Dua Peristiwa dalam Satu Kamis
Kamis, 29 Oktober 2026, isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergerak di dua tempat sekaligus. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikannya dicabut. Di kantor DPP PKS, si penggugat yang sama mendorong partai itu memulai proses pemakzulan.
Denny Indrayana, pengacara Mercy Sihombing selaku penggugat, melakukan keduanya. Dalam unggahan di akun X, ia menyatakan mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN. Beberapa jam kemudian ia menyampaikan hal lain di hadapan wartawan: pemakzulan seharusnya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa yang Terjadi di PTUN
Perkara yang dicabut terdaftar sebagai nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugatnya PT Mercy Toga Kirana, tergugatnya Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Sidang hari itu beragenda penyerahan bukti.
Alasan pencabutan: tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Denny menyebut tiga bukti yang diminta — Certificate of Attendance UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti enrollment — tidak pernah diserahkan ke persidangan.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah reaksi pihak Gibran. Kuasa hukum Gibran menunjukkan salinan dokumen pendidikan dari SD sampai S1 kepada majelis hakim dan wartawan: jawaban tertulis setebal 69 halaman yang telah diunggah ke sistem e-court. Di halaman 50, salinan ijazah SD.
Kuasa hukum Gibran menyebut dokumen itu keterbukaan, dan menyatakan versi aslinya akan dilampirkan sesuai hukum acara. Sebaliknya, Denny menilai sikap tergugat “aneh bin ajaib”: tidak menghadirkan bukti, tapi keberatan ketika gugatan dicabut.
Apa yang Terjadi di DPP PKS
Di lokasi lain pada hari yang sama, Denny menyebut PKS sebagai partai paling responsif. Ia berharap PKS menjadi inisiator pemakzulan Gibran di DPR berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi informal dengan elite PDIP, yang menurutnya “sedang berproses secara internal”. Tapi pertemuan formal belum ada, dan ia tidak menyebut siapa yang ditemui.
PKS sendiri tidak langsung menyatakan mendukung pemakzulan. Sekjen PKS Muhammad Kholid menyatakan partainya siap menjadi jembatan aspirasi publik dan meminta fraksinya di DPR membangun komunikasi dengan fraksi lain.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- Kompas TV membingkai pemakzulan sebagai tuntutan utama, dengan penegasan Denny bahwa Gibran “kehilangan legitimasi” sejak putusan MK 6 Oktober 2026.
- SINDOnews memilih angle komunikasi PDIP: Denny mengaku sudah bicara dengan elite PDIP, tapi belum ada pertemuan terbuka.
- detikcom menurunkan berita dari audiensi PKS pertengahan Oktober, dan justru memuat pengakuan Denny bahwa jalan pemakzulan “berat sekali” karena butuh dukungan fraksi yang belum ada.
- Okezone dan Kompas TV fokus ke PTUN: Mercy mencabut gugatan, Denny menyebut proses hukum lain masih dipertimbangkan.
- ANTARA mengambil jalur penjelasan teknis — kronologi pendidikan Gibran versi kuasa hukumnya, dari UTS Insearch di Australia sampai University of Bradford.
Yang tidak muncul di semua pemberitaan: PKS tidak menyatakan dukungan pemakzulan, dan Denny sendiri mengakui syarat politiknya belum terpenuhi.
Angle PagiPagi: Dua Jalur, Satu Masalah Bukti
Pencabutan gugatan dan dorongan pemakzulan terlihat seperti dua berita. Sebenarnya keduanya berangkat dari satu titik yang sama: tidak adanya dokumen yang pernah diuji terbuka di forum yang berwenang memutus.
Di PTUN, yang dipersoalkan adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan. Di DPR, yang dipersoalkan adalah kelayakan wakil presiden. Dua forum berbeda, dua standar pembuktian berbeda, dan keduanya kini berjalan tanpa keputusan yang mengikat.
Karena itu, klaim “kehilangan legitimasi” adalah pendapat hukum Denny, bukan temuan pengadilan. MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah, tapi juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sengketa pilpres tak lagi bisa diperiksa.
Kenapa Ini Penting
Proses pemakzulan di Indonesia bukan perkara mudah. Butuh usul DPR, lalu putusan Mahkamah Konstitusi, lalu keputusan MPR. Tanpa satu fraksi pun yang resmi bergerak, wacana ini masih sebatas dorongan dari luar parlemen.
Namun yang lebih penting bagi publik adalah kejelasan dokumen. Selama dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan belum pernah dibuka dan diuji, polemik akan terus berulang setiap kali isu ini muncul.
Kesimpulan
Pada 29 Oktober 2026, gugatan soal surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dicabut di PTUN Jakarta, dan Denny Indrayana mendorong PKS memulai pemakzulan. MK tidak membatalkan pencalonan Gibran, DPR belum memproses usul apa pun, dan PKS menyatakan siap menjembatani aspirasi — bukan mendukung pemakzulan.
Jejak sumber berita
- [1] Kompas TV — 'Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta: Aneh bin Ajaib Tergugat Keberatan' (29 Okt 2026) — framing: alasan pencabutan dan keberatan tergugat, mengutip unggahan Denny di akun X https://www.kompas.tv/nasional/698647/denny-indrayana-cabut-gugatan-suket-gibran-di-ptun-jakarta-aneh-bin-ajaib-tergugat-keberatan
- [2] Kompas TV — 'Denny Indrayana Dorong PKS Jadi Motor Pemakzulan Gibran: Wapres Sudah Kehilangan Legitimasi' (29 Okt 2026) — framing: tuntutan pemakzulan sebagai berita utama, rujukan Pasal 7A/7B UUD 1945 https://www.kompas.tv/nasional/698678/denny-indrayana-dorong-pks-jadi-motor-pemakzulan-gibran-wapres-sudah-kehilangan-legitimasi
- [3] SINDOnews — 'Denny Indrayana Akui Sudah Buka Komunikasi dengan PDIP Bahas Usulan Pemakzulan Gibran' (29 Okt 2026) — framing: komunikasi informal dengan elite PDIP, belum ada pertemuan terbuka https://nasional.sindonews.com/read/1766307/13/denny-indrayana-akui-sudah-buka-komunikasi-dengan-pdip-bahas-usulan-pemakzulan-gibran-1793286607
- [4] SINDOnews — 'Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain' (29 Okt 2026) — framing: tiga jalur lanjutan yang disebut Denny (peradilan politik, TUN, etik) https://nasional.sindonews.com/read/1766257/13/cabut-gugatan-suket-gibran-di-ptun-mercy-sihombing-siapkan-langkah-hukum-lain-1793275829
- [5] detikcom — 'PKS Terima Denny Indrayana cs, Didorong Jadi Inisiator Pemakzulan Gibran' (14 Okt 2026) — framing: isi audiensi DPP PKS, termasuk pengakuan Denny bahwa jalan pemakzulan berat dan belum ada dukungan fraksi https://news.detik.com/berita/d-8706542/pks-terima-denny-indrayana-cs-didorong-jadi-inisiator-pemakzulan-gibran
- [6] Okezone — 'Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN' (29 Okt 2026) — framing: kronologi sidang PTUN, nomor perkara, tiga bukti yang diminta penggugat https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250899/mercy-sihombing-cabut-gugatan-suket-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-di-ptun
- [7] detikcom — 'Kuasa Hukum Tunjukkan Scan Dokumen Ijazah SD hingga S1 Gibran di PTUN' (29 Okt 2026) — framing: dokumen yang diperlihatkan kubu Gibran, nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT, isi petitum https://news.detik.com/berita/d-8729867/kuasa-hukum-tunjukkan-scan-dokumen-ijazah-sd-hingga-s1-gibran-di-ptun
- [8] Warta Ekonomi — 'Kuasa Hukum Gibran Akhirnya Tunjukkan Ijazah dari SD hingga S1 di Sidang PTUN Jakarta' (29 Okt 2026) — framing: rincian halaman dokumen (hal. 50 ijazah SD, hal. 53 Advanced Diploma MDIS, hal. 55 Bachelor University of Bradford) https://wartaekonomi.co.id/read644319/kuasa-hukum-gibran-akhirnya-tunjukkan-ijazah-dari-sd-hingga-s1-di-sidang-ptun-jakarta
- [9] ANTARA — 'Kuasa hukum jelaskan riwayat pendidikan dan tunjukkan ijazah Wapres' (29 Okt 2026) — framing: penjelasan teknis jalur UTS Insearch - MDIS - University of Bradford, plus kutipan putusan MK 6 Oktober 2026 https://www.antaranews.com/berita/5820511/kuasa-hukum-jelaskan-riwayat-pendidikan-dan-tunjukkan-ijazah-wapres
Artikel disusun AI dari pemetaan klaim lintas sembilan artikel media dan pengecekan ulang setiap kutipan pada artikel aslinya; interpretasi hukum tetap milik narasumber, bukan PagiPagi, dan keputusan terbit ada di editor manusia. Foto headline adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa.


