⚡ Lagi Naik
Politik

Prabowo Setuju Definisi Korupsi Diubah: Yang Berubah Bukan Cuma Kalimat UU Tipikor

Usulan DEN mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Masalahnya, pasal itulah yang paling sering dipakai menjerat pejabat — dan belum ada draf RUU-nya.

Aan Kurniawan Saputra• Oktober 21, 2026• Diperbarui 30 Okt 2026, 01:37• 5 menit baca
Ilustrasi ruang rapat kosong tanpa orang, dipakai sebagai gambar tematik kebijakan
ANGLE PAGIPAGIYang berubah bukan cuma kalimat di undang-undang, tapi apa yang harus dibuktikan penyidik. Kalau unsur kerugian negara dikeluarkan, pembuktian bergeser ke suap, dan pertanyaan yang belum dijawab siapa pun adalah: bagaimana nasib perkara yang selama ini berdiri di atas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
VALIDASIVerifikasi dilakukan pada tingkat kutipan: keterangan Luhut dibaca langsung dari 6 artikel (ANTARA, CNN, CNBC, detik x3) yang semuanya mengutip jumpa pers di Istana Merdeka, 20 Oktober 2026, setelah rapat terbatas. Tidak ada siaran pers tertulis, transkrip rapat, atau rancangan perubahan UU yang dipublikasikan — presidenri.go.id dan setkab.go.id tidak terbaca dari server kami. Yang belum terkonfirmasi: (1) kata 'setuju' adalah klaim Luhut sendiri, tidak ada pernyataan resmi Istana; (2) belum ada draf RUU, nomor pasal yang akan diubah, atau jadwal pembahasan; (3) belum ada penjelasan bagaimana perkara yang sudah berjalan dengan Pasal 2/3 UU Tipikor akan diperlakukan; (4) klaim 'Indonesia satu-satunya negara' adalah pendapat Luhut, bukan temuan studi yang bisa diperiksa. Penyebutan 'UN Charter' oleh Luhut dan CNBC adalah keliru — konvensi yang dimaksud adalah UNCAC, diratifikasi lewat UU 7/2006. Judul CNBC 'definisi korupsi akan diubah' dan judul CNN 'kerugian negara bukan pidana korupsi' lebih tegas daripada pernyataan aslinya yang menyebut 'kajian' — beda ini dicatat di artikel.
STATUSSumber tersedia

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia. Usulannya: unsur “kerugian negara” dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi, dan definisinya disamakan dengan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Kabar itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo. Rapat itu juga dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Yang perlu dicatat sejak awal: sampai berita ini disusun, tidak ada siaran pers tertulis dari Istana, tidak ada rancangan undang-undang, dan tidak ada penjelasan resmi soal pasal mana yang akan diubah. Semua yang beredar bersumber dari satu pernyataan Luhut.

Apa yang sebenarnya diusulkan

Luhut mengatakan korupsi menurut UNCAC pada dasarnya adalah bribery, atau penyuapan. Karena itu, ia menilai unsur kerugian negara tidak lagi perlu jadi pintu masuk utama perkara korupsi.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut, dikutip ANTARA.

Alasannya ekonomi, bukan hukum. Menurut Luhut, frasa kerugian negara membuat perusahaan pelat merah ragu mengambil keputusan bisnis. Ia menyebut Danantara secara eksplisit: setiap bisnis punya risiko, dan risiko itu tidak seharusnya berujung pidana.

Perlu diluruskan satu hal. Luhut dalam kutipan beberapa media menyebut “UN Charter”. Yang dimaksud sebenarnya UNCAC — konvensi anti-korupsi PBB yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UN Charter adalah Piagam PBB, dokumen yang sama sekali berbeda.

Apa yang berubah, dan apa yang tidak

UNCAC memang tidak memakai istilah kerugian negara sebagai unsur utama. Konvensi itu mendaftar perbuatan seperti suap pejabat dalam dan luar negeri, penggelapan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, hingga memperkaya diri secara tidak sah.

Di sisi lain, UU Tipikor yang berlaku sekarang memuat sekitar 30 perbuatan yang dikualifikasi sebagai korupsi. Dua di antaranya, Pasal 2 dan Pasal 3, justru berdiri di atas unsur memperkaya diri atau merugikan keuangan negara.

Praktiknya, dua pasal itulah yang paling sering dipakai menjerat pejabat dan kepala daerah. Jadi kalimat “kerugian negara dikeluarkan dari korupsi” bukan sekadar perubahan redaksi — ia menyentuh pasal yang paling banyak menghasilkan perkara.

Dua hal yang tidak disebut: bagaimana nasib perkara yang berjalan dengan Pasal 2 dan 3, dan bagaimana negara menghitung kerugian publik dari proyek yang gagal.

Muncul di tengah dua perkara besar

Kabar dari Istana itu datang di hari yang sama dengan dua peristiwa lain. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung — ini panggilan kedua setelah 7 Oktober. KPK menyebut keterangan Nusron dibutuhkan untuk memetakan konstruksi perkara.

Di hari yang sama, KPK menerima penyerahan sekitar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang itu disita dan akan dianalisis keterkaitannya dengan perkara ATR/BPN maupun dugaan politik uang di Muktamar ke-35 NU.

Dua peristiwa itu tidak berhubungan langsung dengan usulan DEN, dan tidak ada pihak yang menyatakan keduanya terkait. Tetapi urutannya layak dicatat: usulan melonggarkan definisi korupsi muncul persis ketika pembuktian unsur kerugian negara sedang jadi pekerjaan harian penyidik.

Bagaimana media lain membingkainya

ANTARA paling berhati-hati. Mereka memakai kata “merevisi definisi” dan langsung menambahkan konteks hukum: kapan UNCAC diadopsi, kapan diratifikasi Indonesia, berikut catatan bahwa Indonesia meratifikasi dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).

CNN Indonesia mengambil sudut lebih teknis. Mereka memuat daftar perbuatan yang masuk kategori korupsi menurut UNCAC, lalu membandingkannya dengan 30 perbuatan di UU Tipikor. Ini satu-satunya yang menyebut Pasal 2 dan 3 secara eksplisit.

CNBC Indonesia memberi judul paling tegas: “Definisi Korupsi di RI Akan Diubah”. Padahal yang disampaikan Luhut adalah “kajian” yang disetujui, bukan keputusan yang sudah berjalan.

detik memilih kalimat lebih lugas: “kerugian negara bukan pidana korupsi”. Tiga versi artikel mereka memakai kutipan yang sama dengan sedikit perbedaan penekanan.

Yang tidak disebut siapa pun: apakah ada kajian tertulis DEN yang bisa dibaca publik, siapa penyusunnya, dan apakah KPK atau Kejaksaan Agung dilibatkan.

Angle PagiPagi

Fokus pemberitaan hari ini ke kalimat “Prabowo setuju”. Padahal kata itu tidak pernah muncul dari mulut Prabowo sendiri, dan tidak ada dokumen yang menegaskannya.

Yang lebih penting justru sisi teknisnya: kalau unsur kerugian negara keluar, pembuktian bergeser sepenuhnya ke suap — siapa memberi, siapa menerima, berapa, dan untuk apa. Beban penyidik jadi berbeda bentuk, bukan otomatis lebih ringan.

UNCAC yang dijadikan acuan sudah lama diratifikasi tapi belum bisa dipakai sebagai dasar hukum langsung. Butuh UU yang mengubah UU Tipikor dulu.

Kenapa ini penting

Definisi korupsi menentukan siapa yang bisa ditahan dan siapa yang lolos. Kalau parameternya bergeser, efeknya mengalir ke perkara di pengadilan, ke proyek daerah, dan ke cara negara mempertanggungjawabkan uang rakyat.

Sampai ada draf RUU yang dibuka untuk publik, usulan ini masih sebatas pernyataan satu pejabat. Layak diikuti, belum layak dianggap keputusan.

Baca juga

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA — 'Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC' (20 Oktober 2026) — fokus: isi rekomendasi + status ratifikasi UNCAC lewat UU 7/2006 beserta reservasinya. https://www.antaranews.com/berita/5800277/prabowo-setuju-usulan-den-revisi-definisi-korupsi-agar-sesuai-uncac
  2. [2] CNN Indonesia — 'Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi' (20 Oktober 2026) — fokus: rincian daftar perbuatan yang masuk kategori korupsi menurut UNCAC vs 30 perbuatan di UU Tipikor. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261020205732-32-1417713/luhut-usul-ke-prabowo-kerugian-negara-bukan-pidana-korupsi
  3. [3] CNBC Indonesia — 'Prabowo Setuju Usulan Luhut, Definisi Korupsi di RI Akan Diubah' (20 Oktober 2026) — fokus: alasan bisnis, menyebut Danantara secara eksplisit. https://www.cnbcindonesia.com/news/20261020211227-4-777988/prabowo-setuju-usulan-luhut-definisi-korupsi-di-ri-akan-diuba
  4. [4] detikFinance — 'Luhut usul ke Prabowo kerugian negara bukan pidana korupsi' (20 Oktober 2026) — fokus: kutipan langsung, versi paling ringkas, tanpa konteks UNCAC. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8716297/luhut-usul-ke-prabowo-kerugian-negara-bukan-pidana-korupsi
  5. [5] detik (Sumut) — 'Usulan Luhut ke Prabowo: kerugian negara bukan pidana korupsi' (20 Oktober 2026) — fokus: sudut hukum/kriminal, menekankan unsur pidana. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8716491/usulan-luhut-ke-prabowo-kerugian-negara-bukan-pidana-korupsi
  6. [6] detik (Bali) — 'Luhut usul kerugian negara tak masuk pidana korupsi, ini alasannya' (20 Oktober 2026) — fokus: alasan ekonomi, hampir identik dengan versi finance. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8716401/luhut-usul-kerugian-negara-tak-masuk-pidana-korupsi-ini-alasannya
Transparansi AI

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft; verifikasi fakta dan keputusan editorial tetap di tangan editor manusia. Foto yang dipakai adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.