⚡ Lagi Naik
Politik

Kapolres Sukoharjo Dicopot 28 Hari Menjabat, tapi Soal Izin Geledah Belum Dijawab

Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dan menonaktifkan tiga anggotanya. Yang belum jelas: apakah penggeledahan dini hari itu punya izin pengadilan, dan siapa yang menguji prosedurnya.

Aan Kurniawan Saputra• November 3, 2026• 4 menit baca
Ilustrasi kamar asrama dengan deretan tempat tidur susun, tanpa penghuni
ANGLE PAGIPAGIPencopotan Kapolres Sukoharjo adalah keputusan soal jabatan dan etik, bukan jawaban atas legalitas penggeledahan dini hari di asrama santriwati. PagiPagi memisahkan dua hal itu dan menandai apa yang masih harus diuji: izin penggeledahan dari pengadilan dan keabsahan penyitaan barang santri.
VALIDASISembilan sumber dibaca langsung dan isinya dicocokkan satu per satu: nomor Surat Telegram ST/2463/XI/2026, nama pejabat, dan kutipan Trunoyudo konsisten di ANTARA, detikcom, Kompas.com, CNN Indonesia, dan iNews. Kompas.com membalas HTTP 202 ke curl sehingga dibaca lewat proxy render. Sumber primer tidak terbaca: humas.polri.go.id mengembalikan 404 dan komnasham.go.id berada di balik verifikasi keamanan, jadi pernyataan resmi diverifikasi lewat kutipan langsung di minimal empat media berbeda. BELUM TERKONFIRMASI: ada atau tidaknya surat izin penggeledahan dari PN Sukoharjo, keabsahan penyitaan barang santri, hasil pemeriksaan etik Propam, dan apakah TGPF dibentuk. Rincian dugaan intimidasi berasal dari surat edaran Yayasan Al-Mukmin dan Komnas HAM, bukan dari dokumen kepolisian.
STATUSSumber tersedia

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatannya pada Senin (2/11/2026), hanya sekitar 28 hari setelah ia menjabat. Pencopotan itu buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026. Selain Kapolres, tiga personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri: Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidana Umum Ipda FA, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda RAP.

Pertanyaannya, apakah pencopotan itu sudah menjawab persoalan utama? Sejumlah lembaga menilai yang perlu diuji bukan hanya perilaku personel, tetapi juga keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan di lokasi yang dihuni anak-anak.

Apa yang sebenarnya diselidiki polisi

Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Penyidik sudah menangkap satu tersangka berinisial S, yang disebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme, dan sedang mencari tersangka lain berinisial I.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar karena menduga tersangka bersembunyi di sana. Tersangka tidak ditemukan.

Polisi menyatakan di lokasi menemukan benda tajam dan mendapati kedua ponpes tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. Dua temuan itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian, meski belum ada keterangan resmi apakah keduanya berkaitan langsung dengan perkara yang disidik.

Versi penghuni ponpes

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Yayasan menyebut aparat menodongkan senjata dan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, lalu ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB, tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum.

Komnas HAM mencatat penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu dilaporkan tanpa surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Semua penghuni kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Apa kata Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak psikologis yang dialami santriwati dan pengasuh. Ia menegaskan mutasi itu bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk membenahi internal.

Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, sebelumnya Kapolres Boyolali. Posisi Kapolres Boyolali dijabat AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Yang mendorong pengusutan independen

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara independen. Ia juga meminta audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta menegaskan penggeledahan dan penyitaan wajib mengacu pada KUHAP.

KPAI meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak memiliki protokol perlindungan anak yang ketat. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyesalkan penggeledahan dilakukan dini hari saat santriwati tertidur.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan Tim Gabungan Pencari Fakta independen yang melibatkan Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, dan UPTD PPA. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi pencopotan Kapolres, sekaligus mengingatkan pengelola pesantren menjalankan pendidikan sesuai ketentuan.

Bagaimana media lain membingkainya

  • Kompas.com dan detikcom menempatkan pernyataan Polri sebagai inti: mutasi, penonaktifan, dan penyesalan. Fokusnya pada tindakan internal kepolisian.
  • ANTARA memuat dua arus sekaligus: rilis resmi Polri dan tuntutan pengusutan dari Komnas HAM serta DPR. Versi ini paling banyak memuat rincian prosedur.
  • SINDOnews menyorot respons lembaga keagamaan, terutama apresiasi MUI terhadap Kapolri.
  • CNN Indonesia menekankan soal pergantian pejabat, sementara iNews menyorot jumlah perwira yang dimutasi.
  • Yang paling jarang dibahas: status surat izin penggeledahan dari pengadilan dan legalitas penyitaan barang bawaan santri.

Angle PagiPagi

Pencopotan Kapolres adalah keputusan soal jabatan dan etik. Ia belum menjawab soal legalitas. Dua hal itu berbeda, dan yang kedua justru menentukan apakah peristiwa ini dinilai sebagai kesalahan oknum atau masalah prosedur yang bisa terulang di pondok pesantren lain.

Kenapa ini penting

Penggeledahan menyasar lokasi yang dihuni anak-anak, dan hasilnya tidak menemukan tersangka. Kalau yang dievaluasi hanya perilaku empat personel, aturan soal cara menggerebek asrama, waktu pelaksanaan, pendampingan hukum, dan pencatatan barang sita tidak ikut diperbaiki. Presedennya akan berlaku untuk kasus berikutnya.

Yang belum terjawab: apakah ada izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan bagaimana bunyinya; apakah penyitaan barang santri disertai berita acara; hasil pemeriksaan etik Propam; dan apakah TGPF independen yang diusulkan DPR akan dibentuk.

Sampai itu terjawab, kesimpulan yang aman cuma satu: Polri sudah bergerak di tingkat jabatan, tetapi uji prosedur yang diminta sejumlah lembaga masih menunggu.

SUMBER & RUJUKAN

Jejak sumber berita

  1. [1] ANTARA — 'Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes' (2 Nov 2026) — framing: rilis resmi Polri lengkap dengan nomor surat telegram dan rincian mutasi https://www.antaranews.com/berita/5827067/polri-mutasi-kapolres-sukoharjo-usai-polemik-penggeledahan-ponpes
  2. [2] ANTARA — 'Komnas HAM Minta Polri Periksa Prosedur Penggeledahan Ponpes Sukoharjo' (1 Nov 2026) — framing: prosedur dan KUHAP, termasuk rincian dugaan penyitaan tanpa surat https://www.antaranews.com/berita/5824919/komnas-ham-minta-polri-periksa-prosedur-penggeledahan-ponpes-sukoharjo
  3. [3] ANTARA — 'Anggota DPR Usul Pembentukan TGPF soal Penggeledahan Ponpes Sukoharjo' (2 Nov 2026) — framing: usul pengusutan independen lewat TGPF https://www.antaranews.com/berita/5825335/anggota-dpr-usul-pembentukan-tgpf-soal-penggeledahan-ponpes-sukoharjo
  4. [4] ANTARA — 'KPAI Minta Operasi Gakkum di Ponpes Berprotokol Perlindungan Anak' (2 Nov 2026) — framing: perlindungan anak dan prosedur penggeledahan https://www.antaranews.com/berita/5827663/kpai-minta-operasi-gakkum-di-ponpes-berprotokol-perlindungan-anak
  5. [5] detikcom — 'Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polri Tegaskan Pembenahan' (2 Nov 2026) — framing: keputusan internal Polri dan kutipan Trunoyudo https://news.detik.com/berita/d-8735199/kapolres-sukoharjo-dicopot-polri-tegaskan-pembenahan
  6. [6] Kompas.com — 'Kapolres Sukoharjo Dicopot dan Diperiksa, Polri: Kami Dengarkan Kritik' (2 Nov 2026) — framing: pertanggungjawaban Polri dan respons atas kritik; dibaca lewat proxy render karena curl dibalas 202 https://nasional.kompas.com/read/2026/11/02/18392871/kapolres-sukoharjo-dicopot-dan-diperiksa-polri-kami-dengarkan-kritik
  7. [7] CNN Indonesia — 'Kapolres Boyolali Gantikan AKBP Andika sebagai Kapolres Sukoharjo' (2 Nov 2026) — framing: penunjukan pejabat pengganti https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261102175541-12-1422432/kapolres-boyolali-gantikan-akbp-andika-sebagai-kapolres-sukoharjo
  8. [8] iNews.id — 'Polri Mutasi 3 Pamen di Polda Jateng Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo' (2 Nov 2026) — framing: jumlah perwira yang dimutasi https://www.inews.id/regional/jateng/polri-mutasi-3-pamen-di-polda-jateng-buntut-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo
  9. [9] SINDOnews — 'Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Copot Kapolres Sukoharjo' (2 Nov 2026) — framing: respons lembaga keagamaan https://nasional.sindonews.com/read/1767609/14/sekjen-mui-apresiasi-kapolri-jenderal-suyudi-copot-kapolres-sukoharjo-1793628815
Transparansi AI

Artikel disusun dengan bantuan AI untuk clustering isu, pemetaan klaim, dan penyusunan draft; keputusan terbit dan tanggung jawab isi ada pada editor manusia. Foto featured adalah ILUSTRASI buatan AI, bukan dokumentasi peristiwa di Sukoharjo.

Redaksi pagipagi.id

Cara Baru Baca Berita. Kami memisahkan fakta, konteks, analisis, dan opini; mencantumkan sumber penting; serta memperbarui berita jika ada fakta baru atau koreksi.