Jakarta — Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), dan memberi DPR serta pemerintah waktu dua tahun untuk merombaknya.
Keputusan ini penting bukan karena satu pasal, tapi karena ia membalik satu asumsi yang sudah bertahan puluhan tahun: bahwa prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum cukup diadili di pengadilan militer.
Apa yang diputus MK
MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Peradilan Militer “bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat” — selama tidak diubah dalam dua tahun.
Artinya, kalau DPR dan pemerintah tidak merevisi UU itu sampai 15 Oktober 2028, undang-undang tersebut otomatis kehilangan daya ikat. MK memerintahkan perubahan itu dimuat dalam Berita Negara.
Yang diuji para pemohon adalah Pasal 9 angka 1 (frasa “tindak pidana”), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Pemohonnya dua orang: Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Logika putusannya: materi perkara, bukan status pelaku
Inti pertimbangan MK terletak pada satu kalimat yang diucapkan Hakim Anggota Arsul Sani. Menurut MK, alasan sebuah perkara masuk peradilan militer adalah sifat khusus perkara itu, bukan sekadar status pelaku sebagai prajurit.
“Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul. Karena itu, tindak pidana umum yang diatur KUHP dan dilakukan prajurit TNI “seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum”.
Sederhananya: yang menentukan bukan siapa yang melakukan, tapi apa yang dilakukan. Kalau perbuatannya murni kriminal biasa yang bisa dilakukan siapa saja, pengadilan umum yang lebih tepat.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan alasan soal impunitas — keadaan ketika pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankannya di peradilan militer.
MK juga merujuk Pasal 14 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) soal hak atas pengadilan yang adil. Prinsip itu, kata MK, berlaku untuk semua pengadilan, sipil maupun militer.
Satu pengecualian yang disisakan
MK tidak menutup pintu sepenuhnya untuk peradilan militer. Dalam pertimbangannya, MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dalam keadaan perang di daerah pertempuran tetap bisa diadili di peradilan militer.
Syaratnya tegas: pengecualian itu harus dirumuskan “secara khusus dan terbatas”. Jadi bukan celah umum, melainkan pengecualian yang harus ditulis jelas batasnya.
Selain soal yurisdiksi, MK meminta revisinya menyeluruh — bukan hanya mengubah makna frasa “tindak pidana” di Pasal 9. Keputusan itu juga menyinggung penataan peradilan militer agar terintegrasi penuh di bawah Mahkamah Agung.
Respons TNI: pelajari, dan bantah soal impunitas
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan itu. “Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut,” katanya di Istana Negara, Kamis, seperti dikutip ANTARA.
Maruli menepis anggapan bahwa peradilan militer identik dengan hukuman ringan. Ia menyebut banyak prajurit justru dihukum berat, termasuk hukuman seumur hidup. “Di kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ujarnya.
KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera menyatakan TNI AD taat konstitusi, tapi menegaskan revisi undang-undang bukan urusan TNI AD. “Nanti negara buat seperti apa, itu yang kita ikuti,” katanya.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
Nada pemberitaan antar media berbeda cukup jelas, dan bedanya layak diketahui pembaca:
- detikNews menyoroti sisi manusianya — reaksi keluarga korban. Judulnya soal “ibu siswa yang tewas dianiaya TNI” yang menyambut putusan. Ini framing dampak, bukan hukum.
- CNN Indonesia dan Suara.com fokus ke isi pertimbangan: kutipan Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih, plus rujukan Pasal 14 ICCPR. Ini framing substansi hukum.
- ANTARA dan Republika lebih ke pernyataan pejabat — respons Maruli di Istana. Ini framing pernyataan.
- Suara.com menambahkan hal yang tidak disebut media lain: revisi wajib menyeluruh, termasuk penyatuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung, dan tenggatnya jatuh 15 Oktober 2028.
Yang cenderung luput dari hampir semua liputan: MK menyatakan UU ini tidak kehilangan daya ikat sekarang, melainkan bersyarat — dua tahun. Ini beda penting antara “dicabut” dan “diberi tenggat”.
Angle PagiPagi
Yang paling layak dicatat bukan sekadar “MK minta UU direvisi”, tapi bahwa putusan ini menyerang dasar pembenaran peradilan militer, bukan mempersoalkan kinerja hakim militernya. Perdebatan publik biasanya berkisar pada hukuman yang dianggap ringan. MK justru melewati perdebatan itu dan bertanya hal yang lebih dasar: mengapa perkara kriminal biasa diadili di pengadilan khusus secara status.
Karena itu, bantahan Maruli soal “hukuman militer lebih keras” sebenarnya tidak menyentuh pokok putusan. MK tidak sedang menilai berat-ringannya hukuman, melainkan siapa yang berwenang mengadili. Ini dua pertanyaan berbeda yang sering dicampur dalam pemberitaan.
Kenapa ini penting
Bagi pembaca, putusan ini menyentuh prinsip sederhana: kesetaraan di hadapan hukum. Kalau kejahatan yang sama bisa berakhir di meja hakim yang berbeda hanya karena pelakunya berseragam, maka hasilnya pun bisa berbeda.
Tapi jangan buru-buru menyimpulkan perkara lama otomatis berpindah. Putusan ini mengubah aturannya untuk ke depan, dan pelaksanaannya menunggu revisi UU. Karena itu marilah kita catat apa yang bisa dan tidak bisa disimpulkan dari hari ini.
Yang belum terkonfirmasi
Beberapa hal masih terbuka dan tidak bisa diklaim sebagai fakta:
- Sikap resmi DPR soal jadwal pembahasan revisi belum ada pernyataan yang bisa dikutip langsung. Yang ada baru respons TNI dan KSAD.
- Nasib perkara yang sudah diadili di peradilan militer untuk tindak pidana umum belum dijelaskan dalam putusan — apakah ada mekanisme peninjauan ulang atau tidak.
- Draf revisi UU belum ada, jadi bentuk akhir pengecualian “keadaan perang” belum bisa dinilai.
Kesimpulan
MK memutuskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum, dan memberi DPR serta pemerintah dua tahun untuk merombak UU Peradilan Militer. TNI menyatakan akan mempelajari, sekaligus membantah anggapan impunitas dengan menyebut hukuman militernya selama ini lebih berat. Dua hal itu tidak saling bertentangan — karena MK mempersoalkan kewenangan mengadili, bukan beratnya hukuman.
Baca juga
- KPK Sudah Surati Panglima TNI Soal 2 Prajurit Aktif, Tapi Jawabannya Masih Ditunggu
- Delapan Orang Termasuk Eks Wamen Silmy Karim Segera Diadili soal Izin Tinggal WNA
- Revisi UU Tipikor Jalan di Tiga Jalur Sekaligus, dan Naskahnya Belum Ada
- Prabowo Sebut 5 IUP Punya Cadangan Rp5.400 Triliun, Tapi yang Diminta Bukan Tepuk Tangan
- HBO Max, Paramount+, dan Discovery+ Akan Jadi Satu Layanan: Tagihan Saya Berubah Tidak?
Jejak sumber berita
- [1] detikNews — 'MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Tuntas dalam 2 Tahun' (15 Okt 2026) — framing: pertimbangan hukum lengkap, kutipan Arsul Sani & Enny Nurbaningsih https://news.detik.com/berita/d-8708714/mk-perintahkan-revisi-uu-peradilan-militer-tuntas-dalam-2-tahun
- [2] detikNews — 'Ibu Siswa yang Tewas Dianiaya TNI Senang MK Kabulkan Gugatan Peradilan Militer' (15 Okt 2026) — framing: dampak & sisi manusia, reaksi Lenny Damanik https://news.detik.com/berita/d-8709005/ibu-siswa-yang-tewas-dianiaya-tni-senang-mk-kabulkan-gugatan-peradilan-militer
- [3] detikNews — 'MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Begini Respons Wakil Panglima dan KSAD' (15 Okt 2026) — framing: respons pejabat TNI, pernyataan Maruli & Tandyo Budi Rivera https://news.detik.com/berita/d-8708782/mk-minta-uu-peradilan-militer-direvisi-begini-respons-wakil-panglima-dan-ksad
- [4] ANTARA News — 'Wakil Panglima TNI pelajari putusan MK terbaru soal peradilan militer' (15 Okt 2026) — framing: pernyataan pejabat di Istana, nomor perkara & pasal yang diuji https://www.antaranews.com/berita/5790189/wakil-panglima-tni-pelajari-putusan-mk-terbaru-soal-peradilan-militer
- [5] Republika — 'Wakil Panglima TNI Pelajari Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer' (15 Okt 2026) — framing: kutipan Maruli soal hukuman militer lebih keras https://news.republika.co.id/berita/tmyuzi6430000/wakil-panglima-tni-pelajari-putusan-mk-soal-revisi-uu-peradilan-milite
- [6] CNN Indonesia — 'MK: Prajurit TNI Lakukan Pidana Umum Harus Ditangani Peradilan Umum' (15 Okt 2026) — framing: substansi hukum, rujukan Pasal 14 ICCPR https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261015174856-12-1415786/mk-prajurit-tni-lakukan-pidana-umum-harus-ditangani-peradilan-umum
- [7] Suara.com — 'MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028' (15 Okt 2026) — framing: tenggat 15 Okt 2028 + revisi menyeluruh termasuk integrasi di bawah MA https://www.suara.com/news/2026/10/15/182855/mk-wajibkan-dpr-dan-pemerintah-rombak-uu-peradilan-militer-paling-lambat-2028
Artikel ini disusun AI (Hermes) untuk PagiPagi.id dari pemetaan isu, riset lintas media, dan penulisan draft; keputusan terbit tetap di editor manusia. Informasi faktual diperiksa silang terhadap minimal 5 sumber berbeda dan diverifikasi sedapat mungkin tingkat dokumen. Foto featured adalah ILUSTRASI AI (ruang sidang tanpa orang, bukan dokumentasi peristiwa nyata atau orang tertentu).


