KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek daerah. Ia ditahan 20 hari, mulai 22 September sampai 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yang menonjol dari kasus ini bukan hanya angkanya, melainkan pola yang disebut KPK: tarif imbalan proyek yang dibagi berjenjang. Dari 14 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026 itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Apa yang terjadi
KPK menangkap Sirajudin pada Senin (21/9) di Jakarta, bersama 13 orang lain. Lima orang ditangkap di Jakarta, delapan di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. Mereka yang diamankan termasuk kepala dinas, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.
Selasa (22/9) malam, KPK mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini bermula dari laporan aduan masyarakat, lalu naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan.
Pola yang disebut KPK
Menurut Taufik, Sirajudin diduga mematok tarif imbalan sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, untuk dirinya sendiri.
Selain itu, ia disebut menentukan tarif terpisah sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. Bagaimana angka-angka itu dibagi satu sama lain tidak dijelaskan rinci oleh KPK, jadi tidak dihitung sendiri di sini.
Cara kerjanya juga dijelaskan. Sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUPR disebut menghadap bupati membawa daftar pekerjaan dan nama vendor calon pelaksana. Atas persetujuan bupati, proses pengadaan lalu diarahkan agar dimenangkan vendor yang sudah ditentukan sejak awal. KPK menyebutnya “ploting” proyek.
Dari pola itu, KPK menyebut pihak swasta telah menyerahkan Rp130 juta, yang disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai Rp1,9 miliar.
Data dan barang bukti
Total uang tunai yang disita KPK Rp200 juta. Rinciannya: Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut, Abdul Jalil Pandialang.
Selain dugaan pemerasan itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi atau “penerimaan lainnya” sepanjang 2023 sampai 2026. Nilainya disebut Rp11,14 miliar, terdiri dari Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, dan Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.
Selasa (22/9), Sirajudin muncul mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warga. “Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” katanya kepada wartawan.
Kenapa hanya satu tersangka
Ini pertanyaan yang wajar, dan dijawab langsung oleh KPK. Taufik menjelaskan penetapan satu tersangka berkaitan dengan pasal yang dipakai, yaitu Pasal 12 huruf e.
“Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” kata Taufik, dikutip SINDOnews.
Pasal itu mengatur pemerasan oleh pegawai negeri. Karena kewenangan tertinggi pengadaan barang dan jasa ada di bupati, dialah yang dianggap sebagai pihak yang memeras, bukan pihak yang diperas.
Bagaimana media lain membingkainya
- ANTARA paling lengkap menyusun kronologi dan memecah angkanya. Satu artikelnya menulis dugaan penerimaan Rp11,27 miliar, yang merupakan gabungan Rp11,14 miliar gratifikasi ditambah Rp130 juta dari proyek jalan.
- CNN Indonesia menulis angka Rp11,14 miliar murni sebagai gratifikasi, terpisah dari Rp130 juta, dan memerinci struktur tarif 10 persen, 4 persen, dan 1 persen.
- CNBC Indonesia fokus pada status hukum: penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan.
- SINDOnews mengangkat sudut yang jarang dibahas media lain: penjelasan KPK soal alasan hanya satu orang jadi tersangka.
- Republika membingkai kasus ini sebagai bukti KPK tidak pilih-pilih kasus, besar maupun kecil.
- Yang tidak banyak dibahas: siapa pihak swasta yang menyerahkan uang, dan apakah para kepala dinas yang turut ditangkap akan berstatus saksi atau tersangka di kemudian hari.
Angle PagiPagi
Berita ini bukan sekadar catatan satu bupati tertangkap. Yang lebih penting adalah gambaran tentang bagaimana “harga” sebuah proyek daerah bisa disusun sebelum proyeknya jalan: tarif dipatok di depan, pembagiannya sudah diatur, dan pemenangnya ditentukan sebelum tender.
Kalau pola ini benar, yang dirugikan bukan hanya negara karena nilai proyek membengkak. Yang juga rugi adalah vendor yang mengikuti proses secara benar tapi selalu kalah.
Kenapa ini penting
Angka Rp11,14 miliar gratifikasi lebih besar dari nilai satu paket proyek yang disebut KPK. Ini menunjukkan dugaan penerimaan tidak berasal dari satu proyek saja, melainkan berjalan bertahun-tahun, dari saat Sirajudin menjabat Penjabat Bupati pada 2023 sampai menjadi Bupati untuk periode 2025-2030.
OTT ini juga OTT ke-21 KPK sepanjang 2026. Angka itu sendiri sudah menggambarkan seberapa seringnya kasus semacam ini muncul dalam satu tahun.
Sumber dan validasi
Artikel ini disusun dari konferensi pers KPK yang dilaporkan enam media berbeda: ANTARA, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, SINDOnews, dan Republika, dengan kutipan langsung dari Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Yang perlu dicatat: sampai artikel ini ditulis, KPK belum menerbitkan siaran pers tertulis untuk kasus ini di laman resminya. Karena itu sumber terkuat yang tersedia adalah pernyataan resmi KPK dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip media. Semua angka di atas adalah angka yang disebut KPK, bukan hasil perhitungan PagiPagi.
Perlu ditegaskan juga: seluruh dugaan di artikel ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka belum diadili dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah “pemasok” atau “penerima” di sini adalah bahasa hukum dari pasal yang disangkakan, bukan pernyataan bersalah.
Kesimpulan
KPK menahan satu orang, setelah menangkap 14 orang. Penjelasannya ada di konstruksi pasal: kewenangan tertinggi pengadaan ada di bupati. Sisa perkara ini akan bergantung pada bagaimana KPK melanjutkan penyidikan, dan siapa saja yang akhirnya dibawa ke pengadilan.
Jejak sumber berita
- [1] KPK — pernyataan resmi Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (22 Sep 2026) — sumber utama untuk penetapan tersangka tunggal, pasal yang disangkakan, konstruksi perkara, dan rincian barang bukti. Siaran pers tertulis untuk kasus ini tidak ditemukan di laman resmi KPK saat artikel disusun — https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers
- [2] ANTARA — 'OTT ke-21, KPK tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara' (21 Sep 2026) — framing kronologi: 14 orang diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo; urutan OTT KPK sepanjang 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5751532/ott-ke-21-kpk-tangkap-bupati-bolaang-mongondow-utara
- [3] ANTARA — 'KPK sita Rp200 juta terkait kasus Bupati Bolaang Mongondow Utara' (22 Sep 2026) — framing barang bukti: rincian tiga lokasi penyitaan uang (Rp130 juta, Rp50 juta, Rp20 juta) — https://www.antaranews.com/berita/5753088/kpk-sita-rp200-juta-terkait-kasus-bupati-bolaang-mongondow-utara
- [4] ANTARA — 'KPK duga Sirajudin Lasena dapat Rp11,27 miliar sejak jabat Pj Bupati Bolmut' (22 Sep 2026) — framing angka gabungan Rp11,27 miliar dan dugaan tarif 10 persen — https://www.antaranews.com/berita/5753172/kpk-duga-sirajudin-lasena-dapat-rp1127-miliarsejak-jabat-pj-bupati-bolmut
- [5] CNN Indonesia — 'KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar' (22 Sep 2026) — framing angka Rp11,14 miliar sebagai gratifikasi, terpisah dari Rp130 juta; memerinci struktur 10/4/1 persen — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260922191955-12-1406974/kpk-ungkap-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi-bupati-bolmut-rp11-miliar
- [6] CNBC Indonesia — 'KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan' (22 Sep 2026) — framing status hukum dan pasal (Pasal 12 huruf e dan/atau 12B) — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260922162753-4-769969/kpk-tetapkan-bupati-bolmut-sirajudin-lasena-tersangka-pemerasan
- [7] SINDOnews — 'Penjelasan KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka dalam OTT Bolmut' (22 Sep 2026) — framing penjelasan pasal 12 huruf e; satu-satunya media yang mengangkat alasan di balik tersangka tunggal — https://nasional.sindonews.com/read/1752649/13/penjelasan-kpk-hanya-tetapkan-1-tersangka-dalam-ott-bolmut-1790114953
- [8] Republika — 'KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus, OTT Bupati Bolmut Jadi Bukti' (22 Sep 2026) — framing KPK tidak pilih-pilih kasus besar atau kecil — https://news.republika.co.id/berita/tlsail8530000/kpk-tegaskan-tak-pilih-kasus-ott-bupati-bolmut-jadi-bukti
AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft; seluruh fakta diperiksa dari pernyataan resmi KPK yang dikutip empat media berbeda sebelum artikel ini disimpan sebagai draft. Foto pada artikel ini adalah ILUSTRASI AI (mimbar dengan mikrofon tanpa orang) dan BUKAN dokumentasi peristiwa atau lokasi kejadian mana pun.


