Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi didakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai yang mengejutkan: Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Yang menarik, sidang pembacaan dakwaan bukan berisi pengakuan atau pembelaan — melainkan pembacaan rincian tuduhan. Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie langsung menyebut dakwaan itu “gelondongan”. Dua hal inilah yang membuat perkara ini layak diikuti lebih dekat.
Apa yang didakwakan
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat, Febrie disebut menerima uang bersama tiga orang kepercayaannya: Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, dalam kurun 2020 hingga 2026.
Menurut JPU, uang itu berasal dari sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Karena itu, penerimaannya disebut “diketahui atau patut diduga” merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Rinciannya cukup panjang. Salah satu tuduhan paling menonjol: pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar. Menurut dakwaan, Febrie memakai perantara Ferry Yanto untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ada juga tuduhan penerimaan saham Rp14 miliar dari sebuah perusahaan baja, penerimaan Rp20,6 miliar dari sebuah perusahaan pelayaran, dan penerimaan Rp60 miliar plus tanah/bangunan dari pihak lain.
Cara uang “disamarkan”
JPU juga membeberkan modus TPPU-nya. Uang dari pihak-pihak yang cemas atas status hukum mereka disebut disalurkan lewat sejumlah kantor hukum, seolah-olah sebagai pembayaran jasa konsultasi.
Antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. “Menyamarkan sebagai pembayaran jasa hukum” adalah pola klasik pencucian uang: uang haram diberi label seolah berasal dari transaksi sah.
Selain lewat kantor hukum, uang itu disebut dibelikan aset dengan nama pihak lain. Dua unit apartemen di District 8 SCBD Jakarta senilai total Rp46,18 miliar tercatat atas nama sebuah PT. Beberapa unit Toyota Alphard, Innova Venturer, Land Rover, dan Hyundai Palisade juga disebut dibeli memakai nama orang atau perusahaan lain.
Di sinilah inti dakwaan TPPU: bukan sekadar menerima uang, tapi menyembunyikan asal-usulnya.
Tanggapan kuasa hukum: dakwaan “gelondongan”
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie, menilai JPU memakai “jurus sapu jagat”. Menurutnya, jaksa memasukkan berbagai aset dan transaksi tanpa menjelaskan kepemilikannya secara gamblang.
Dia menyebut predicate crime — tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU — belum terbukti. Dalam TPPU, aturan mainnya jelas: harus ada kejahatan asal yang terbukti lebih dulu, baru penerimaan uangnya bisa disebut pencucian. Febri menilai JPU hanya mendakwakan satu tindak pidana asal secara jelas, yaitu penerimaan Rp55 miliar.
Perlu dicatat: ini baru bantahan lisan di luar sidang. Eksepsi formal baru dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Bagaimana media lain membingkainya
- ANTARA paling rinci memuat isi dakwaan: daftar aliran dana, nama perusahaan, dan pasal yang didakwakan. Fokusnya pada fakta dokumen.
- detik menyorot detail aset — apartemen, mobil, emas — dengan gaya “aset gila-gilaan” yang lebih bercerita.
- Sindonews memberi ruang besar pada bantahan kuasa hukum, dengan judul yang menonjolkan kata “gelondongan”.
- CNN Indonesia justru mengangkat momen non-hukum: Febrie yang bersalaman dan menyapa jaksa setelah sidang — sebuah framing yang membuat pemberitaannya lebih ringan.
- Kompas.id menekankan rentang perkara: dari Jiwasraya hingga proyek BTS 4G.
Yang belum banyak dibahas: hampir semua media menulis total angka yang berbeda-beda pada judul mereka. Ada yang menyebut Rp346,7 miliar, Rp350 miliar, Rp354 miliar, bahkan Rp346 miliar. Perbedaannya berasal dari komponen mana yang dihitung — apakah hanya TPPU Rp346,7 miliar, atau ditambah pemerasan Rp55 miliar. Ini penting supaya pembaca tidak mengira ada empat angka berbeda untuk satu kasus.
Angle PagiPagi
Berita ini mudah tenggelam dalam angka yang saling bertabrakan. Yang lebih penting untuk dipahami pembaca: dakwaan ini memakai konstruksi TPPU yang bertumpu pada satu tindak pidana asal. Kalau kuasa hukum bisa membuktikan bahwa kejahatan asalnya belum jelas, seluruh bangunan dakwaan pencucian uang bisa goyah. Jadi pertanyaan intinya bukan “berapa miliar yang disebut”, tapi “apakah kejahatan asalnya memang terbukti” — dan itu yang akan diuji di eksepsi 14 Oktober nanti.
Kenapa ini penting
Kasus ini menyangkut seorang pejabat penegak hukum tertinggi di bidang korupsi. Apa pun putusan akhirnya, cara dakwaan ini dibangun akan menjadi rujukan soal seberapa kuat standar pembuktian TPPU di Indonesia. Bagi publik, yang perlu diingat: dakwaan bukan putusan. Febrie masih berstatus terdakwa, dan sidang berikutnya baru membahas keberatan timnya.
Kesimpulan
Febrie Adriansyah didakwa pemerasan dan TPPU dengan total penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. JPU menyebut uang itu disamarkan lewat kantor hukum dan aset bernama pihak lain. Tim kuasa hukum membantah dengan menyebut dakwaan “gelondongan” dan mempertanyakan kejelasan predicate crime. Sidang eksepsi dijadwalkan 14 Oktober 2026.
Baca juga
- KPK Tangkap 14 Orang di BNPB, Termasuk Sestama: Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
- KPK OTT Bupati Klaten: 20 Orang Ditangkap, Termasuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah
- Dana Darurat Bencana Dipakai Beli Saham: Isi Lengkap Kasus Korupsi Rp148 Miliar di BNPB
- Temuan Audit Rp5 Miliar Dihapus Sebelum Suap Rp400 Juta Dibayar: Kronologi Kasus Bupati Klaten
- KPK Tahan Bupati Bolmut: Tarif 10 Persen Proyek dan Rp11 Miliar yang Disebut Gratifikasi
Jejak sumber berita
- [1] ANTARA — 'Febrie Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan 440.990 Dolar AS' (7 Okt 2026) — fokus: isi dakwaan lengkap, aliran dana, pasal UU https://www.antaranews.com/berita/5775578/febrie-didakwa-tppu-rp3467-miliar-dan-440990-dolar-as
- [2] ANTARA — 'JPU Febrie Beli Apartemen dan Mobil Pakai Nama Pihak Lain' (7 Okt 2026) — fokus: detail aset & modus pengaburan kepemilikan https://www.antaranews.com/berita/5775650/jpu-febrie-beli-apartemen-dan-mobil-pakai-nama-pihak-lain
- [3] ANTARA — 'JPU Ungkap Modus Febrie Samarkan Uang Melalui Kantor Hukum' (7 Okt 2026) — fokus: DR Lawfirm, AVR Law Office, Prime Solution Associate https://www.antaranews.com/berita/5775582/jpu-ungkap-modus-febrie-samarkan-uang-melalui-kantor-hukum
- [4] ANTARA — 'JPU Febrie Diduga Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar' (7 Okt 2026) — fokus: pemerasan Tan Kian via Ferry Yanto Hongkiriwang https://www.antaranews.com/berita/5775470/jpu-febrie-diduga-peras-saksi-jiwasraya-rp55-miliar
- [5] ANTARA — 'Febrie dan Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi pada 14 Oktober' (7 Okt 2026) — fokus: jadwal eksepsi, hakim ketua Akhmad Fijiarsyah https://www.antaranews.com/berita/5775717/febrie-dan-dua-terdakwa-ajukan-eksepsi-pada-14-oktober
- [6] detikNews — 'Rincian Aliran Duit hingga Saham yang Terungkap di Dakwaan Eks Jampidsus' (7 Okt 2026) — framing: detail aset, gaya bercerita https://news.detik.com/berita/d-8697009/rincian-aliran-duit-hingga-saham-yang-terungkap-di-dakwaan-eks-jampidsus
- [7] SINDOnews — 'Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas' (7 Okt 2026) — framing: bantahan kuasa hukum, 'sapu jagat' https://nasional.sindonews.com/read/1758069/13/febrie-adriansyah-didakwa-tppu-kuasa-hukum-gelondongan-tak-ada-predicate-
- [8] CNN Indonesia — 'Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M' (7 Okt 2026) — framing: momen non-hukum, momen salaman dengan JPU https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261007195925-12-1412860/momen-febrie-salami-jaksa-usai-didakwa-pemerasan-hingga-tppu-rp350-m
Artikel disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, perbandingan angka lintas media, dan penyusunan draft. Seluruh angka, kutipan, nama, dan pasal diperiksa terhadap lima media berbeda. Keputusan terbit dan tanggung jawab isi ada pada editor manusia. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa.


