kuat soal pengangkutan mobil listrik di kapal laut.

Bagaimana Media Lain Membingkainya

  • CNBC Indonesia memilih bingkai industri: keluhan pengusaha, posisi produsen kecil, dan risiko kebakaran baterai sebagai konteks.
  • CNN Indonesia menyorot sisi berseberangan — penegasan Kemenhub bahwa tidak ada larangan, dan bahwa penolakan murni karena kendala pemenuhan standar keselamatan.
  • detikcom membuka dokumen rujukannya: nomor surat edaran, tanggal terbit, serta syarat teknis seperti dek terbuka dan daya baterai maksimal 50 persen.
  • Uzone.id menekankan klarifikasi Kemenhub dan mengingatkan pemilik mobil memastikan daya baterai serta kondisi kendaraan sebelum berlayar.
  • metapos.id merangkum syarat teknis kendaraan sebelum naik kapal, dengan penekanan pada kesiapan pengguna.

Perbedaan yang paling mencolok ada di tingkat pernyataan: kalangan industri menyebutnya “larangan”, sementara regulator menyebutnya “standar keselamatan yang belum terpenuhi”. Dua kalimat itu menggambarkan peristiwa yang sama dari dua sisi meja yang berbeda.

Angle PagiPagi

Isu ini terlihat seperti pertengkaran soal boleh atau tidak boleh. Sebenarnya ini soal rantai pasok.

Kalau Indonesia mendorong peralihan ke kendaraan listrik, tetapi distribusi antarpulau bergantung pada kapal yang belum siap menangani baterai, pertumbuhan kendaraan listrik akan tetap terpusat di pulau-pulau besar. Keselamatan dan adopsi bukan dua hal yang berlawanan; keduanya butuh hal yang sama, yaitu standar teknis yang jelas dan kejelasan siapa yang membayar penyesuaiannya.

Kenapa ini penting

Indonesia adalah negara kepulauan. Untuk barang mahal seperti kendaraan listrik, kapal bukan opsi tambahan — kapal adalah jalur utama. Kalau jalur ini tersendat, dampaknya bukan hanya pada penjualan, tetapi juga pada harga dan ketersediaan kendaraan listrik di daerah.

Bagi konsumen, ada satu hal praktis: kalau berencana membawa mobil listrik menyeberang dengan kapal, siapkan daya baterai di bawah 50 persen dan pastikan operator menerima kendaraan listrik sebelum membeli tiket.

Kesimpulan

Tidak ada larangan resmi, tetapi ada hambatan nyata. Yang dibutuhkan bukan hanya klarifikasi, melainkan SOP dan aturan yang lebih kuat — agar keselamatan tetap terjaga tanpa membuat distribusi kendaraan listrik berhenti di pelabuhan.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] CNBC Indonesia — 'Motor dan Mobil Listrik Dilarang Naik Kapal Laut, Ini Alasannya!' (27 Sep 2026) — framing: keluhan industri, posisi produsen kecil, risiko kebakaran baterai lithium — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260927181927-4-771262/motor-mobil-listrik-dilarang-naik-kapal-laut-ini-alasannya
  2. [2] CNN Indonesia — 'Moeldoko Curhat Larangan Kendaraan Listrik Diangkut Kapal Laut' (24 Sep 2026) — framing: penegasan Kemenhub bahwa tidak ada larangan, penolakan karena standar keselamatan — https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260924115827-584-1407664/moeldoko-curhat-larangan-kendaraan-listrik-diangkut-kapal-laut
  3. [3] detikcom (oto.detik.com) — 'Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik' (15 Sep 2026) — framing: dokumen rujukan SE-DJPL 12/2024 dan syarat teknis — https://oto.detik.com/berita/d-8663181/kemenhub-ungkap-alasan-kapal-laut-ogah-angkut-mobil-listrik
  4. [4] Uzone.id — 'Respon Kemenhub Soal Kapal Menolak Angkut Mobil Listrik' (25 Sep 2026) — framing: klarifikasi Kemenhub dan imbauan kepada pemilik mobil listrik — https://uzone.id/respon-kemenhub-soal-kapal-menolak-angkut-mobil-listrik
  5. [5] metapos.id — 'Ini Syarat Mobil Listrik Sebelum Naik Kapal' (18 Sep 2026) — framing: syarat teknis dari sisi pengguna kendaraan — https://www.metapos.id/ini-syarat-mobil-listrik-sebelum-naik-kapal/
Transparansi AI

AI dipakai untuk memetakan isu, membandingkan pemberitaan lintas media, dan menyusun draft. Kutipan serta angka diperiksa ulang ke artikel aslinya sebelum tayang. Foto utama adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.