Dalam satu hari, Selasa (27/10/2026), tiga hal terjadi berurutan di Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dan menyatakan kajian revisi UU Tindak Pidana Korupsi selesai dalam sepekan.
Di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan, tetapi menambahkan syarat. Setelah itu, Yusril menyampaikan bahwa unsur “kerugian perekonomian negara” mungkin dihapus — dan langsung menegaskan belum ada keputusan.
Isunya bukan nama pasal. Isunya: apa yang sebenarnya sedang diubah, dan siapa yang akan menanggung akibatnya.
Apa yang Diperdebatkan Sebenarnya
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memidana orang yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yusril menyebut kedua pasal itu “pasal sapu jagat” karena tafsirnya sangat luas.
Menurutnya, persoalannya ada di definisi. Ada banyak peraturan yang mendefinisikan “keuangan negara” dengan rumusan berbeda. “Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai,” kata Yusril, dikutip CNBC Indonesia.
Dari situ lahir usulan yang paling banyak dikritik: menghapus kata “perekonomian negara” dari unsur delik. Yusril menyebut usulan itu muncul dalam diskusi sebelumnya dan belum sampai pada kesimpulan final.
Tiga Sikap yang Saling Menutupi
Pemerintah membantah ingin melemahkan pemberantasan korupsi. Yusril menegaskan tidak ada niat menghapus unsur kerugian keuangan negara, hanya memperjelas artinya. Ia juga mengaitkan revisi dengan UNCAC, konvensi antikorupsi PBB yang diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.
Justru dari sisi UNCAC itu muncul usulan menambah delik, bukan mengurangi. Yusril menyebut under-invoicing (mencatat nilai transaksi ekspor lebih rendah dari yang sebenarnya) dan pencucian uang perlu masuk kategori korupsi. Ia menyinggung manipulasi ekspor tambang dan pencurian ikan yang nilainya “ratusan triliun setiap tahun”.
Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan mendukung arah ini. Menurutnya, delik seperti memperdagangkan pengaruh (memakai jabatan atau kedekatan untuk menjual pengaruh) dan kekayaan yang tidak bisa dijelaskan sumbernya perlu dipelajari untuk masuk UU Tipikor.
Pandangan ketiga datang dari mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia tidak menolak evaluasi, tetapi mengubah pertanyaannya: apakah unsur Pasal 2 dan 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, atau risiko usaha?
Ghufron juga menuntut ukuran yang lebih keras: berapa aset yang berhasil disita dan dikembalikan dibandingkan biaya penegakan hukumnya. Pertanyaan itu tidak muncul dalam pernyataan pemerintah maupun DPR.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- detikNews membingkai lewat tenggat dan investasi. Judulnya soal kajian “beres minggu depan” dan rencana Luhut menemui DPR. Alasan yang ditonjolkan: kepastian hukum untuk investor dan family office.
- CNBC Indonesia membingkai lewat rincian teknis delik — “opsi hapus kerugian perekonomian negara” dan istilah “pasal sapu jagat”. Fokusnya pada isi rumusan pasal.
- CNN Indonesia dan Suara.com fokus ke sikap politik Sahroni sebagai politikus NasDem, dengan penekanan pada dukungan bersyarat.
- Kompas.com menurunkan sisi yang jarang diangkat: penjelasan Pasal 2 dan 3 itu sendiri, serta peringatan agar revisi tidak multitafsir.
- JPNN.com mengangkat sudut bisnis: aturan tidak boleh menimbulkan hambatan di sektor perdagangan.
Yang hampir tidak disebut: tidak ada satu pun media yang menanyakan siapa yang akan menanggung beban pembuktian jika “kerugian perekonomian negara” dihapus. Dalam perkara besar seperti korupsi di sektor sumber daya alam, unsur itulah yang sering dipakai ketika kerugian tidak jatuh langsung ke kas negara.
Angle PagiPagi
Perdebatan ini sering dibaca sebagai pertarungan dua kubu: yang ingin memperkuat, dan yang ingin melemahkan. Padahal dalam sehari terlihat tiga hal berjalan bersamaan — menambah delik baru, memperjelas definisi, dan membuka opsi menghapus satu unsur.
Ketiganya bisa terjadi sekaligus dalam satu revisi. Yang menentukan apakah revisi ini memperkuat atau melemahkan bukan pidato, melainkan naskah RUU-nya. Naskah itu belum ada, dan belum ada yang menerbitkannya.
Kenapa Ini Penting
UU Tipikor dipakai di hampir semua perkara korupsi besar yang diberitakan tahun ini, dari dana siap pakai bencana hingga suap di pemeriksaan keuangan daerah. Kalau rumusan delik berubah, cara penyidik membangun perkara ikut berubah.
Karena itu pembaca perlu memantau tiga hal konkret: apakah naskah RUU dipublikasikan, apakah unsur “perekonomian negara” tetap ada, dan apakah delik baru seperti under-invoicing benar-benar masuk. Sampai ketiganya jelas, pernyataan “memperkuat pemberantasan korupsi” masih berupa janji.
Kesimpulan
Revisi UU Tipikor kini bergerak di tiga jalur sekaligus: kajian DEN yang diklaim selesai sepekan, dukungan bersyarat dari Komisi III dan Baleg, serta usulan menambah delik dari konvensi internasional. Arah akhirnya belum bisa dibaca karena belum ada dokumen yang bisa diperiksa publik.
Baca juga
- Usul Ubah Definisi Korupsi Dikoreksi Sendiri dalam Sehari: Tiga Pejabat, Tiga Sikap
- 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: Penegakan Hukumnya Punya Tiga Jalur, dan Baru Satu yang Jalan
- Menkeu Baru, Pasar Merah: Apa yang Sebenarnya Dibaca Investor
- Kenapa BBM di Bali Sempat Langka: Tiga Penjelasan yang Saling Melengkapi
- RI-Singapura Bentuk Satgas Karhutla: Yang Diburu Bukan Cuma Pembakarnya, Tapi Juga Uangnya
Jejak sumber berita
- [1] CNBC Indonesia — 'Pemerintah Buka Opsi Hapus Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor' (27 Okt 2026) — framing: rincian teknis rumusan delik — https://www.cnbcindonesia.com/news/20261027163006-4-779912/pemerintah-buka-opsi-hapus-kerugian-perekonomian-negara-di-uu-tipikor
- [2] CNBC Indonesia — 'Yusril Soroti Pasal Sapu Jagat UU Tipikor, Ini yang Mau Diperjelas' (27 Okt 2026) — framing: definisi keuangan negara & UNCAC — https://www.cnbcindonesia.com/news/20261027154446-4-779901/yusril-soroti-pasal-sapu-jagat-uu-tipikor-ini-yang-mau-diperjelas
- [3] detikNews — 'Kajian Revisi UU Tipikor Beres Minggu Depan, Luhut Bakal Temui DPR' (27 Okt 2026) — framing: tenggat & kepastian hukum untuk investor — https://news.detik.com/berita/d-8726550/kajian-revisi-uu-tipikor-beres-minggu-depan-luhut-bakal-temui-dpr
- [4] detikNews — 'Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik' (28 Okt 2026) — framing: perluasan delik (trading in influence, illicit enrichment) — https://news.detik.com/berita/d-8727092/anggota-baleg-dpr-dukung-revisi-uu-tipikor-dorong-perluasan-delik
- [5] detikNews — 'Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu' (27 Okt 2026) — framing: dukungan bersyarat politikus NasDem — https://news.detik.com/berita/d-8726180/sahroni-dukung-under-invoicing-masuk-ruu-tipikor-jangan-ada-ruang-abu-abu
- [6] CNN Indonesia — 'Komisi III Dukung Usul Yusril untuk Revisi UU Tipikor' (27 Okt 2026) — framing: sikap kelembagaan Komisi III — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261027160201-32-1420192/komisi-iii-dukung-usul-yusril-untuk-revisi-uu-tipikor
- [7] CNN Indonesia — 'Eks Bos KPK Respons Usulan DEN Terkait Aturan Korupsi dan Risiko Bisnis' (27 Okt 2026) — framing: ukuran efektivitas & pemulihan aset — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261027170046-12-1420219/eks-bos-kpk-respons-usulan-den-terkait-aturan-korupsi-risiko-bisnis
- [8] Suara.com — 'Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!' (27 Okt 2026) — framing: penekanan unsur kesengajaan — https://www.suara.com/news/2026/10/27/210251/sahroni-dukung-under-invoicing-masuk-uu-tipikor-praktik-culas-ini-rugikan-negara
- [9] Kompas.com — 'Pimpinan Komisi III Dukung Wacana Revisi UU Tipikor: Kita Ingin Tutup Celah Korupsi' (27 Okt 2026) — framing: peringatan multitafsir — https://nasional.kompas.com/read/2026/10/27/15255811/pimpinan-komisi-iii-dukung-wacana-revisi-uu-tipikor-kita-ingin-tutup-celah
- [10] JPNN.com — 'Yusril Usul Under Invoicing Masuk UU Tipikor, Komisi III: Perlu Dipertimbangkan' (27 Okt 2026) — framing: dampak ke sektor bisnis — https://www.jpnn.com/news/yusril-usul-under-invoicing-masuk-uu-tipikor-komisi-iii-perlu-dipertimbangkan
Artikel disusun AI (Hermes) dari pemetaan klaim 10 artikel di 7 media berbeda. Seluruh kutipan diambil dari pemberitaan, bukan wawancara langsung. AI dipakai untuk memetakan perbedaan framing dan menyusun draft; keputusan terbit dan penyuntingan akhir ada di tangan editor manusia. Foto featured adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi rapat atau gedung instansi mana pun.


