Jakarta — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan regulasi ini akan menyasar kejahatan keuangan yang menguras uang masyarakat: investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi gagal bayar, sampai penipuan biro perjalanan haji dan umrah.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset sekaligus anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, pada Jumat (30/10/2026). Menurut politikus Partai Golkar itu, aset pelaku nantinya dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban, bukan sekadar menghukum orangnya.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” kata Soedeson, seperti dikutip detikNews dan CNN Indonesia.
Apa yang sebenarnya sedang dikejar
Logikanya sederhana dan sudah lama jadi keluhan korban. Selama ini pengadilan lebih sibuk menghukum badan pelaku, sementara uang korban sulit kembali. Pelaku bisa menjalani hukuman beberapa tahun, lalu menikmati hartanya begitu keluar.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” ujar Soedeson.
Kasus yang disebut berulang kali dalam pemberitaan: binary option Binomo (Indra Kenz), Quotex (Doni Salmanan), robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, lalu penipuan umrah First Travel dan Hanania Travel.
Yang juga disorot: aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana bisa ikut disita bila hasil kejahatan tidak mencukupi untuk menutup kerugian korban. Soal ini, mekanisme teknisnya masih dibahas.
Tiga pejabat, tiga penekanan
Di hari yang sama, tiga pejabat DPR bicara soal RUU yang sama dengan titik berat berbeda. Itu tanda perdebatan di dalamnya belum selesai.
- Soedeson Tandra (Wakil Ketua Panja, Golkar) menekankan daftar jenis kejahatan yang akan masuk dan soal penyitaan aset lain.
- Habiburokhman (Ketua Komisi III) mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) agar putusan bisa mengarahkan aset “dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak”, tidak hanya masuk kas negara atau dimusnahkan.
- Sari Yuliati (Wakil Ketua DPR) menekankan tata caranya: identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, sampai distribusi hasil pengelolaan aset.
Pernyataan Sari menyiratkan satu hal yang jarang dibahas. Memutuskan bahwa uang harus kembali ke korban itu mudah di kalimat, sulit di lapangan. Siapa yang diakui sebagai korban, bagaimana urutan pembayaran jika uangnya tidak cukup, dan siapa yang menghitung — semua itu belum ada aturannya.
Naskahnya belum ada
Yang perlu dipegang: sampai Jumat malam, belum ada draf RUU yang disusun panitia. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan hal itu terbuka pada Rabu (28/10).
“Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” katanya, dikutip Suara.com.
Sejauh ini yang berjalan baru rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sahroni menyebut sudah 86 narasumber hadir. Sementara pada 26 Oktober, Habiburokhman berbicara tentang sekitar 20 elemen masyarakat yang diundang — angka yang berbeda karena tahapannya memang bergerak.
Jadwal berikutnya: rapat kerja Panja pada 5 November 2026. Target pengesahan, menurut Ketua DPR Puan Maharani, paling lambat 15 Desember 2026.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- ANTARA dan Bali Puspa News fokus pada kutipan Habiburokhman: RUU ini alat memulihkan hak korban, dengan sorotan pada Pasal 38 ayat (3).
- detikNews dan Suara.com paling lengkap memuat daftar jenis kejahatan versi Soedeson, termasuk soal aset lain yang bisa disita.
- CNN Indonesia menurunkan pernyataan Soedeson, tetapi menulis tanggal “Jumat (28/10)” — padahal 28 Oktober 2026 jatuh pada Rabu. Tanggal yang dipakai ANTARA, detik, dan Suara adalah 30 Oktober.
- Yang tidak banyak dibahas: bahwa naskah RUU belum ada, dan bahwa Pasal 38 ayat (3) yang diusulkan Habiburokhman masih usulan, bukan bunyi pasal yang sudah final.
Angle PagiPagi
Yang paling penting hari ini bukan janji bahwa uang korban akan kembali, melainkan kenyataan bahwa yang dibahas masih daftar keinginan. Tidak ada naskah, tidak ada angka total kerugian yang mau diselamatkan, dan tidak ada definisi korban yang disepakati.
Kenapa ini penting
RUU Perampasan Aset menyentuh dua hal sekaligus: uang rakyat dan batas kekuasaan negara. Kalau desainnya longgar, negara bisa merampas aset tanpa vonis pidana — dan sejumlah pihak sudah mengingatkan risiko itu.
Pembahasan substansi baru dimulai November, dengan target Desember. Artinya ruang untuk mengawal isinya masih terbuka, dan jendelanya sempit.
Sumber dan batas verifikasi
Artikel ini disusun dari pemberitaan ANTARA, detikNews, CNN Indonesia, Suara.com, dan Bali Puspa News yang mengutip pernyataan resmi tiga pejabat DPR. Dokumen resmi berupa draf RUU tidak tersedia untuk publik, dan situs DPR.go.id tidak dapat diakses dari server kami saat artikel ini disusun.
Jejak sumber berita
- [1] ANTARA — 'DPR: UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong' (30 Okt 2026) — framing: fokus kutipan Habiburokhman dan usulan penguatan Pasal 38 ayat (3) agar aset kembali ke korban — https://www.antaranews.com/berita/5821147/dpr-uu-perampasan-aset-bisa-rampas-harta-kasus-investasi-bodong
- [2] detikNews — 'Panja Tegaskan Investasi hingga Haji Bodong Akan Masuk RUU Perampasan Aset' (30 Okt 2026) — framing: paling lengkap memuat daftar jenis kejahatan versi Soedeson Tandra, termasuk aset lain di luar hasil kejahatan yang bisa disita — https://news.detik.com/berita/d-8731779/panja-tegaskan-investasi-hingga-haji-bodong-akan-masuk-ruu-perampasan-aset
- [3] detikNews — 'Waka DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban' (30 Okt 2026) — framing: sudut tata cara, Sari Yuliati menekankan identifikasi korban, pembuktian hubungan aset, dan distribusi — https://news.detik.com/berita/d-8731863/waka-dpr-ruu-perampasan-aset-pastikan-harta-kejahatan-balik-ke-korban
- [4] CNN Indonesia — 'Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset' (30 Okt 2026) — framing: pernyataan Soedeson, namun menulis tanggal 'Jumat (28/10)' yang tidak konsisten dengan kalender — https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261030203532-12-1421650/panja-ungkap-investasi-arisan-bodong-diatur-di-ruu-perampasan-aset
- [5] Suara.com — 'Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset' (30 Okt 2026) — framing: versi terlengkap soal mekanisme paralel tanpa menunggu inkrah — https://www.suara.com/news/2026/10/30/210101/pulihkan-kerugian-korban-panja-dpr-masukkan-kejahatan-investasi-bodong-ke-ruu-perampasan-aset
- [6] Suara.com — 'Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban' (30 Okt 2026) — framing: fokus skema pro-rata dan kutipan bunyi usulan Pasal 38 ayat (3) — https://www.suara.com/news/2026/10/30/155131/bikin-jera-penipu-investasi-bodong-dpr-perjuangkan-skema-pembagian-aset-pro-rata-untuk-korban
- [7] Bali Puspa News — 'UU Perampasan Aset Harus Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong' (30 Okt 2026) — framing: mengutip siaran pers Habiburokhman soal kelemahan sistem peradilan pidana konvensional — https://balipuspanews.com/uu-perampasan-aset-harus-bisa-kembalikan-harta-korban-investasi-bodong.html
- [8] Suara.com — 'Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi' (28 Okt 2026) — framing: satu-satunya yang menyebut terbuka bahwa draf RUU belum disusun panitia — https://www.suara.com/news/2026/10/28/145741/sahroni-ungkap-progres-ruu-perampasan-aset-masih-rdpu-awal-november-bahas-substansi
- [9] Suara.com — 'DPR Ngebut di Masa Reses, Pastikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember' (26 Okt 2026) — framing: jadwal dan target 15 Desember 2026 dari Puan Maharani — https://www.suara.com/news/2026/10/26/140558/dpr-ngebut-di-masa-reses-pastikan-ruu-perampasan-aset-sah-15-desember
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari pemberitaan enam media yang dibuka dan dibaca langsung oleh redaksi, lalu diperiksa manual sebelum disimpan sebagai draf. Foto featured adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa, dan tidak menggambarkan orang atau lokasi nyata.


