Doli Golkar Balas Hasyim Asy’ari, Lalu Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN-nya
Polemik aturan pemilu yang sudah selesai secara hukum ternyata belum selesai secara politik. Senin (12/10/2026), dua nama besar saling balas di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bersitegang soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dari soal pasal, perdebatan melebar ke jabatan Hasyim sebagai komisaris sebuah BUMN.
Apa yang terjadi
Perdebatan ini bermula dari pernyataan Hasyim. Dia menyebut pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diketahui oleh semua pihak terkait.
Menurut Hasyim, KPU bersama Bawaslu dan DKPP ikut dalam rapat di DPR saat pasal itu dibahas. Dia menyebut Pasal 18 Ayat 3 diketahui dan disetujui pihak terkait, termasuk Doli dan eks anggota DPR Arsul Sani.
Hasyim lalu memberi pesan ke pihak yang menyebut pasal itu sebagai “ketentuan selundupan”: boleh lupa, tapi jangan munafik.
Doli tak tinggal diam. Dia menilai sindiran Hasyim sebenarnya menggambarkan diri Hasyim sendiri.
“Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya,” kata Doli kepada awak media.
Saling balas, dari pasal ke rekam jejak
Doli membalas dengan menyebut Hasyim sedang “berbagi dosa”. Menurutnya, Hasyim seharusnya tidak menarik-narik institusi lain ke dalam polemik itu.
“Saya tanya, sudah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya di KPU. Jadi jangan menarik-narik institusi lain,” ujar Doli.
Dia mengaku awalnya tidak ingin terlibat dan memilih menyiapkan data tanpa mempublikasikannya. Namun setelah namanya disebut, dia merasa perlu menjelaskan lewat forum resmi DPR.
“Karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” tegasnya.
Sebagai catatan, istilah “munafik” dan pernyataan Doli soal “berbagi dosa” adalah penilaian pribadi seorang politikus atas pernyataan orang lain — bukan temuan lembaga atau putusan pengadilan.
Yang jadi sorotan baru: jabatan komisaris
Setelah membalas soal pasal, Doli menyinggung posisi Hasyim sekarang. Hasyim kini menjabat Komisaris Independen di PTPN I, perusahaan negara di sektor perkebunan.
“Dia sekarang posisinya sebagai komisaris salah satu BUMN. Coba tanya, itu dia dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?” ujar Doli.
Menurut Doli, Hasyim perlu menjelaskan dasar penugasannya karena dinilai tidak punya pengalaman di bidang perkebunan. CNN Indonesia dan Kompas TV mencatat Doli juga menyinggung bahwa Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Ketua KPU.
Sampai Senin malam, belum ada keterangan resmi yang membuka dasar penunjukan Hasyim sebagai komisaris. Tidak ada pula pihak yang membenarkan atau membantah angka “dua kali diberhentikan” selain pernyataan Doli sendiri.
Konteks: apa itu Pasal 18 Ayat 3
Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ramai setelah disorot pengacara Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Keduanya menyebut pasal itu sebagai “ketentuan selundupan”.
Isu ini mencuat di tengah perhatian publik pada perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya bergulir di Mahkamah Konstitusi. Hasyim pernah bersaksi di MK dalam perkara itu.
Perlu dipisahkan: putusan MK soal ijazah Gibran adalah perkara yang sudah diputus. Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU adalah persoalan aturan pemilu yang berbeda — dan perdebatan Senin ini terjadi di ranah politik, bukan di ranah peradilan.
Bagaimana Media Lain Membingkainya
- Fokus konflik personal: JPNN.com dan Inilah.com menonjolkan kutipan sindiran “munafik” dan “berbagi dosa” di judul — memposisikan ini sebagai duel dua politikus.
- Fokus jabatan BUMN: CNN Indonesia menyorot jabatan komisaris Hasyim di BUMN sebagai inti berita, dan menelusuri duduk perkaranya.
- Fokus substansi aturan: DetikNews dan Kompas.id memberi ruang pada penjelasan Hasyim soal rapat PKPU di DPR, arahnya ke substansi aturan pemilu.
- Fokus rekam jejak: INTRIK.ID dan Indopolitika menambahkan konteks pemberhentian Hasyim dari KPU sebagai latar perdebatan.
- Yang tidak disebut salah satu pihak: tidak ada satu pun sumber yang membuka isi risalah atau notulen rapat pembahasan PKPU 19/2023 di DPR. Semua klaim soal siapa tahu dan siapa setuju bertumpu pada pernyataan lisan kedua pihak.
Angle PagiPagi
Yang paling menarik dari perdebatan ini bukan siapa yang menyebut siapa munafik. Tapi bahwa pertanyaan intinya justru tidak dijawab siapa pun: bagaimana mungkin sebuah pasal aturan pemilu bisa disebut “diselundupkan” padahal melewati rapat bersama DPR, Bawaslu, dan DKPP?
Dua versi beredar. Versi Hasyim: semua pihak tahu dan setuju. Versi penyorotnya: pasal itu masuk tanpa pembahasan yang layak. Perdebatan tidak akan selesai sampai ada yang membuka dokumen rapatnya — dan sampai Senin malam, tidak ada yang melakukan itu.
Meleburnya isu aturan ke isu jabatan personal justru mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar soal tata cara pembentukan aturan pemilu.
Kenapa ini penting
PKPU adalah aturan main pemilu. Kalau ada satu pasal yang dianggap masuk tanpa pembahasan layak, dan itu terjadi lewat proses yang melibatkan banyak lembaga, persoalannya bukan sekadar etika satu orang. Persoalannya soal seberapa kuat proses pembentukan aturan pemilu kita menahan tekanan.
Karena itu, dokumen rapat — bukan pernyataan saling sindir — adalah kunci untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Sumber dan validasi
Pernyataan Doli Kurnia dikutip dari JPNN.com, Inilah.com, INTRIK.ID, dan politikindonesia.id, semuanya dari konferensi pers di DPR, Senin (12/10/2026). Posisi Hasyim Asy’ari soal Pasal 18 Ayat 3 dikutip dari JPNN.com dan DetikNews. Konteks jabatan komisaris di PTPN I dikutip dari CNN Indonesia dan Kompas TV.
Yang belum terkonfirmasi: dasar resmi penunjukan Hasyim sebagai Komisaris Independen PTPN I, dan isi dokumen rapat pembahasan PKPU 19/2023 di DPR. Klaim “dua kali diberhentikan” adalah pernyataan Doli, belum diverifikasi ke dokumen DKPP.
Catatan verifikasi: tidak ada sumber primer tertulis yang dipublikasikan untuk perdebatan ini. Semua kutipan berasal dari pernyataan lisan di forum terbuka yang diberitakan minimal lima media berbeda.
Kesimpulan
Dua tokoh saling balas soal satu pasal aturan pemilu, lalu perdebatan bergeser ke jabatan komisaris di BUMN. Substansi pertanyaannya — apakah pasal itu benar-benar “diselundupkan” — belum dijawab karena tidak ada pihak yang membuka dokumen rapatnya.
Baca juga
- Prabowo Rapatkan Karhutla Sampai Malam, Lalu Bocorkan Calon Kepala Badan Gambut Baru
- Danantara Akui Lepas 100 Lebih BUMN ke Swasta, Target Sisakan 200 Perusahaan
Jejak sumber berita
- [1] JPNN.com — 'Sindir Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Doli Golkar: Dapat Komisaris Hadiah dari Siapa?' (12 Okt 2026) — framing: duel personal, kutipan 'berbagi dosa' https://www.jpnn.com/news/sindir-eks-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-doli-golkar-dapat-komisaris-hadiah-dari-siapa
- [2] Inilah.com — 'Doli Kurnia Serang Balik Hasyim Asy'ari: Jangan Bicara Munafik, Jelaskan Jabatan Komisaris BUMN' (12 Okt 2026) — framing: rekam jejak Hasyim + pertanyaan dasar penunjukan komisaris https://www.inilah.com/doli-kurnia-serang-balik-hasyim-asyari-jangan-bicara-munafik-jelaskan-jabatan-komisaris-bumn
- [3] INTRIK.ID — 'Doli Sebut Eks Ketua KPU Hasyim Munafik, Kini Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN' (12 Okt 2026) — framing: membedakan penilaian pribadi Doli dari fakta pemberhentian Hasyim https://www.intrik.id/doli-sebut-eks-ketua-kpu-hasyim-munafik-kini-pertanyakan-jabatan-komisaris-bumn
- [4] politikindonesia.id — 'Soal Pasal Selundupan Gibran, Golkar: Hasyim Sedang Berbagi Dosa' (12 Okt 2026) — framing: posisi Golkar sebagai partai atas polemik PKPU https://www.politikindonesia.id/soal-pasal-selundupan-gibran-golkar-hasyim-sedang-berbagi-dosa
- [5] CNN Indonesia — 'Eks Ketua KPU Sentil Doli Kurnia soal PKPU: Lupa Boleh, Munafik Jangan' (12 Okt 2026) — framing: pernyataan asli Hasyim Asy'ari sebagai pemicu perdebatan https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261012062000-32-1414215/eks-ketua-kpu-sentil-doli-kurnia-soal-pkpu-lupa-boleh-munafik-jangan
- [6] CNN Indonesia — 'Doli Tantang KPU Buka-bukaan Soal Dugaan Penyelundupan PKPU Gibran' (12 Okt 2026) — framing: tawaran Doli membuka data + istilah 'PKPU Gibran' https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261012175332-32-1414534/doli-tantang-kpu-buka-bukaan-soal-dugaan-penyelundupan-pkpu-gibran
- [7] Indopolitika.com — 'Doli Tanggapi Hasyim soal Munafik: Singgung Dua Kali Pemberhentian dan Jabatan Komisaris BUMN' (12 Okt 2026) — framing: konteks pemberhentian Hasyim dari KPU sebagai latar perdebatan https://indopolitika.com/doli-tanggapi-hasyim-soal-munafik-singgung-dua-kali-pemberhentian-dan-jabatan-komisaris-bumn
AI digunakan untuk membantu pemetaan isu, riset awal, dan penyusunan draft. Semua fakta dan kutipan diperiksa terhadap sumber yang tercantum di kotak jejak sumber sebelum publikasi. Foto featured adalah ILUSTRASI AI, bukan dokumentasi peristiwa.


