⚡ Lagi Naik
Politik

Usul Ubah Definisi Korupsi Dikoreksi Sendiri dalam Sehari: Tiga Pejabat, Tiga Sikap

Luhut menyebut ia tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Di hari yang sama Yusril menyebut usul itu layak dipertimbangkan, Menteri Hukum menyebutnya wacana, dan KPK menolak sambil menawarkan agenda lain.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 21, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 4 menit baca
Ilustrasi meja dan kursi ruang sidang pengadilan dengan berkas tanpa tulisan
ANGLE PAGIPAGIDi hari yang sama, tiga pejabat mengomentari usul Luhut soal definisi korupsi dengan tiga sikap berbeda: Menko Yusril menilai layak dipertimbangkan, Menteri Hukum Supratman menyebutnya masih wacana, dan KPK menolak sambil menyebut empat delik yang justru lebih mendesak diadopsi dari UNCAC. PagiPagi menyusun ketiganya berdampingan — plus koreksi Luhut sendiri bahwa ia tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara — supaya pembaca bisa melihat apa yang benar-benar diusulkan dan apa yang belum.
VALIDASICara verifikasi: (1) kutipan Luhut 'Presiden juga setuju dengan kajian...' dibaca identik di ANTARA (20 Okt), detikNews, dan CNBC Indonesia — tiga media, satu sumber pernyataan; (2) klarifikasi Luhut bahwa kerugian negara TIDAK dihapus dikonfirmasi di dua jalur: rilis resmi DEN yang dikutip CNBC Indonesia dan pernyataan tertulis Luhut yang dikutip iNews serta ANTARA — semuanya memuat empat rekomendasi yang sama; (3) nomor putusan MK (142/PUU-XXII/2024 dan 28/PUU-XXIV/2026) tercantum di rilis DEN yang dikutip CNBC Indonesia, tapi dokumen putusannya TIDAK kami buka langsung; (4) sikap KPK diverifikasi dari dua pejabat berbeda di media berbeda: Ketua KPK Setyo Budiyanto (ANTARA) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (detikNews). Perbedaan yang perlu dicatat: ANTARA dan detikNews menulis ratifikasi UNCAC sebagai UU Nomor 7 Tahun 2006, sementara satu kalimat di ANTARA menyebut 'UU Nomor 7 Tahun 2026' — tahun 2026 itu tidak konsisten dengan seluruh sumber lain dan dengan penjelasan Yusril (ratifikasi 2006), jadi artikel ini memakai 2006. Yang BELUM terkonfirmasi: (a) tidak ada dokumen resmi atau siaran pers Istana yang bisa kami baca langsung yang menyatakan Presiden setuju — klaim itu berasal dari ucapan Luhut dan diulang Yusril dengan hati-hati ('saya dengar dari Pak Luhut saja'); (b) belum ada draf RUU Tipikor, nol dokumen; (c) dampak hukumnya pada perkara berjalan belum bisa dinilai karena belum ada revisi apa pun.
STATUSSumber tersedia

Usul mengubah definisi korupsi di Indonesia dalam dua hari terakhir berubah bentuk tiga kali. Pada Selasa malam, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kerugian negara tidak lagi jadi patokan korupsi. Pada Rabu, ia mengoreksi sendiri pernyataannya.

Di hari yang sama, tiga pejabat lain memberi tanggapan yang arahnya berbeda: satu mendukung, satu menyebut masih wacana, satu menolak.

Apa yang sebenarnya diusulkan

Klarifikasi Luhut disampaikan lewat pernyataan tertulis, Rabu (21/10/2026), sehari setelah ia menyampaikan usul itu dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta. Intinya: DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut, dikutip iNews.

Menurutnya, ada dua fokus. Pertama, memperjelas cara membuktikan unsur pidana supaya penegakan hukum lebih pasti. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik dari Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum masuk hukum nasional.

Rilis DEN menjabarkan empat rekomendasi. Salah satunya menambahkan aturan business judgment rule — perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti prosedur.

DEN menegaskan perlindungan itu tidak berlaku untuk penyelewengan, suap, atau perbuatan yang menguntungkan diri sendiri.

Kenapa isu ini muncul sekarang

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 2006 lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Tapi menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, isi konvensi itu tidak pernah sepenuhnya masuk ke undang-undang nasional.

“Sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999,” kata Yusril, dikutip detikNews.

KUHP baru pun, katanya, masih merujuk ke undang-undang lama. “Jadi memang kita stagnan di situ,” ujarnya. Karena itu ia menilai usul Luhut layak dipertimbangkan.

Luhut menyebut alasan lain: definisi yang ada dinilai membebani keputusan bisnis perusahaan negara. Ia menyinggung Danantara secara khusus.

Tiga sikap di hari yang sama

Yusril — mendukung, dengan alasan teknis. Ia setuju usul itu dibahas. Ia juga menjelaskan konsekuensinya: kalau definisi berubah, beban KPK untuk menindak penyuapan bertambah, sementara perkara yang tidak lagi masuk kategori korupsi akan diproses sebagai tindak pidana umum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas — masih wacana. “Masih sementara tahap wacana dan itu pasti dilakukan diskusi,” katanya, dikutip CNBC Indonesia. Ia menegaskan belum ada rencana revisi UU Tipikor.

KPK — menolak, tapi menawarkan jalan lain. Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak setuju bila penindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dihapus. Ia justru menyebut empat hal yang lebih mendesak diatur.

Keempatnya adalah foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (perdagangan pengaruh), suap di sektor swasta, dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi alternatif konkret: kalau persoalannya kegiatan usaha BUMN, ubah saja UU BUMN. Tidak perlu mengubah UU Tipikor.

Bagaimana media lain membingkainya

  • ANTARA membingkai sebagai pernyataan di Istana dan melengkapinya dengan latar ratifikasi UNCAC: kapan diadopsi, kapan ditandatangani, kapan diratifikasi, termasuk catatan bahwa Indonesia menyampaikan reservasi pada Pasal 66 ayat (2).
  • CNBC Indonesia paling lengkap memuat rilis resmi DEN — empat rekomendasi sampai nomor putusan MK yang jadi rujukan.
  • detikNews fokus pada sisi hukum: definisi yang mandek, dan argumen Wakil Ketua KPK bahwa kerugian negara biasanya muncul bersama penyuapan dalam proyek pengadaan.
  • iNews menonjolkan sisi koreksi: Luhut menegaskan tidak mengusulkan penghapusan.
  • SINDOnews menangkap efek sampingnya: di Pengadilan Tipikor, pendamping Gus Yaqut berharap majelis hakim mempertimbangkan usul DEN dalam perkara kuota haji.
  • Yang tidak disebut media mana pun: tidak ada satu pun yang bisa menunjuk dokumen resmi berisi persetujuan Presiden. Klaim itu bersumber dari ucapan Luhut.

Angle PagiPagi

Judul berita yang beredar berbunyi “kerugian negara bukan lagi korupsi”. Padahal, dibaca sampai kalimat terakhir, tak satu pun pihak mengusulkan itu — termasuk Luhut.

Yang lebih menarik justru susunan sikapnya. Dalam satu hari, tiga pejabat pemerintah memberi tiga jawaban berbeda atas usul dari ketua badan penasihat Presiden. Dan KPK, lembaga yang paling terdampak, justru menawarkan agenda lain yang lebih spesifik.

Artinya, sebelum sampai ke DPR, usul ini masih berhenti di tahap paling awal: belum ada naskah, dan belum ada satu suara pun di dalam pemerintah.

Kenapa ini penting

Definisi korupsi menentukan siapa yang bisa dituntut dan siapa yang lolos. Kalau unsur kerugian negara diperjelas pembuktiannya, perkara bisa lebih sulit dibuktikan — atau, kalau aturannya jelas, bisa lebih sulit dibantah.

Tapi ada satu hal yang sudah terjadi tanpa menunggu undang-undang berubah. Wacana ini sudah masuk ke ruang sidang sebagai bahan argumen pembela. Itu tanda bahwa perubahan aturan, atau isu tentangnya, bisa bergerak lebih cepat daripada proses legislasinya.

Sampai naskah resminya ada, yang bisa dipegang pembaca cuma ini: belum ada revisi, dan belum ada kesepakatan di dalam pemerintah sendiri.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA — 'Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC' (20 Okt 2026) — framing: pengumuman Luhut di Istana, latar ratifikasi UU 7/2006 https://www.antaranews.com/berita/5800277/prabowo-setuju-usulan-den-revisi-definisi-korupsi-agar-sesuai-uncac
  2. [2] ANTARA — 'KPK respons DEN, sebut empat hal yang mendesak diatur dalam UU Tipikor' (21 Okt 2026) — framing: penolakan KPK + daftar delik UNCAC yang belum diadopsi https://www.antaranews.com/berita/5802549/kpk-respons-den-sebut-empat-hal-yang-mendesak-diatur-dalam-uu-tipikor
  3. [3] CNBC Indonesia — 'Ini Penjelasan Luhut Lengkap soal Kerugian Negara Bukan Korupsi' (21 Okt 2026) — framing: rilis resmi DEN, empat rekomendasi, rujukan putusan MK https://www.cnbcindonesia.com/news/20261021171925-4-778339/ini-penjelasan-luhut-lengkap-soal-kerugian-negara-bukan-korupsi
  4. [4] CNBC Indonesia — 'Menkum Tegaskan Rencana Ubah Definisi Korupsi Masih Sebatas Wacana' (21 Okt 2026) — framing: pernyataan Menteri Hukum, belum ada rencana revisi UU https://www.cnbcindonesia.com/news/20261021202403-4-778380/menkum-tegaskan-rencana-ubah-definisi-korupsi-masih-sebatas-wacana
  5. [5] CNBC Indonesia — 'Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan' (21 Okt 2026) — framing: Menko Kumham mendukung dengan alasan ratifikasi UNCAC mandek 20 tahun https://www.cnbcindonesia.com/news/20261021200558-4-778377/yusril-pernyataan-luhut-soal-definisi-korupsi-layak-dipertimbangkan
  6. [6] detikNews — 'Yusril Sebut Definisi Korupsi Stagnan di UU: Usulan Luhut Patut Dipertimbangkan' (21 Okt 2026) — framing: kronologi ratifikasi 2006 dan UU 31/1999, plus ucapan Luhut soal persetujuan Presiden https://news.detik.com/berita/d-8718069/yusril-sebut-definisi-korupsi-stagnan-di-uu-usulan-luhut-patut-dipertimbangkan
  7. [7] detikNews — 'Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju' (21 Okt 2026) — framing: penolakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, argumen UU BUMN sebagai alternatif https://news.detik.com/berita/d-8718058/luhut-usul-kerugian-negara-bukan-pidana-korupsi-wakil-ketua-kpk-tak-setuju
  8. [8] iNews.id — 'Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara' (21 Okt 2026) — framing: koreksi resmi Luhut, dua fokus usulan DEN https://www.inews.id/news/nasional/klarifikasi-luhut-soal-definisi-korupsi-tegaskan-tak-usul-hapus-unsur-kerugian-negara
  9. [9] ANTARA — 'DEN: usulan definisi korupsi tetap pertanggungjawaban kerugian negara' (21 Okt 2026) — framing: rincian empat rekomendasi DEN, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tetap dipertahankan https://www.antaranews.com/berita/5802461/den-usulan-definisi-korupsi-tetap-pertanggungjawaban-kerugian-negara
  10. [10] SINDOnews — 'Ibam Dampingi Gus Yaqut di Persidangan, Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN soal Definisi Korupsi' (21 Okt 2026) — framing: dampak wacana ini sudah masuk ruang sidang https://nasional.sindonews.com/read/1763197/13/ibam-dampingi-gus-yaqut-di-persidangan-berharap-hakim-pertimbangkan-usulan-den-soal-definisi-korupsi-1792588240
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, perbandingan pernyataan lintas pejabat dan lintas media, serta penyusunan draft. Seluruh kutipan, nama, jabatan, nomor undang-undang, dan tanggal diperiksa terhadap artikel sumber yang dibaca langsung. Foto yang menyertai artikel adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan foto Luhut, Presiden, maupun suasana rapat di Istana.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.