Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.
Yang diburu bukan soal impor barang, melainkan soal pita cukai rokok — benda kecil yang ditempel di setiap bungkus rokok dan jadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Apa yang terjadi
Penggeledahan berlangsung sejak siang. Penyidik membawa keluar dokumen dan barang bukti elektronik. ANTARA mencatat tim penyidik terlihat membawa dua koper berisi barang bukti dari kantor Bea Cukai Kudus.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi.
KPK menyebut langkah ini lahir dari pengembangan penyidikan perkara kepabeanan yang sudah berjalan. Bulan ini KPK menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Penting dicatat: sprindik baru itu bersifat umum — belum ada tersangka yang ditetapkan di dalamnya. Artinya, status hukum pihak-pihak yang kantornya digeledah hari ini belum berubah.
Konteks: dari OTT Bea Cukai ke cukai rokok
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari situ KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Nama-nama yang sudah masuk berkas: mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak dari PT Blueray — pemilik John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Tiga pihak Blueray sudah divonis: John Field 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing 2,5 tahun dan denda Rp200 juta. Tiga pejabat Bea Cukai masih diadili dengan tuntutan 7,5 sampai 11,5 tahun. Satu nama lain, Kepala KPP Kediri Gatot Heroe Hernanda, sudah berstatus tersangka dalam sprindik terpisah.
Jadi jalur impor barang sudah masuk pengadilan. Yang baru dibuka Rabu ini adalah jalur yang berbeda: cukai.
Apa yang sedang didalami
Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai, terkait pengurusan pita cukai.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” kata Budi.
Kata “kickback” di sini berarti uang balik — imbalan yang mengalir balik ke pihak yang membantu melancarkan sebuah urusan. KPK belum menyebut angka, belum menyebut siapa penerimanya, dan belum menyebut berapa lama praktik itu diduga berlangsung.
KPK juga menyatakan pemanggilan saksi, termasuk dari pihak Djarum, akan dilakukan bertahap setelah penggeledahan selesai.
Sisi perusahaan
PT Djarum belum menjelaskan substansi. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa ia belum tahu duduk perkaranya, tetapi memastikan perusahaan kooperatif.
Perlu ditegaskan: belum ada tuntutan atau putusan yang menyatakan Djarum bersalah. Yang ada hari ini penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam tahap penyidikan.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- detikNews menonjolkan objek perkaranya: “KPK Usut Dugaan soal Pita Cukai”. Fokusnya pada mekanisme — apa fungsi pita cukai dan mengapa rawan.
- CNBC Indonesia membingkai lewat respons korporasi (“Manajemen Buka Suara”), lalu menyalin daftar tersangka lama dari kasus impor. Perkara baru dan perkara lama disajikan menyatu.
- ANTARA paling hati-hati soal status hukum: berulang kali menegaskan ini “sprindik umum” tanpa tersangka, dan menyebut pemanggilan saksi masih akan bertahap.
- SINDOnews fokus pada barang bukti yang disita tanpa menyentuh mekanisme cukainya.
- Tempo, kontan, Tirto, JPNN, Okezone, Suara Surabaya, Harian Jogja ikut memberitakan, dengan penekanan beragam: “kasus baru”, “gratifikasi”, atau “penyidikan impor berlanjut”.
- Yang tidak disebut hampir semua media: berapa nilai cukai yang dipersoalkan, dan apakah penggeledahan ini menyasar aliran uang ke pejabat atau ke perantara.
Angle PagiPagi
Hampir semua pemberitaan mencampur dua perkara yang berbeda tahap: kasus impor yang sudah sampai vonis, dan kasus cukai yang baru seumur sprindik. Pencampuran itu membuat berita terasa lebih besar dari kenyataannya.
Padahal yang terjadi Rabu ini adalah langkah paling awal dalam hukum acara: penyidikan, dengan satu sprindik yang bahkan belum punya tersangka.
Pertanyaan yang layak ditunggu bukan “siapa yang akan ditangkap”, melainkan: berapa besar kebocoran penerimaan negara yang diduga terjadi, dan siapa yang berwenang menutupnya.
Kenapa ini penting
Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar tiap tahun. Kalau pengelolaan pita cukainya bisa dibeli, dampaknya bukan cuma ke kas negara, tapi ke seluruh rantai: petani tembakau, pekerja pabrik, dan produsen kecil yang tidak punya akses ke “orang dalam”.
Kesimpulan
Penggeledahan Rabu ini membuka bab baru dalam perkara Bea Cukai: dari impor barang ke cukai rokok. Tapi bab itu baru seumur sprindik tanpa tersangka.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyebut nilai kerugian negara, nama penerima dugaan pemberian, atau tenggat penyidikan.
Jejak sumber berita
- [1] detikNews — 'Geledah PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus, KPK Usut Dugaan soal Pita Cukai' (28 Okt 2026) — framing: fokus pada mekanisme pita cukai sebagai objek perkara + daftar vonis terdakwa impor https://news.detik.com/berita/d-8728488/geledah-pt-djarum-dan-bea-cukai-di-kudus-kpk-usut-dugaan-soal-pita-cukai
- [2] CNBC Indonesia — 'KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jawa Tengah, Perkara Bea Cukai' (28 Okt 2026) — framing: kronologi sprindik baru + daftar tujuh tersangka lama https://www.cnbcindonesia.com/news/20261028162933-4-780292/kpk-geledah-kantor-pt-djarum-di-kudus-jawa-tengah-perkara-bea-cukai
- [3] CNBC Indonesia — 'KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara' (28 Okt 2026) — framing: respons korporasi; menegaskan Djarum kooperatif dan belum tahu duduk perkara https://www.cnbcindonesia.com/market/20261028183457-17-780359/kpk-geledah-kantor-pt-djarum-di-kudus-jateng-manajemen-buka-suara
- [4] ANTARA — 'KPK ungkap pengembangan kasus Bea Cukai terkait cukai PT Djarum' (28 Okt 2026) — framing: paling hati-hati soal status hukum; menegaskan sprindik umum tanpa tersangka dan pemanggilan saksi akan bertahap https://www.antaranews.com/berita/5817827/kpk-ungkap-pengembangan-kasus-bea-cukai-terkait-cukai-pt-djarum
- [5] ANTARA — 'KPK sita dokumen dari penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum' (28 Okt 2026) — framing: barang bukti (dokumen + bukti elektronik) https://www.antaranews.com/berita/5817807/kpk-sita-dokumen-dari-penggeledahan-bea-cukai-kudus-dan-pt-djarum
- [6] SINDOnews — 'KPK Sita Dokumen serta Barang Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum' (28 Okt 2026) — framing: fokus penyitaan, tanpa mekanisme cukai https://nasional.sindonews.com/read/1765851/13/kpk-sita-dokumen-serta-barang-bukti-elektronik-saat-geledah-kantor-bea-cukai-kudus
Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft; verifikasi fakta dan keputusan editorial berada di tangan editor manusia. Foto featured adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa.


