Bebas Bersyaratnya Dicabut, Mas Bechi Kembali ke Sel Khusus
Enam petugas diperiksa. Alasan pencabutannya bukan perkembangan kasus baru, melainkan pemberitaan soal korban dan dugaan prosedur yang dilewati.
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10). Status pembebasan bersyarat yang sempat dia terima resmi dicabut.
Pencabutan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026. Surat itu baru diterima pihak pemasyarakatan pada 6 Oktober, dan eksekusi penahanan berlangsung dua hari setelahnya.
Kenapa dicabut?
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyebut pemicunya bukan temuan kasus baru. Yang pertama adalah pemberitaan di media massa yang mengatasnamakan korban.
“Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” kata Kusnali, Kamis (8/10), seperti dikutip CNN Indonesia.
Menanggapi pemberitaan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan peninjauan ulang atas seluruh administrasi permohonan pembebasan bersyarat Bechi. Dari situ muncul dugaan bahwa ada tahapan prosedur yang terlewatkan.
“Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi malaadministrasi,” ujarnya. Istilah maladministrasi di sini berarti penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan prosedur administrasi, bukan tindak pidana baru.
Enam petugas diperiksa
Lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang kini menjalani pemeriksaan. Total ada enam orang.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kusnali menyatakan belum bisa menyebut sanksi apa yang mengancam, karena menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” katanya.
Bukan pertama kali
Pembebasan bersyarat sebenarnya hak setiap warga binaan. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10. Menurut aturan itu, narapidana yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.
Yang menjadi sorotan dalam kasus Bechi bukan haknya, melainkan apakah jalur menuju hak itu ditempuh sesuai prosedur. Dugaan malaadministrasi inilah yang kini diusut.
Pihak Ditjenpas juga menegaskan satu hal penting: seluruh masa yang sempat dijalani Bechi di luar lapas selama status pembebasan bersyarat dinyatakan hangus dan tidak dihitung sebagai masa pidana.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- CNN Indonesia paling rinci soal pernyataan resmi Kusnali: alasan pencabutan, dasar hukum UU Pemasyarakatan, dan jumlah petugas yang diperiksa.
- iNews.id menonjolkan sisi teknis: nomor surat keputusan, tanggal terbit, tanggal surat diterima, hingga jam masuk kembali ke lapas (11.25 WIB) dan kondisi sel khusus.
- MetroTV dan Kompas.com membingkai dari sisi “malaadministrasi” — menekankan bahwa yang dipersoalkan adalah cacat prosedur, bukan kasus pidana baru.
- Yang belum disebut siapa pun secara lengkap: rincian sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi. Ditjenpas masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
Angle PagiPagi
Berita ini terlihat seperti “penjahat kembali ke penjara”, padahal inti persoalannya berbeda: yang dibatalkan adalah prosedur administratif, bukan putusan pidana. Pemicunya pun bukan temuan baru dari penyidik, melainkan tekanan pemberitaan yang memicu peninjauan ulang. Artinya, pintu keluar-masuk penjara bisa berubah tanpa ada fakta hukum baru — dan itu persoalan tata kelola pemasyarakatan, bukan cuma satu kasus.
Kenapa Ini Penting
Kasus ini menunjukkan bagaimana keputusan pembebasan bersyarat yang menyangkut keadilan bagi korban bisa lolos dari tahapan penting tanpa ketahuan. Pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya “kenapa Bechi bebas?”, tapi juga: tahapan mana yang terlewat, dan apakah prosedur yang sama juga rawan dilanggar di kasus lain.
Kesimpulan
Pembebasan bersyarat Bechi dicabut, dan dia kembali ke Lapas Malang. Enam petugas diperiksa Inspektorat. Yang belum tuntas: hasil pemeriksaan, sanksi bagi petugas, dan rincian sisa masa pidana. Semua itu masih terbuka.
Baca juga
Jejak sumber berita
- [1] CNN Indonesia — 'Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut Bebas Bersyarat Bechi Anak Kiai' (8 Okt 2026) — framing: pernyataan resmi Kusnali, dasar UU Pemasyarakatan, jumlah petugas diperiksa https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261008180745-12-1413275/ditjen-pas-jatim-beber-alasan-cabut-bebas-bersyarat-bechi
- [2] iNews.id — 'Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat' (8 Okt 2026) — framing: detail teknis surat keputusan, jam eksekusi, sel khusus https://www.inews.id/regional/jatim/buntut-pembebasan-bersyarat-mas-bechi-6-petugas-lapas-diperiksa-inspektorat
- [3] iNews.id — 'Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara' (8 Okt 2026) — framing: kronologi pencabutan + masa PB hangus https://www.inews.id/regional/jatim/pembebasan-bersyarat-dicabut-mas-bechi-pemerkosa-santriwati-kembali-dipenjara
- [4] MetroTVNews.com — 'Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Terindikasi Maladministrasi' (8 Okt 2026) — framing: fokus dugaan malaadministrasi https://www.metrotvnews.com/read/k0l9v1GN-pembebasan-bersyarat-mas-bechi-dicabut-terindikasi-maladministrasi
- [5] Kompas.com — 'Alasan Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Ada Pemberitaan Terkait Korban' (8 Okt 2026) — framing: pemicu pemberitaan korban https://www.kompas.com/nasional/read/2026/10/08/17250061/alasan-pembebasan-bersyarat-mas-bechi-dicabut-ada-pemberitaan-terkait-korban
- [6] detikcom — 'Ditjenpas Ungkap Alasan Cabut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi' (8 Okt 2026) — framing: pernyataan resmi Ditjenpas (judul level, RSS) https://news.detik.com/
Artikel disusun AI dari pemetaan klaim lintas 6 media berbeda dan diverifikasi ke pernyataan resmi Ditjenpas Jatim. Keputusan terbit, pertimbangan etis, dan tanggung jawab isi tetap di manusia. Foto featured adalah ILUSTRASI AI (bukan dokumentasi peristiwa), telah diperiksa visual.


